Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

BUM Desa Nanggewer Majalengka Kelola Sampah


Seorang teman pendamping Desa, Tata Irawan, mengirim tulisan menarik. Sudah berjalan 2 (dua) tahun BUM Desa Singawacana di Desa Nanggewer, Sukahaji, Kabupaten Majalengka mengelola sampah skala lokal Desa. Media Tintahijau.Com menambahkan pula potensi Desa ini. Jeruk Limo yang dikelola inovatif, Ekstrak Jeruk Limo.

Puluhan hektar di Desa Nanggewer menghasilkan buah Jeruk Limo sepanjang tahun. Dipetik atau dipanen setiap hari. Sedikitnya 5 (lima) ton per hari Jeruk Limo Nanggewer Majalengka memasok pasar di Kramat Jati dan Surabaya.

BUM Desa Singawacana mengambil peran lain yang tak kalah penting. Tata Irawan, salah satu Pendamping Lokal Desa dari Kementerian Desa PDTT, mengisahkan, "BUM Desa Nanggewer dibawah kepemimpinan Pak Adit membuat gebrakan diluar kebiasaan, kelola sampah berbasis masyarakat Desa."

Layanan usaha pengelolaan sampah berawal dari rasa prihatin dan aspirasi dari masyarakat Desa. Masalah penanganan sampah belum terpecahkan. Adi Munadi, Kepala Desa Nanggewer, mengajak diskusi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nanggewer untuk mengatur dan mengurus perilaku pembakaran sampah. Peraturan skala lokal Desa berhasil dibahas dan disepakati untuk menangani sampah di Desa Nanggewer.

Pola integrasi (zero waste farming) antara usaha Jerok Limo dan pengelolaan sampah menjadi agenda kolektif bagi Desa Nanggewer. Selain ada Divisi Usaha BUM Desa Singawacana yang khusus menangani sampah, ada 2 (dua) komponen lain bagi BUM Desa untuk kelola sampah pada skala lokal Desa. Pemilahan sampah dan misi zerowaste farming.

"Gunakan Dana Desa tidak hanya rabat beton, masyarakat Desa bukan hanya penonton. Dana Desa harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Desa," kata M. Fachri S. STP,. M.Si pada sesi dialog santai dengan kami di Jakarta.

Ungkapan tegas mantan Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT ini setidaknya inspiratif bagi Desa, baik Pemerintah Desa, BPD, BUM Desa, dan masyarakat Desa di Desa Nanggewer. Bergerak cepat, alokasikan pengelolaan potensi Jeruk Limo dan sampah pada APB Desa.*  

Sumber: Tata Irawan (Twitter: @Tatairawan83). Diolah.

Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas