Opini Terbaru
Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (2): Pengantar Buku Sosiologi Hukum
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.
Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html
Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (2): Pengantar Buku Sosiologi Hukum." Blog Anom Surya Putra, Juni 2022.
-------------------------------
PENGANTAR DAN UCAPAN TERIMA KASIH
Mathieu Deflem |
Dengan meninjau sejarah dan sistematika sosiologi hukum dari masa awal sampai keadaan sekarang, ruang lingkup buku ini mungkin kurang sopan (immodest). Namun, tujuan karya ini sungguh presisi: buku ini berusaha mengungkap nilai dari cara sosiolog mempelajari struktur dan proses hukum dan fenomena-terkait-hukum. Materi dalam buku ini menyajikan diskusi teoritis dan tematik, termasuk bagian-bagian pembahasan tentang kontribusi klasik dalam sosiologi hukum, perspektif teoritis modern dan kontemporer, tempat dan peran hukum dalam kaitannya dengan institusi sosial penting lainnya, termasuk ekonomi, politik, budaya, dan struktur sosial, dan masalah yang dipilih dalam kaitannya dengan penegakan hukum dan globalisasi hukum. Buku ini diharapkan relevan secara sosiologis dan menarik secara intelektual, karena setiap bagian teoritis mencakup aspek tematik hukum yang relevan, sementara setiap bagian tematik didekati dengan cara yang diinformasikan secara teoritis. Persyaratan terhadap teori yang akan diterapkan dalam konteks pengaturan sosio-historis yang konkret akan dijelaskan pula, seperti kebutuhan akan temuan penelitian dan isu-isu substantif yang akan dibingkai berdasar model teoritis yang bermakna. Dengan demikian buku ini bertujuan menyajikan sosiologi hukum secara informatif dan memaparkan beberapa pola sosiologis yang relevan dan dinamika hukum dalam masyarakat serta berbagai komponennya dalam berbagai kondisi sosio-historis.
Saya ingin menjelaskan sejak awal tujuan buku ini. Pertama dan terutama, buku ini dimaksudkan untuk menarik mahasiswa dan ilmuwan dalam sosiologi hukum dan memenuhi kebutuhan mereka untuk memperoleh tinjauan yang bijaksana dan diskusi tentang pencapaian utama dalam bidang khusus (specialty area) sosiologi. Sosiologi hukum adalah arena (field) yang berkembang dan semakin populer, biasanya diajarkan pada mahasiswa tingkat terakhir (di perguruan tinggi) dan dalam seminar (pasca-)sarjana yang mempersiapkan gelar master dan doktoral. Meskipun buku ini tidak dipahami sebagai buku teks yang secara langsung digunakan untuk mengajar mahasiswa suatu bidang tertentu penelitian sosiologis (a particular area of sociological research), saya masih berharap bahwa buku ini akan sangat berguna untuk pengajaran sosiologi hukum dalam lingkup universitas. Secara khusus, buku ini dapat digunakan oleh instruktur sosiologi hukum --yang mengajar dengan buku ini, daripada mengandalkan buku ini untuk mengajar mahasiswa --- akan secara aktif terlibat merangsang pengalaman belajar mahasiswa. Seiring waktu dan kepentingan yang memungkinkan, tujuan pendidikan dapat direalisasikan dengan menggunakan buku ini dalam suatu gaya komprehensif atau lebih selektif.[1]
Sosiologi hukum dewasa ini telah berkembang sedemikian rupa sehingga telah mengumpulkan sejumlah besar kontribusi berharga yang mencakup berbagai perspektif teoretis dan upaya penelitian tentang banyak tema substantif. Buku ini mencoba menangkap tingkat kedewasaan yang telah dicapai dalam perkembangan sosiologi hukum, namun pembahasannya mau tidak mau juga selektif dan dipengaruhi oleh latar belakang penulis dalam bidang intelektual dan penghormatan relevan lainnya. Ruang lingkup buku ini bagaimanapun juga harus cukup luas memperkenalkan dan menempatkan variasi dan manifestasi penting sosiologi hukum, komponen-komponen terpilih yang selanjutnya dapat dieksplorasi secara lebih rinci berdasarkan bacaan tambahan dari literatur ilmiah.
Tingkat keilmiahan yang ingin saya capai dalam penulisan buku ini, juga harus memfasilitasi tujuan-tujuan ini, karena kerugian besar akan terjadi pada mahasiswa kami bila kami tidak menunjukkan mereka penawaran terbaik dari disiplin sosiologi yang diupayakan dengan cara yang mahir secara intelektual. Saya harus menyerahkannya kepada para pembaca, tentu saja, untuk menentukan apakah saya dapat mencapai tujuan tersebut dalam buku sosiologi hukum ini atau tidak.
Selama tiga tahun sejak usulan awal buku ini ditulis, saya telah menanggung banyak hutang intelektual dan hal lain yang relevan. Pertama-tama, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada asisten saya (graduate assistants) di University of South Carolina yang telah membantu saya lebih dari sekedar cara instrumental selama penyelesaian buku. Kyle Irwin adalah seorang asisten yang membantu selama pengembangan awal proyek buku ketika usulan yang meyakinkan untuk buku ini harus dibuat. Lisa Dilks yang bekerja dengan saya pada sebagian besar penulisan buku dan sangat membantu dalam menemukan literatur yang relevan serta memberikan umpan balik dan dukungan. Shannon McDonough yang telah membaca berbagai naskah ancangan buku dan menangani permintaan saya yang nampak tak ada habisnya, dan tidak diragukan lagi menjengkelkan, untuk melacak literatur tambahan atau berulang kali meninjau berbagai bagian dari naskah rancangan buku. Atas energi dan dedikasi mereka, saya berterima kasih kepada asisten yang telah bekerja dengan sangat baik.
Saya berterima kasih kepada University of South Carolina karena menyediakan sarana bantuan peneltian yang dapat diandalkan dan juga pengaturan kelembagaan yang nyaman serta kehangatan kehidupan ala wilayah Selatan. Cuaca yang indah, beruntung bagi saya untuk melihatnya, dan sebagian besar secara tidak langsung saya merasakan cuaca itu melalui jendela kantor saya yang luas, telah menjadi motivasi yang lebih dari berguna dalam kemajuan penulisan buku. Saya juga berterima kasih kepada rekan-rekan di USC Sociology Department karena telah memberi waktu bagi saya untuk menyendiri selama menulis buku ini dan melakukan pekerjaan saya dengan damai. Umpan balik mereka yang paling konkret, terkait dengan beasiswa saya yang secara anonim disediakan melalui amanat fakultas --saya memanfaatkan beasiswa sebagai dorongan penting dalam spirit model kolegial yang paling memotivasi. Saya mengucapkan terima kasih khusus kepada Patrick Nolan dan Paul Higgins atas kesabaran dan keterampilannya mendengarkan banyak percakapan kami selama di Departemen.
Saya berterima kasih kepada Carrie Cheek, John Haslam, Timothy Ryder, dan semua orang baik lainnya di Cambridge University Press yang mendukung produksi buku ini. Ide untuk menulis buku sosiologi hukum ini, seperti kebanyakan buku, tidak datang dari penulis saja. Dorongan awal untuk penyusunan karya ini dikembangkan selama percakapan dengan Sarah Caro, kemudian Senior Commissioning Editor di Cambridge University Press. Saya berterima kasih kepada Sarah karena memperkenalkan gagasan melalui sebuah buku tentang sosiologi hukum kepada saya dan memberi kesempatan kepada saya untuk memperkenalkan gagasan buku lain tentang sosiologi hukum kepadanya. Saya harap dia menyukai buku ini yang akhirnya terbit.
Saya berterima kasih kepada Alan Hunt, Joachim Savelsberg, dan Richard Schwartz atas komentar mereka yang sering kritis tetapi komentarnya selalu bermanfaat terhadap naskah rancangan buku. Untuk pemberian komentar terhadap beberapa bagian yang dipilih pada buku ini, juga umpan balik yang bermanfaat yang berkontribusi pada pengembangan buku ini, saya berterimakasih kepada Donald Black, Andrés Botero Bernal, Elizabeth Heger Boyle, Stacy Burns, Maureen Cain, David S. Clark, April Dove, Brian Gran, John Griffiths, Terence Halliday, Samantha Hauptman, Alexander Hirschfeld, Christine Horne, Fiona Kay, Pam Koch, Naomi Kolberg, John Lande, Ron Levi, Gary T. Marx, Marecus Matthews, Carmen Maye, Wayne McIntosh, Kwai Ng, Carlos Petit, Matthew Silberman, John Skrentny, Philip Smith, William Staples, Michele Taruffo, Edward Tiryakian, Michael Welch, dan Justine Wise.
Saya juga telah belajar banyak sosiologi hukum melalui keterlibatan saya dalam profesi, yang mana saya telah mengenal banyak orang baik yang mencoba untuk membuat sosiologi hukum menjadi tempat yang lebih baik. Saya berterima kasih atas semua dukungan mereka. Ada satu makalah berdasarkan karya ini telah dipresentasikan pada pertemuan tahunan American Sociological Association di New York pada tahun 2007. Undangan untuk menulis esai pendek tentang aspek hukum dan studi sosiologis untuk The Blackwell Encyclopedia of Sociology, Encyclopedia of Law and Society, dan Encyclopedia of Globalization juga membantu pemikiran saya untuk buku ini (Deflem 2007a, 2007b, 2007c). Versi yang lebih pendek dari Bab 5 muncul dalam bahasa Spanyol di jurnal Columbia Opinión Jurıdica berkat undangan dan keterampilan penerjemahan yang baik dari Andrés Botero Bernal (Deflem 2006b).
Untuk umpan balik konstruktif pada versi rancangan buku ini, saya berterima kasih kepada partisipan yang luar biasa dari pembelajaran singkat (courses) sarjana dan mahasiswa tingkat akhir dalam sosiologi hukum, yang telah saya ajarkan di University of South Carolina pada musim gugur 2006 dan Musim Semi 2007. Secara umum, saya ingin mengucapkan terima kasih yang tulus kepada banyak mahasiswa, senang saya bertemu dalam kurun waktu lebih dari sepuluh tahun sejak saya terlibat dalam pengajaran sosiologi hukum. Ini telah menjadi pengalaman yang sangat memuaskan untuk belajar dari murid-murid saya yang begitu banyak, bahkan mungkin lebih banyak dari yang akan mereka pelajari dari guru mereka. Mari kita terus menaruh kepercayaan dan harapan dalam dialog belajar mengajar yaitu pendidikan. Terakhir, saya berterima kasih kepada orang lain yang, sengaja atau tidak, telah mendukung saya beberapa tahun terakhir ini. Semoga kita hidup untuk melihat fajar.*
Catatan Kaki:
[1] Untuk mendampingi buku ini, telah dibuat situs yang berisi berbagai bahan ajar dan penelitian tentang sosiologi hukum: www.socoflaw.net.
Podcast: Spotify.
NEXT: MEMULIHKAN SOSIOLOGI HUKUM
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar