OPINI Sosiologi Hukum: Kewenangan DESA Berdasarkan Hak Asal Usul Masa Prasejarah dan Sriwijaya
Kadatuan Sriwijaya melakukan rekognisi atas Vanua dan Deça. Warga Vanua dan Deça terbuka diakui sebagai datu dan ikut serta mengurus negara Sriwijaya. Kekuasaan Vanua dan Deça tetap berlangsung mandiri dalam wilayah mandala dan tidak bisa diperintah oleh huluntuhan secara hegemonik. Dengan cara berhukum dari sejarah Sriwijaya maka diperoleh diskursus pemerintahan: huluntuhan atau provinsi dan kabupaten/kota tidak bisa memerintah secara hegemonik terhadap Desa pada masa ratusan tahun lalu.
Ponggok, Inspirasi Kemandirian Desa,
Menjelajahi Badan Hukum BUM Desa
Penulis: Anom Surya Putra
Penerbit: LKiS Yogyakarta
Tahun Terbit: 2020
ISBN: 978-623-7177-33-3
Tebal Buku: xviii + 334 halaman
Ukuran: 14,5 x 21 cm
Harga: Rp 120.000
Pemesanan Buku:
LKiS Yogyakarta 0812-3427-2873

Posting Komentar untuk "OPINI Sosiologi Hukum: Kewenangan DESA Berdasarkan Hak Asal Usul Masa Prasejarah dan Sriwijaya "
Komentar Terbaik Pasti Direspons
Posting Komentar