Opini Terbaru

[BUKU ONLINE] HUKUM KOMUNIKATIF Karya ANOM SURYA PUTRA

Gambar
HUKUM KOMUNIKATIF:  ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA  *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah  Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996).  Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...

OPINI Sastra: Mata Argani


Mata Argani
Anom Surya Putra

Berjarak,
     menatap purnama berkabut.
Kalantara,
     lepaskan Busur-Danu
     pada jantungku
Yang sedang kembara

(2019)

Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

"Ini Desa Terpadat di Indonesia", Dialog M Fachri, Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa #inspirasidesa

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Mazhab Timoho: "Belajar Ilmu Pemerintahan Bukan Untuk Mencetak Tukang Ketik di Kantor Pemerintahan"

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

[BUKU ONLINE] HUKUM KOMUNIKATIF Karya ANOM SURYA PUTRA

Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (1): Memulai Belajar Filsafat Hukum Jürgen Habermas

5 (Lima) Model Pengembangan Legislative Drafting (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)