Opini Terbaru

[BUKU ONLINE] HUKUM KOMUNIKATIF Karya ANOM SURYA PUTRA

Gambar
HUKUM KOMUNIKATIF:  ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA  *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah  Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996).  Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...

BUM Desa Nanggewer Majalengka Kelola Sampah


Seorang teman pendamping Desa, Tata Irawan, mengirim tulisan menarik. Sudah berjalan 2 (dua) tahun BUM Desa Singawacana di Desa Nanggewer, Sukahaji, Kabupaten Majalengka mengelola sampah skala lokal Desa. Media Tintahijau.Com menambahkan pula potensi Desa ini. Jeruk Limo yang dikelola inovatif, Ekstrak Jeruk Limo.

Puluhan hektar di Desa Nanggewer menghasilkan buah Jeruk Limo sepanjang tahun. Dipetik atau dipanen setiap hari. Sedikitnya 5 (lima) ton per hari Jeruk Limo Nanggewer Majalengka memasok pasar di Kramat Jati dan Surabaya.

BUM Desa Singawacana mengambil peran lain yang tak kalah penting. Tata Irawan, salah satu Pendamping Lokal Desa dari Kementerian Desa PDTT, mengisahkan, "BUM Desa Nanggewer dibawah kepemimpinan Pak Adit membuat gebrakan diluar kebiasaan, kelola sampah berbasis masyarakat Desa."

Layanan usaha pengelolaan sampah berawal dari rasa prihatin dan aspirasi dari masyarakat Desa. Masalah penanganan sampah belum terpecahkan. Adi Munadi, Kepala Desa Nanggewer, mengajak diskusi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nanggewer untuk mengatur dan mengurus perilaku pembakaran sampah. Peraturan skala lokal Desa berhasil dibahas dan disepakati untuk menangani sampah di Desa Nanggewer.

Pola integrasi (zero waste farming) antara usaha Jerok Limo dan pengelolaan sampah menjadi agenda kolektif bagi Desa Nanggewer. Selain ada Divisi Usaha BUM Desa Singawacana yang khusus menangani sampah, ada 2 (dua) komponen lain bagi BUM Desa untuk kelola sampah pada skala lokal Desa. Pemilahan sampah dan misi zerowaste farming.

"Gunakan Dana Desa tidak hanya rabat beton, masyarakat Desa bukan hanya penonton. Dana Desa harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Desa," kata M. Fachri S. STP,. M.Si pada sesi dialog santai dengan kami di Jakarta.

Ungkapan tegas mantan Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT ini setidaknya inspiratif bagi Desa, baik Pemerintah Desa, BPD, BUM Desa, dan masyarakat Desa di Desa Nanggewer. Bergerak cepat, alokasikan pengelolaan potensi Jeruk Limo dan sampah pada APB Desa.*  

Sumber: Tata Irawan (Twitter: @Tatairawan83). Diolah.

Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Negara Hukum Deliberatif, Desa dan Metode Pembentukan Hukum (ROCCIPI, EBP, RIA)

Proyek Perubahan Citra Diri Pendamping Desa oleh Ibe Karyanto (Adaptasi Pasca MoT-ToT)

Day 11 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Merancang Panduan Penilaian Dampak Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Regulatory Impact Assessment) di Biro Hukum Kementerian Desa PDTT

5 (Lima) Model Pengembangan Legislative Drafting (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

BKAD PNPM MPd dan organ UPK Bukan Badan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Agung Oktober 2021

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (65): Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Hukum

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)