Opini Terbaru

[BUKU ONLINE] HUKUM KOMUNIKATIF Karya ANOM SURYA PUTRA

Gambar
HUKUM KOMUNIKATIF:  ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA  *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah  Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996).  Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...

Part 1 Kebijakan Akuntansi Keuangan BUM Desa, Tanya Jawab Laporan Keuangan BUM Desa


Serial tulisan Laporan Keuangan BUM Desa merupakan kelanjutan dari praksis demokratisasi Desa yang berlangsung pada institusi BUM Desa. Tanpa dialog dengan pengurus BUM Desa, pemerintahan Desa, pengelola organisasi pendampingan Desa, dan aktivis Organisasi Non-Pemerintah, tulisan ini tidak akan pernah terbaca oleh pembaca budiman. Terima kasih saya haturkan.

Please cite as: Putra, Anom Surya. "Part 1 Kebijakan Akuntansi Keuangan BUM Desa, Tanya Jawab Laporan Keuangan BUM Desa." Blog Anom Surya Putra. Juni 2022. https://anomsuryaputra.blogspot.com/2022/06/part-1-tanya-jawab-akuntansi-keuangan.html
--------------------------------------------------------

Apakah pengertian Kebijakan Akuntansi Keuangan BUM Desa?

Kebijakan akuntansi keuangan BUM Desa adalah prinsip-prinsip, dasar, konvensi, peraturan dan praktik yang diterapkan oleh BUM Desa dan menjadi dasar dalam melaksanakan akuntansi keuangan serta  menyusun dan menyajikan laporan keuangan.

Apakah tujuan Kebijakan Akuntansi Keuangan BUM Desa?

Kebijakan Akuntansi Keuangan dapat dibuat sendiri oleh BUM Desa. Tujuannya: sebagai panduan bagi BUM Desa untuk pelaksanaan kegiatan akuntansi keuangan BUM Desa, termasuk panduan untuk penyusunan laporan keuangan BUM Desa dan referensi untuk memecahkan masalah perlakuan akuntansi. Dalam proses demokratisasi Desa, Musyawarah Desa akan menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi untuk membahas, memberikan koreksi, dan memutuskan rekomendasi terhadap laporan keuangan BUM Desa sesuai aspirasi maupun Standar Akuntansi Keuangan.

Mengapa Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) digunakan oleh BUM Desa?

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) adalah standar akuntantansi keuangan yang digunakan oleh Entitas Tanpa Akuntanbilitas Publik.

BUM Desa merupakan salah satu entitas tanpa akuntabilitas publik karena:

  • BUM Desa tidak mengajukan pernyataan pendaftaran, atau tidak dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, kepada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau
  • BUM Desa tidak menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat seperti bank, entitas asuransi, pialang dan/atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank investasi.

BUM Desa merupakan entitas usaha yang dilegitimasi dengan Musyawarah Desa, Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa dan Lampiran Perdes a quo tentang Anggaran Dasar BUM Desa,  dan Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Rumah Tangga BUM Desa. BUM Desa bergerak untuk kepentingan kolektif Desa, sehingga BUM Desa bukan merupakan kelompok besar masyarakat semata. 

--------------------

*Dikembangkan oleh Anom Surya Putra dari Pedoman Akuntansi Keuangan BUM Desa Tirta Mandiri, Tim Dosen Program Pengabdian Masyarakat: Andi Prasetiawan Hamzah, Akhmad Priharjanto, Dyah Purwanti, Klaten 12 April 2019, hlm I-1.











Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Negara Hukum Deliberatif, Desa dan Metode Pembentukan Hukum (ROCCIPI, EBP, RIA)

Proyek Perubahan Citra Diri Pendamping Desa oleh Ibe Karyanto (Adaptasi Pasca MoT-ToT)

Day 11 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Merancang Panduan Penilaian Dampak Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Regulatory Impact Assessment) di Biro Hukum Kementerian Desa PDTT

5 (Lima) Model Pengembangan Legislative Drafting (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

BKAD PNPM MPd dan organ UPK Bukan Badan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Agung Oktober 2021

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (65): Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Hukum

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)