Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (1): Isi Buku Sosiologi Hukum


Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.

This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.

Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html

Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (1): Isi Buku Sosiologi Hukum." Blog Anom Surya Putra, Juni 2022. 

-------------------------------


SOSIOLOGI HUKUM


Sejak kontribusi klasik dari Weber dan Durkheim, sosiologi hukum telah memunculkan pertanyaan kunci tentang posisi hukum dalam masyarakat. Dengan menjelaskan tema teoritis dan empiris secara bersamaan, Mathieu Deflem mengkaji ulang pencapaian utama arena kajian sosiologi hukum dan mengungkapkan nilai-nilai dari berbagai cara sosiolog dalam melakukan studi struktur sosial dan proses hukum. Mathieu Deflem mendiskusikan isu sejarah dan isu kontemporer sosiologi hukum secara bersamaan, bermula dari fundasi teoritis awal dan karya-karya Weber dan Durkheim, melalui kontribusi Ilmu Hukum Sosiologis (sociological jurisprudence), menuju pengembangan perspektif modern untuk mengklarifikasi cara sosiolog melakukan studi hukum. Bagian pembahasan lain dalam buku sosiologi hukum ini juga mengulas peran hukum dalam hubungannya dengan ekonomi, politik, budaya dan profesi hukum; serta aspek penegakan hukum dan globalisasi hukum. Buku sosiologi hukum ini akan menarik perhatian kalangan ilmuwan dan mahasiswa yang mempelajari sosiologi hukum (sociology of law), ilmu hukum (jurisprudence), teori sosial dan politik, dan filsafat sosial dan politik. 

Mathieu Deflem

Mathieu Deflem adalah Associate Professor di Departemen Sosiologi, Universitas South Carolina. Telah menerbitkan banyak artikel dalam jurnal dan buku, antara lain menjadi penulis Policing World Society (2002) dan editor Sociologists in a Global Age (2007), Sociological Theory and Criminological Research (2006), Terrorism and Counter-Terrorism (2004) dan Habermas, Modernity and Law (1996). Situs Mathieu Deflem adalah https://deflem.blogspot.com atau www.mathieudeflem.net. 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar dan Ucapan Terima Kasih

Pengantar: Sosiologi, Masyarakat, Hukum

Bagian I Fundasi-fundasi Teoritis Sosiologi Hukum

1.  Hukum dan Kemunculan Ilmu-ilmu Sosial

2. Max Weber dan Rasionalisasi Hukum

3. Emile Durkheim tentang Hukum dan Solidaritas Sosial

Bagian II Perkembangan dan Variasi-variasi Sosiologi Hukum

4. Gerak Teoritis menuju Studi Sosiologi Hukum

5. Dari Ilmu Hukum Sosiologis (sociological jurisprudence) ke Sosiologi Hukum (sociology of law)

6. Sosiologi Hukum dan Antinomi Pemikiran Modern

Bagian III Dimensi-dimensi Sosiologis Hukum

7. Hukum dan Ekonomi: Regulasi Pasar

8. Hukum dan Politik: Peran Hukum Demokratis

9. Hukum dan Integrasi: Profesi Hukum (legal profession)

10. Hukum dan Budaya: Keseimbangan Nilai-nilai Melalui Norma-norma

Bagian IV Masalah-masalah Khusus tentang Hukum

11. Kontrol Sosial: Penegakan Hukum

12. Globalisasi Hukum

Kesimpulan Penutup: Visi-visi Sosiologi Hukum

Bibliography

Podcast: Spotify.


NEXT: PENGANTAR BUKU SOSIOLOGI HUKUM



Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas