Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

OPINI Sosiologi Hukum: Kewenangan DESA Pasca Kerajaan Majapahit

 


Dari cara berhukum dengan sejarah Desa-desa di Jawa, terdapat pemahaman konseptual bahwa Desa mandiri pada masa Majapahit disebut Dhapur. 

Bertolak dari Teori Diskursus Hukum, Dhapur berada di Dunia- Kehidupan Desa dan posisinya lebih kuat daripada kekuasaan negara-kraton. 

Dalam perspektif sosiologi Desa (Dhapur) bukan lagi komunitas (Gemeinschaft; Jerman) tetapi komunitas-organik (Genossenschaft; Jerman) yang mempunyai kedaulatan (Obrigkeit; Jerman).


Judul Buku: 
Ponggok, Inspirasi Kemandirian Desa, 
Menjelajahi Badan Hukum BUM Desa
Penulis: Anom Surya Putra
Penerbit: LKiS Yogyakarta
Tahun Terbit: 2020
ISBN: 978-623-7177-33-3
Tebal Buku: xviii + 334 halaman
Ukuran: 14,5 x 21 cm
Harga: Rp 120.000
Pemesanan Buku: 
LKiS Yogyakarta 0812-3427-2873


Posting Komentar untuk "OPINI Sosiologi Hukum: Kewenangan DESA Pasca Kerajaan Majapahit "