Opini Terbaru

[Calon Buku] Hukum Komunikatif by Anom Surya Putra

Gambar
 Hukum Komunikatif Karya: Anom Surya Putra ~ Naskah (calon) buku yang ditulis dalam keadaan "chaotic", non-sistematis, sedikit mengandung aforis atau metafor, tidak bermanfaat bagi praktisi hukum, dan mungkin berguna bagi pemula yang hendak membaca "hukum" dengan cara rebahan, atau bacaan ringan bagi individu yang mati-langkah dengan dunia hukum yang digeluti selama ini ~ I. Bangun dari Tidur Panjang Secangkir kopi dan teh berdampingan di meja kecil. Gemericik air dari pahatan pancuran air menemani cairan yang tersimpan di dalam cangkir kopi dan teh. Mata sembab setelah menatap ribuan kalimat di layar komputer. Jemari bergerak secara senyap, memindahkan visual pikiran dan audio batin ke dalam rangkaian gagasan. Awal. Baru memulai. Chaotic. Bangun dari tidur yang panjang. Terlalu banyak minum kopi dan teh sungguh memicu asam lambung. Cinta yang mendalam terhadap kopi dan teh terganggu dengan asam lambung yang bergerak maraton di dalam tubuh. Kurang bijak meminum kopi...

Part 2 Kebijakan Akuntansi Keuangan BUM Desa, Tanya Jawab Laporan Keuangan BUM Desa

Serial tulisan Laporan Keuangan BUM Desa merupakan kelanjutan dari praksis demokratisasi Desa yang berlangsung pada institusi BUM Desa. Tanpa dialog dengan pengurus BUM Desa, pemerintahan Desa, pengelola organisasi pendampingan Desa, dan aktivis Organisasi Non-Pemerintah, tulisan ini tidak akan pernah terbaca oleh pembaca budiman. Terima kasih saya haturkan.

Please cite as: Putra, Anom Surya. "Part 2 Kebijakan Akuntansi Keuangan BUM Desa, Tanya Jawab Laporan Keuangan BUM Desa." Blog Anom Surya Putra. Juni 2022. https://anomsuryaputra.blogspot.com/2022/06/part-2-tanya-jawab-laporan-keuangan-bum.html

--------------------------------------------

Apakah ruang lingkup Kebijakan Akuntansi Keuangan BUM Desa?

Ruang lingkup kebijakan akuntansi keuangan BUM Desa mencakup seluruh kegiatan akuntansi keuangan BUM Desa dalam mengelola transaksi mengenai aset, kewajiban (liability; liabilitas), ekuitas, pendapatan dan beban BUM Desa.

Hal ini berbeda dengan kebijakan akuntansi pemerintahan yang diberlakukan pada administrasi pemerintahan Desa melalui APB Desa. Penyertaan modal Desa untuk modal awal pendirian BUM Desa dilegitimasi oleh akun pembiayaan pada APB Desa. Penggunaan modal Desa selanjutnya diolah melalui Standar Akuntansi Keuangan ETAP yang diposisikan pada Neraca BUM Desa.

Apakah legitimasi Kebijakan Akuntansi Keuangan BUM Desa?

Dalam pertimbangan sosiologi hukum BUM Desa dilandasi oleh praktik usaha yang nyata dan interaksi-komunikatif antara Pemerintah Desa dan masyarakat Desa. Tindakan interaksi-komunikatif berlanjut pada penyertaan modal yang bersumber dari Pemerintah Desa dan masyarakat Desa, dan dilegitimasi melalui praksis demokrasi lokal Musyawarah Desa dan Standar Akuntansi Keuangan ETAP.

Apakah peran Laporan Keuangan BUM Desa?


--------------------

*Dikembangkan oleh Anom Surya Putra dari Pedoman Akuntansi Keuangan BUM Desa Tirta Mandiri, Tim Dosen Program Pengabdian Masyarakat: Andi Prasetiawan Hamzah, Akhmad Priharjanto, Dyah Purwanti, Klaten 12 April 2019, hlm I-1.













Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

[Calon Buku] Hukum Komunikatif by Anom Surya Putra

OPINI Filsafat Hukum: Bagian Ke-2 Menziarahi Ius, Lex dan Codex

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 11 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Hukum dalam Teori Tindakan Komunikatif Habermas

Ensiklopedi Filsafat Jürgen Habermas

OPINI Filsafat Hukum: Bagian Ke-3 Filsafat Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum

OPINI Filsafat Hukum: Bagian Ke-1 Berawal dari Sophia, Cinta Mendalam Yang Bijaksana