Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

OPINI Berdesa: "Adat-Hukum (Rechtsadat) rawan dipatahkan oleh Hukum Birokratis"

 



"Term Adat-Hukum (Rechtsadat) dalam Teori Hukum Kritis disebut sebagai hukum interaksional (interactional law). Hukum interaksional dihasilkan dari analisis etnografi, sosiologi, dan antropologi hukum. Hukum interaksional rawan dipatahkan oleh hukum birokratis. Cara berhukum dari hukum birokratis adalah berhukum dari teks perundang-undangan dan kekuasaan badan politis, bukan berhukum melalui kehidupan masyarakat komunikatif."



Judul Buku: 
Ponggok, Inspirasi Kemandirian Desa, 
Menjelajahi Badan Hukum BUM Desa
Penulis: Anom Surya Putra
Penerbit: LKiS Yogyakarta
Tahun Terbit: 2020
ISBN: 978-623-7177-33-3
Tebal Buku: xviii + 334 halaman
Ukuran: 14,5 x 21 cm
Harga: Rp 120.000
Pemesanan Buku: 
LKiS Yogyakarta 0812-3427-2873




Posting Komentar untuk "OPINI Berdesa: "Adat-Hukum (Rechtsadat) rawan dipatahkan oleh Hukum Birokratis""