OPINI Berdesa: "Hukum Adat dalam UU Desa kurang tepat dipahami dalam Positivisme Hukum"
"Hukum adat dalam UU Desa kurang tepat dipahami dalam positivisme hukum. Penyebutan hukum adat di masa kolonial dan pasca kemerdekaan hanya untuk memudahkan kategorisasi pengetahuan. Interpretasi hukum atas hukum adat dalam UU Desa diradikalisasi melalui interaksi antara PENGETAHUAN, KEHIDUPAN SEHARI-HARI, dan KONSEP NORMATIF. Pengetahuan (etnografi, demografi politik, sosiologi hukum dan antropologi hukum). Kehidupan sehari-hari di Desa. Dan Konsep Normatif tentang masyarakat adat, persekutuan-hukum, masyarakat hukum adat, Desa Adat, dan lainnya)."
Judul Buku:
Ponggok, Inspirasi Kemandirian Desa,
Menjelajahi Badan Hukum BUM Desa
Penulis: Anom Surya Putra
Penerbit: LKiS Yogyakarta
Tahun Terbit: 2020
ISBN: 978-623-7177-33-3
Tebal Buku: xviii + 334 halaman
Ukuran: 14,5 x 21 cm
Harga: Rp 120.000
Pemesanan Buku:
LKiS Yogyakarta 0812-3427-2873

Posting Komentar untuk "OPINI Berdesa: "Hukum Adat dalam UU Desa kurang tepat dipahami dalam Positivisme Hukum""
Komentar Terbaik Pasti Direspons
Posting Komentar