Opini Terbaru

[BUKU ONLINE] HUKUM KOMUNIKATIF Karya ANOM SURYA PUTRA

Gambar
HUKUM KOMUNIKATIF:  ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA  *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah  Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996).  Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...

Tips Model Bisnis BUM Desa Pengelola Sampah


Saat ini masalah sampah dan limbah (organik dan anorganik), termasuk Bahan Beracun Berbahaya (B3), dihadapi oleh masyarakat global. Tak terkecuali Desa. Kami pernah melakukan fasilitasi dialog di sebuah Desa yang dekat dengan pabrik kulit. Aroma limbah tercium di sebagian wilayah sungai yang tercemar.

Kami angkat kembali artikel menarik tentang produk budidaya. Gagasan yang tak mungkin ambyar. Pas banget untuk BUM Desa yang menyatakan layanan usaha budidaya kedalam paket wisata Berdesa.

Ricky, seorang teman yang pernah aktif di komunitas Bengkel Tani (BeTa) menyatakan, "Masalah sampah dan limbah memang ancaman global dan Desa. BeTa menyusun ancangan Standar Operasional dan Prosedur (SOP)." Formulanya dikembangkan dari unsur mikroba yang jumlahnya jutaan. Menurut Ricky, formula itu merupakan superteam untuk mengurai segala sesuatu unsur terkecil (nano).

Tiga Komponen Pengelolaan Sampah untuk BUM Desa

Pertama, pemilahan sampah pada tiap rumah (kepala keluarga). Pilah sampah menjadi organik dan anorganik. BUM Desa bisa melakukan edukasi kepada tiap Kepala Keluarga untuk membuat kompos plus secara mandiri. Membeli hasil karya rumah tangga dari sampah plastik bekas. Dan BUM Desa menjualnya kepada pelanggan atau konsumen. BeTa terbuka untuk melatih langsung Kepala Keluarga bersama-sama dengan Divisi Usaha Persampahan yang menjadi bagian dari organisasi BUM Desa(baca: bukan Unit Usaha BUM Desa yang berbadan hukum PT).

Kedua, misi zero waste lembaga kemasyarakatan Desa seperti RT dan RW. Lembaga kemasyarakatan Desa ini menjadi lokasi dekomposter. Dekomposter difasilitasi oleh BUM Desa. Sampah organik dan organik yang telah dipilah tadi dikirim ke dekomposter. Atau sampah terpilah ini diambil oleh organiser sampah. Tak tertutup kemungkinan, BUM Desa dan BeTa kolaborasi melalui asistensi edukasi untuk RT dan RW. Targetnya, RT dan RW memiliki kompos plus dan dibagikan kepada rumah (per Kepala Keluarga) untuk media tanam atau budidaya cacing (vermicompostplus). 

Ketiga, BUM Desa. BUM Desa mempunyai divisi usaha persampahan. Organiser sampah bisa menjadi bagian dari staf Divisi Usaha persampahan. Termasuk, BUM Desa mengalokasikan honor/gaji untuk staf organizer sampah. Armada pengangkut sampah disiapkan pula oleh BUM Desa. Kolaborasi BUM Desa dengan BeTa mewujud dalam bentuk kerjasama penjualan produk-produk BeTa. Kerjasama paket pendampingan disesuaikan pula dengan kemampuan keuangan BUM Desa.

Susun Model Bisnis

Melalui metode Kanvas Model Bisnis (Business Model Canvas) yang disusun oleh BUM Desa, kami anjurkan ada Target Pendapatan BUM Desa. Cantumkan hasil penjualan kompos. Ditambah pula hasil penjualan bahan organik dan anorganik. Pemasaran atas hasil olahan itu menjadi salah satu pendapatan BUM Desa.

Jemput bola penting pula dilakukan oleh BUM Desa ke rumah warga. Sambil edukasi pemanfaatan limbah plastik bekas (botol, bungkus shampoo, bungkus sabun, dan lainnya) kepada lembaga kemasyarakatan Desa (RT, RW, lembaga pemberdayaan masyarakat Desa, dan organisasi sejenis).

Untuk menyeimbangkan Target Pendapatan (revenue stream), BUM Desa menyusun pula Beban (cost structure). Direktur dan manajer BUM Desa membeli kompos plus dari RT/RW. Jangan ragu mengeluarkan biaya untuk melakukan edukasi kepada warga. Cek kembali kode akun (chart of account) yang menjadi dasar perlakuan akuntansi keuangan BUM Desa.

BeTa amat terbuka untuk kolaborasi dengan BUM Desa untuk memberikan edukasi bagi RT dan RW. Supaya pada tahap berikutnya BUM Desa siap membuka sendiri: layanan edukasi persampahan bagi Desa dan komunitas lain. 

Paling tidak, BUM Desa mempunyai konsumen, pelanggan dan nilai-nilai Zero Waste demi terbukanya peluang pendapatan baru. 

Saatnya BUM Desa saling rangkul dengan organisasi petani di Indonesia.

Sekedar contoh, BeTa memroduksi Pupuk Kumbang Organik. Mirip dengan ide pembuatan kompos plus tapi dibuat secara profesional dengan peralatan standar di pabrik pupuk berlisensi. Apa kegunaannya:

  1. pupuk bisa digunakan untuk segala jenis tanaman – bisa digunakan sebagai starter pembuatan kompos plus – bisa ditabur di kandang untuk menghilangkan bau dan membantu kesehatan ternak. Bisa dicampur ke pakan unggas (cukup 1%) untuk mendongkrak pertumbuhan dan membantu kesehatan ternak.
  2. pupuk bisa ditabur ke kolam/tambak, untk membantu menjaga kualitas air dan pakan alami (plankton, kutu air, cacing sutra dll).
  3. pupuk bisa dicampur pelet ikan (1-2%) untuk membantu pencernaan dan mendongkrak pertumbuhan ikan/udang. 
  4. pupuk bisa ditabur di selokan, limbah organik dan lainnya untuk membantu penguraian bahan organik sekaligus menghilangkan bau.

Nah, gaess.....baik Rakyat Jelata dan Rakyat Jelita-Milenial, kamu bisa kontak Nicho 0813-3254-4502 dari organisasi Bengkel Tani (BeTa) untuk saling menguatkan, kolaborasi, kerjasama penjualan produk, dan ciptakan inovasi.*

Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Negara Hukum Deliberatif, Desa dan Metode Pembentukan Hukum (ROCCIPI, EBP, RIA)

Proyek Perubahan Citra Diri Pendamping Desa oleh Ibe Karyanto (Adaptasi Pasca MoT-ToT)

Day 11 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Merancang Panduan Penilaian Dampak Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Regulatory Impact Assessment) di Biro Hukum Kementerian Desa PDTT

5 (Lima) Model Pengembangan Legislative Drafting (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

BKAD PNPM MPd dan organ UPK Bukan Badan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Agung Oktober 2021

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (65): Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Hukum

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)