Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (1): Memulai Belajar Filsafat Hukum Jürgen Habermas


Serial tulisan ini membahas buku filsafat hukum dan sosiologi hukum "Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy" (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996). 

Buku Habermas dalam bahasa Inggris tersebut awalnya berjudul Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats, Frankfurt a.M. 1992. Habermas menulis pembahasan lengkap mengenai filsafat hukum, sosiologi hukum dan demokrasi deliberatif. Mahasiswa, praktisi hukum, ilmuwan sosial hukum dan politisi partai politik perlu membaca dan menimbang-nimbang buku ini dalam praksis berhukum kontemporer.

Please cite as: Putra, Anom Surya. “Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (1): Memulai Belajar Filsafat Hukum Jürgen Habermas.” Blog Anom Surya Putra, Juni 2022. https://anomsuryaputra.blogspot.com/2022/06/opini-filsafat-hukum-diskursus-hukum.html

------------------------------------

Memulai Belajar Filsafat Hukum Jürgen Habermas

William Rehg, penerjemah buku karya Jürgen Habermas yang berjudul Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats (1992), menulis pengantar yang menarik. Tepat pada akhir tahun 1990-an ia memulai pengantarnya dalam Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (1996) dengan pernyataan bahwa teori hukum dan teori demokrasi berdiri di persimpangan jalan. 

Dalam rezim demokrasi pasca-industri yang berlangsung lama yang berada di dunia Barat, masalah-masalah kompleksitas sosial, pluralisme dan negara kesejahteraan telah menempatkan kerangka konstitusional lama di bawah tekanan yang luar biasa. Beberapa tantangan itu hanya dijumpai intensif melalui penyebaran impuls-impuls demokratik yang melintasi dunia, ke wilayah dimana kultur dan kondisi-kondisi infrastruktur demokrasi dan supremasi hukum (the rule of law) masih harus dibangun secara sadar.

Salah satu perkembangan teoritis hukum yang lebih subur dan optimistik adalah Hukum telah ditautkan dengan ide-ide "demokrasi deliberatif." Ide Demokrasi Deliberatif merefleksikan suatu perhatian bahwa partisipasi warga negara dalam proses demokratik mempunyai karakter rasional. Perihal pemungutan suara (voting), misalnya, seharusnya tidak disederhanakan sebagai agregat dari preferensi yang diberikan tetapi lebih mengikuti suatu proses "interaksi antar-pemikiran dan formasi opini" sehingga warga negara menjadi terinformasi mengenai argumen-argumen terbaik dan kepentingan-kepentingan yang lebih umum.

Buku karya Jürgen Habermas dalam versi bahasa Inggris ini menekankan peran diskursus publik dalam demokrasi dan tentu saja memberi kontribusi pada tren intelektual tersebut. Namun, buku ini keliru bila dilihat sebagai suatu argumen tambahan untuk demokrasi deliberatif. Anda bisa menelusuri buku puncak pemikiran Jürgen Habermas yang telah diterbitkan sebelumnya pada tahun 1962, Strukturwandel der Öffentlichkeit. Setelah anda membaca buku tersebut maka buku Between Facts and Norms berupaya menelusuri:

  • konseptualisasi hukum dan hak-hak dasar yang terinformasikan secara sosiologis,
  • pembahasan normatif tentang supremasi hukum (rule of law) dan negara konstitusional,  
  • upaya menjembatani pendekatan normatif dan empiris terhadap demokrasi, dan 
  • pembahasan konteks sosial yang dibutuhkan untuk demokrasi.

Pembahasan dalam buku ini memberikan kerangka dan menutup argumen-argumen tersebut dengan usulan penting mengenai paradigma hukum baru. Paradigma hukum ini melampaui dikotomi-dikotomi yang menimpa teori politik modern sejak dari awal kemunculannya, dan sampai sekarang masih mengundang kontroversi, yakni perdebatan antara teori politik liberal dan teori republikan (civic republican). 

Habermas melakukan langkah serius. Selama tiga dekade Habermas melakukan refleksi dan penelitian interdisipliner terhadap kontroversi teori politik liberal dan republikan yang menjadi tema perdebatan di Jerman dan Amerika. Dan pada level yang berbeda Habermas mempertimbangkan paradigma hukum bertema lain misalnya paradigma hukum bertema kesetaraan gender dan lain sebagainya. 

Pengantar dari William Rehg setidaknya telah membuka jalan bagi pikiran kita untuk lebih mudah memahami pemikiran hukum Habermas. Jika anda ingin memahami pendekatan partikular Habermas terhadap Hukum, maka Anda perlu membekali diri dengan pemikiran mendasar dari Habermas. Oleh karenanya, William Rehg membahas terlebih dahulu pendekatan Habermas terhadap Hukum. Lalu menyusun sketsa ringkas mengenai argumen-argumen kunci. Dan berakhir dengan memberikan catatan terhadap poin-poin terminologis yang muncul dalam buku "Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy" (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi).

Pembaca yang budiman selanjutnya dapat membandingkan dengan teks pengantar yang ditulis oleh William Regh. Saya telah berupaya melakukan penerjemahan bebas terhadap teks pengantar dari William Rehg. Selamat menikmati sebagian teks dari pengantar yang ditulis oleh William Rehg berikut ini.

VIDEO PEMBAHASAN

Terjemahan Bebas: Cuplikan Pengantar Awal William Rehg

Teori hukum (legal theory) dan teori demokrasi saat ini berada di persimpangan jalan. Dalam perjalanan panjang rezim demokrasi pasca-industri Barat, masalah kompleksitas sosial, pluralisme, dan negara kesejahteraan telah menempatkan kerangka kerja konstitusi lama berada di bawah kondisi tekanan yang luar biasa. Beberapa tantangan hanya terjumpai secara intensif melalui penyebaran impuls-impuls demokratik yang melintasi dunia, menuju wilayah yang mana kondisi-kondisi kultur dan infrastruktur untuk demokrasi dan supremasi hukum (rule of law) masih harus dibangun dengan sasar. Dalam konteks ini, perkembangan teoritis hukum yang lebih subur dan optimistik telah dihubungkan dengan idea-idea "demokrasi deliberatif". Idea-idea ini merefleksikan suatu keprihatinan bahwa partisipasi warga negara dalam proses demokratis mempunyai suatu karakter rasional ---pemungutan suara (voting), misalnya, seharusnya tidak disederhanakan sebagai agregat dari preferensi-preferensi yang telah diberikan tetapi lebih mengikuti suatu proses "interaksi antar-pemikiran dan formasi opini" sehingga warga negara terinformasi mengenai argumen-argumen terbaik dan kepentingan yang lebih umum.[1] Karya Jiirgen Habermas berjudul Between Facts and Norms, dengan menekankan pada peran diskursus publik dalam demokrasi, memberikan kontribusi secara khusus pada kecenderungan intelektual tersebut. Namun keliru bila melihat kontribusi itu secara sederhana hanya sebagai argumen tambahan untuk demokrasi deliberatif. Dengan memberikan penghormatan atas upaya puncak Habermas dalam karya sebelumnya pada tahun 1962 berjudul Strukturwandel der Öffentlichkeit,[2] buku Between Facts and Norms ini berupaya menyisir, konseptualisasi hukum dan hak-hak dasar yang terinformasikan secara sosiologis, pandangan-pandangan normatif tentang supremasi hukum (rule of law) dan negara konstitusional, upaya untuk menjembatani pendekatan normatif dan empiris terhadap demokrasi, dan pandangan-pandangan konteks sosial yang dibutuhkan untuk demokrasi. Akhirnya, upaya Habermas tersebut membingkai dan menutup argumen-argumen ini dengan suatu usulan penting mengenai paradigma baru tentang hukum yang melampaui dikotomi-dikotomi yang telah menimpa teori politik modern sejak awal kemunculannya dan masih mengundang kontroversi antara teori liberal dan teori republikan (civic republican).

Upaya Habermas dalam lingkup seperti itu, yang menyatukan secara bersamaan tiga dekade refleksi dan penelitian interdisipliner, yang larut dalam perdebatan di Jerman dan Amerika, dan yang bergerak pada sejumlah tingkatan yang berbeda, menempatkan banyak tuntutan pada pembacanya. Tujuan utama dari pengantar ini adalah untuk meringankan beban itu. Jika orang ingin memahami pendekatan khusus Habermas terhadap hukum, maka orang itu harus memiliki pemahaman tentang ciri-ciri dasar kerangka konseptualnya. Setelah menjelaskan hal ini pada bagian 1, saya secara singkat membuat sketsa argumen-argumen kunci dari buku ini pada bagian 2Bagian 3 mencatat poin-poin terminologis tertentu.*

Catatan Kaki:

[1] James S. Fishkin, Democracy and Deliberation: New Directions for Democratic Reform (New Haven, Conn.: Yale University Press, 1991), p. 4; see also Joshua Cohen, "Deliberation and Democratic Legitimacy," in Alan Hamlin and Philip Pettit, eds., The Good Polity (Oxford: Blackwell, 1989), pp. 17-34; Cass R. Sunstein, "Interest Groups in American Public Law," Stanford Law Review 38 (1985): 29-87; John S. Dryzek, Discursive Democracy: Politics, Policy, and Political Science (Cambridge: Cam bridge University Press, 1990); Benjamin Barber, Strong Democracy: Participatory Politics for a New Age (Berkeley: University of California Press, 1984).

[2]  Jiirgen Habermas, Strukturwandel der Öffentlichkeit: Untersuchungen zu einer Kategorie derburgerlichen Gesellschaft (Darmstadt: Luch terhand, 1962); the English translation appeared only recently: The Structural Transformation of the Public Sphere: An Inquiry into a Category of Bourgeois Society, trans. Thomas Burger with the assistance of Frederick Lawrence (Cambridge: MIT Press, 1989).  

Bersambung ke Bagian Ke-2


Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Proyek Perubahan Citra Diri Pendamping Desa oleh Ibe Karyanto (Adaptasi Pasca MoT-ToT)

Day 5 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)