02 Commercial Awareness: HOMO ETHICUS
A. Pendahuluan
Konsep homo ethicus hadir sebagai kritik dan pelengkap terhadap pandangan homo economicus yang mendominasi teori ekonomi modern. Jika homo economicus memandang manusia sebagai makhluk rasional yang semata-mata mengejar keuntungan pribadi, maka homo ethicus menekankan dimensi moral dan etis yang melekat pada diri manusia. Dalam tradisi filsafat, konsep ini dikembangkan secara sistematis oleh Henryk Elzenberg, yang memandang homo ethicus sebagai cita-cita etis manusia yang membedakannya dari dunia alamiah melalui kemampuan merealisasikan nilai-nilai sempurna seperti kebaikan dan keindahan, memiliki kehendak etis, serta kemampuan berkorban demi kebaikan.
Pemikiran tentang homo ethicus juga menemukan akar pentingnya dalam karya Adam Smith, yang kerap disalahpahami sebagai penganjur laissez-faire tanpa moral. Padahal, tujuh belas tahun sebelum menerbitkan The Wealth of Nations, Smith menulis The Theory of Moral Sentiments (1759) yang menekankan pentingnya manusia sebagai homo socius dan homo ethicus. Dalam perspektif ini, manusia tidak sekadar mengejar kepentingan diri, tetapi juga memiliki simpati dan sentimen moral terhadap sesamanya.
Dalam konteks pengintegrasian commercial awareness pada produk jasa hukum (LDD–LA–LO), pemahaman tentang homo ethicus menjadi penting karena praktik hukum tidak dapat direduksi semata-mata sebagai transaksi bisnis yang rasional-ekonomis. Sebagaimana diuraikan Martin Prozesky, etika adalah realitas bio-kultural yang melekat pada eksistensi manusia, yang mana manusia memiliki kesadaran reflektif tentang baik dan buruk yang dibentuk oleh interaksi sosial dan budaya. Produk jasa hukum tersebut juga bisa dibentuk dari kesadaran reflektif semacam ini.
B. Homo Ethicus sebagai Makhluk yang Memiliki Kesadaran Moral
Karakteristik pertama dari homo ethicus adalah kepemilikan kesadaran moral yang membedakannya dari sekadar makhluk biologis. Kesadaran moral ini memiliki beberapa dimensi penting.
1. Moralitas sebagai Ciri Khas Spesies
Sebagaimana dikemukakan dalam kajian etika kontemporer, etika merupakan variabel spesifik spesies (species-specific variable). Semua manusia adalah makhluk etis, hanya manusia yang merupakan makhluk etis, dan sejauh manusia bersikap etis, mereka menjadi manusia seutuhnya. Pernyataan ini menegaskan, moralitas bukanlah sesuatu yang bersifat eksternal atau tambahan pada diri manusia, melainkan merupakan dimensi konstitutif dari kemanusiaan itu sendiri.
Manusia hidup tidak sekadar sebagai kumpulan persepsi, pikiran, atau pertimbangan, tetapi sebagai individu yang secara aktif dan kritis terlibat dalam relasi dengan Tuhan, sesama manusia, dan dunia. Relasi-relasi ini memiliki dimensi etis yang bersifat konstitutif, baik secara personal maupun sosial. Kesadaran moral inilah yang membuat manusia mampu melampaui sekadar dorongan naluriah dan mempertimbangkan tindakannya dalam kerangka nilai-nilai kemanusiaan.
2. Kesadaran Moral sebagai Kapasitas Reflektif
Homo ethicus memiliki kapasitas untuk melakukan refleksi moral terhadap tindakannya sendiri maupun tindakan orang lain. Kapasitas ini merupakan kemampuan kognitif untuk merefleksikan tindakan, mengevaluasi konsekuensi etis, dan menetapkan prinsip-prinsip keadilan, keadilan, dan welas asih. Kesadaran moral tidak muncul secara instan, tetapi berkembang melalui proses evolusi yang panjang (dari naluri bertahan hidup primitif hingga kerangka etika kompleks yang mendefinisikan peradaban modern).
Dalam perspektif ini, penalaran etis dipandang sebagai keunggulan evolusioner (evolutionary advantage) yang memungkinkan manusia membangun masyarakat kooperatif dan menyelesaikan konflik. Empati, timbal balik, dan kerja sama kelompok, yang merupakan fondasi kesadaran moral, berkontribusi pada kelangsungan hidup dan stabilitas sosial manusia.
C. Homo Ethicus sebagai Makhluk yang Mengetahui Benar dan Salah
Karakteristik kedua dari homo ethicus adalah kemampuannya membedakan antara yang benar dan yang salah, serta memahami nilai moral dan etis.
1. Pengetahuan Moral yang Universal dan Partikular
Dalam diskursus hak asasi manusia dan pendidikan etika, manusia memiliki kesadaran reflektif tentang baik dan buruk, benar dan salah, adil dan tidak adil. Kesadaran ini dirawat dan dikembangkan melalui kehidupan dalam masyarakat. Meskipun terdapat perbedaan pandangan tentang apa yang baik dan buruk dalam situasi yang berbeda, terdapat prinsip pertama etika yang disepakati secara universal: kebaikan harus dilakukan dan kejahatan harus dihindari. Menjadi etis adalah keharusan kategoris (categorical imperative) bagi manusia.
Namun demikian, pengetahuan tentang benar dan salah tidak bersifat statis. Dalam diskursus evolusi kesadaran moral, sistem moral tidak bersifat tetap. Kesadaran moral berkembang sebagai respons terhadap tantangan baru, transformasi sosial, dan dilema etika. Nilai-nilai moral bergeser seiring waktu, mencerminkan perubahan dalam pengetahuan, teknologi, dan organisasi sosial. Kemajuan kesadaran moral dapat diamati melalui berbagai indikator, termasuk perkembangan sistem hukum, perluasan hak asasi manusia, dan meningkatnya pengakuan tanggung jawab etis di seluruh masyarakat.
2. Kesadaran Moral sebagai Landasan Keadilan
Dalam pemikiran Adam Smith, kemampuan membedakan benar dan salah terkait erat dengan prinsip keadilan. Smith mengandaikan satu syarat demi tercapainya keadilan dalam pertukaran dan transaksi ekonomi, yakni prinsip no harm alias tidak merugikan orang lain. Bagi Smith, kita bertindak adil terhadap orang lain apabila kita menahan diri dari melakukan sesuatu yang merugikannya. Dengan kata lain, manusia harus bertindak etis terhadap satu sama lain.
Prinsip no harm ini menjadi fondasi bagi pemahaman, kebebasan individu tidak boleh mengorbankan kepentingan orang lain. Smith menegaskan, manusia adalah makhluk individual yang hidup berdampingan dengan sesamanya (co-existent beings), sehingga manusia tidak hanya mengejar kepentingan pribadinya, melainkan juga menunjang kelangsungan hidup sesamanya.
D. Homo Ethicus sebagai Makhluk yang Memahami Moral dan Etika (Simpati, Empati, Kepedulian)
Karakteristik ketiga dari homo ethicus adalah pemahaman dan penghayatan akan nilai-nilai moral dan etis seperti simpati, empati, dan kepedulian terhadap orang lain.
1. Simpati sebagai Fondasi Harmoni Sosial
Dalam The Theory of Moral Sentiments, Adam Smith mengembangkan konsep simpati sebagai sentimen moral fundamental yang memungkinkan manusia memahami perasaan orang lain. Simpati, dalam pengertian Smith, bukan sekadar belas kasihan, tetapi kemampuan untuk ikut merasakan apa yang dirasakan orang lain. Keberadaan simpati ini, menurut Smith, menciptakan masyarakat yang harmonis karena seseorang yang bersimpati terhadap sesamanya akan mengendalikan egonya dan tidak akan kebablasan dalam ikhtiar mengejar kepentingan pribadinya.
Pemikiran Smith ini menunjukkan, homo ethicus tidak dipandang sebagai antitesis dari homo economicus, melainkan sebagai pelengkap yang diperlukan. Perilaku manusia, dalam pandangan Smith, pada satu sisi didorong oleh perasaan dan sentimen yang mendorong manusia untuk memberi simpati kepada sesamanya, dan pada saat yang bersamaan juga didorong oleh kepentingan diri sendiri. Menariknya, bagi Smith, dorongan pertama (simpati) menempati kedudukan lebih tinggi dibandingkan dorongan kedua (kepentingan diri).
2. Empati dan Kepedulian sebagai Landasan Praktik Etis
Lebih lanjut, homo ethicus memahami pentingnya nilai-nilai etis seperti empati dan kepedulian dalam kehidupan bermasyarakat. Pemahaman ini tidak bersifat teoretis semata, tetapi terwujud dalam tindakan nyata. Henryk Elzenberg, dalam konsepsinya tentang homo ethicus, menyebutkan atribut-atribut etis yang membedakan manusia dari latar belakang dunia alamiah, antara lain: realisasi nilai-nilai sempurna seperti kebaikan dan keindahan, memiliki kehendak etis, kemampuan berkorban, dan keinginan untuk mencapai kesempurnaan serta keselamatan moral.
Dalam konteks yang lebih luas, kesadaran etis ini juga mencakup pemahaman akan tanggung jawab terhadap sesama yang melampaui batas-batas kelompok atau kepentingan sempit. Diskursus peradaban dan etika menyodorkan kebutuhan untuk mengembangkan kerangka normatif yang inklusif yang mempertimbangkan keadilan global, kesetaraan, dan kesejahteraan bersama.
3. Nilai Etis sebagai Penyeimbang Rasionalitas Ekonomi
Pemahaman akan nilai-nilai etis menjadi penting terutama ketika homo economicus dihadapkan pada dilema antara logika keuntungan dan logika moral. Dalam situasi seperti ini, homo ethicus tidak sekadar menghitung biaya dan manfaat secara matematis, tetapi juga mempertimbangkan dampak tindakannya terhadap orang lain dan masyarakat luas.
Inilah kiranya ketika homo economicus dibawa secara kritis di hadapan neoliberallisme. Terjadi penyebarluasan pola pikir ekonomi ke bidang lain seperti hukum dan politik, sehingga manusia dinilai semata karena status finansial-ekonominya, dan segala sesuatu dianggap punya harga yang bisa dibeli dengan uang, termasuk vonis keadilan. Dalam kondisi seperti ini, manusia menjadi nirmoral. Kehadiran homo ethicus menjadi penyeimbang yang mengingatkan bahwa tidak semua aspek kehidupan dapat direduksi menjadi perhitungan ekonomi semata.
E. Implikasi bagi Commercial Awareness dalam Jasa Hukum
Pemahaman tentang homo ethicus memiliki implikasi penting bagi pengintegrasian commercial awareness dalam produk jasa hukum (LDD–LA–LO):
- Keseimbangan antara Logika Bisnis dan Logika Etis: Advokat tidak dapat sekadar memandang klien sebagai homo economicus yang mengejar keuntungan semata. Commercial awareness yang matang harus diimbangi dengan ethical awareness. Kesadaran bahwa praktik hukum memiliki dimensi moral yang tidak dapat diabaikan.
- Prinsip No Harm dalam Pemberian Jasa Hukum: Adam Smith menekankan prinsip tidak merugikan orang lain dalam transaksi ekonomi, sehingga advokat juga harus memastikan bahwa jasa hukum yang diberikan tidak merugikan pihak lain atau melanggar prinsip-prinsip keadilan.
- Empati dalam Memahami Klien: Homo ethicus mengajarkan pentingnya simpati dan empati dalam hubungan profesional. Advokat dengan commercial awareness yang baik tidak hanya memahami kebutuhan bisnis klien, tetapi juga mampu memahami kekhawatiran, nilai-nilai, dan aspirasi etis klien.
- Profesi Hukum sebagai Panggilan Moral: Pemahaman tentang homo ethicus mengingatkan bahwa profesi hukum bukan sekadar bisnis, tetapi juga memiliki dimensi panggilan moral. Advokat adalah officer of the court yang memiliki tanggung jawab tidak hanya kepada klien, tetapi juga kepada sistem peradilan dan dunia-kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
Diskursus evolusi kesadaran moral mengajarkan, menjadi etis bukan sekadar mengikuti aturan yang ditetapkan institusi, tetapi merupakan proses dinamis yang melibatkan refleksi kritis, empati, dan komitmen terhadap keadilan. Dalam konteks jasa hukum, commercial awareness yang terintegrasi dengan kesadaran etis akan menghasilkan praktik hukum yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga bermartabat dan berkontribusi pada penegakan keadilan bagi masyarakat yang komunikatif.

Posting Komentar untuk "02 Commercial Awareness: HOMO ETHICUS"
Komentar Terbaik Pasti Direspons
Posting Komentar