Opini Terbaru

[BUKU ONLINE] HUKUM KOMUNIKATIF Karya ANOM SURYA PUTRA

Gambar
HUKUM KOMUNIKATIF:  ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA  *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah  Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996).  Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...

Part 2 Kebijakan Akuntansi Keuangan BUM Desa, Tanya Jawab Laporan Keuangan BUM Desa

Serial tulisan Laporan Keuangan BUM Desa merupakan kelanjutan dari praksis demokratisasi Desa yang berlangsung pada institusi BUM Desa. Tanpa dialog dengan pengurus BUM Desa, pemerintahan Desa, pengelola organisasi pendampingan Desa, dan aktivis Organisasi Non-Pemerintah, tulisan ini tidak akan pernah terbaca oleh pembaca budiman. Terima kasih saya haturkan.

Please cite as: Putra, Anom Surya. "Part 2 Kebijakan Akuntansi Keuangan BUM Desa, Tanya Jawab Laporan Keuangan BUM Desa." Blog Anom Surya Putra. Juni 2022. https://anomsuryaputra.blogspot.com/2022/06/part-2-tanya-jawab-laporan-keuangan-bum.html

--------------------------------------------

Apakah ruang lingkup Kebijakan Akuntansi Keuangan BUM Desa?

Ruang lingkup kebijakan akuntansi keuangan BUM Desa mencakup seluruh kegiatan akuntansi keuangan BUM Desa dalam mengelola transaksi mengenai aset, kewajiban (liability; liabilitas), ekuitas, pendapatan dan beban BUM Desa.

Hal ini berbeda dengan kebijakan akuntansi pemerintahan yang diberlakukan pada administrasi pemerintahan Desa melalui APB Desa. Penyertaan modal Desa untuk modal awal pendirian BUM Desa dilegitimasi oleh akun pembiayaan pada APB Desa. Penggunaan modal Desa selanjutnya diolah melalui Standar Akuntansi Keuangan ETAP yang diposisikan pada Neraca BUM Desa.

Apakah legitimasi Kebijakan Akuntansi Keuangan BUM Desa?

Dalam pertimbangan sosiologi hukum BUM Desa dilandasi oleh praktik usaha yang nyata dan interaksi-komunikatif antara Pemerintah Desa dan masyarakat Desa. Tindakan interaksi-komunikatif berlanjut pada penyertaan modal yang bersumber dari Pemerintah Desa dan masyarakat Desa, dan dilegitimasi melalui praksis demokrasi lokal Musyawarah Desa dan Standar Akuntansi Keuangan ETAP.

Apakah peran Laporan Keuangan BUM Desa?


--------------------

*Dikembangkan oleh Anom Surya Putra dari Pedoman Akuntansi Keuangan BUM Desa Tirta Mandiri, Tim Dosen Program Pengabdian Masyarakat: Andi Prasetiawan Hamzah, Akhmad Priharjanto, Dyah Purwanti, Klaten 12 April 2019, hlm I-1.













Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Negara Hukum Deliberatif, Desa dan Metode Pembentukan Hukum (ROCCIPI, EBP, RIA)

Proyek Perubahan Citra Diri Pendamping Desa oleh Ibe Karyanto (Adaptasi Pasca MoT-ToT)

Day 11 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Merancang Panduan Penilaian Dampak Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Regulatory Impact Assessment) di Biro Hukum Kementerian Desa PDTT

5 (Lima) Model Pengembangan Legislative Drafting (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

BKAD PNPM MPd dan organ UPK Bukan Badan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Agung Oktober 2021

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (65): Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Hukum

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)