Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Api Menyala dari Mata Air Kembar (9): Pendidikan dan Pembelajaran BUM Desa

Serial tulisan ini disarikan dari pengalaman kami melakukan asistensi dalam program CSR PT PJB UBJOM PAITON, bekerjasama dengan Desa Sumber Kembar Probolinggo, yang telah diterbitkan pada tahun 2020:

Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. 2020. Api Menyala dari Mata Air Kembar, Praksis CSR di Desa Sumber Kembar Probolinggo (Yogyakarta: PT PJB UBJOM PAITON Bekerjasama dengan LKiS).

Please cite as: Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. "Api Menyala dari Mata Air Kembar (9): Pendidikan dan Pembelajaran BUM Desa." Blog Anom Surya Putra. Juli 2022.

-------------------

Pada proses pembukaan acara Pendidikan dan Pembelajaran BUM Desa yang dihadiri oleh Penjabat Kepala Desa Makruf, pengurus BUM Desa, perwakilan kelompok tani dan BPD, tersirat ungkapan dari Makruf tentang Desa Sumber Kembar sebagai Desa Budaya. Wisata di Desa cenderung menempatkan Desa sebagai objek kunjungan tetapi warga Desa tidak berdaulat. Ungkapan spontan Desa Budaya dari Penjabat Kepala Desa Makruf berhasil membangkitkan kesadaran baru BUM Desa bahwa mereka tidak cukup hanya kerja, kerja, dan kerja tetapi aktivitas yang sarat dengan penghormatan terhadap hak asal usul Desa.

Pengalaman BUM Desa selama ini sejatinya telah memperlihatkan kesadaran atas hak asal usul Desa. Secara nyata diwujudkan melalui acara Gebyar Budaya, pengelolaan mata air, wisata kolam pemandian, dan konsolidasi dengan komunitas warga yang bergerak mengelola limbah kertas, tradisi batik tulis dan keripik kelapa. Momentum kegiatan Dikjar BUM Desa menyadarkan semua yang hadir bahwa Desa Sumber Kembar punya kekayaan yang dilimpahkan dari semesta (mata air, tradisi, dan kultur). Realitas kelimpahan itu disadari sebagai citra diri Desa Sumber Kembar sebagai Desa Budaya. Pengelolaan kolam pemandian telah menuntun BUM Desa menjalani misi jiwa untuk memelihara, mengembangkan dan mengenalkan tradisi, kultur dan kelimpahan semesta Desa Sumber Kembar ke luar Desa.

Fasilitator utama dalam Pendidikan dan Pembelajaran BUM Desa (selanjutnya disebut Dikjar BUM Desa), Anom Surya Putra (peneliti dan penulis BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok) dan Arif Kartika Candra (Fasiitator Laporan Keuangan BUM Desa Standar ETAP), apresiatif terhadap semangat dari seluruh partisipan dalam melakukan:

• identifikasi masalah dan potensi BUM Desa

• pemetaan potensi aset

• penyusunan kanvas model bisnis

• laporan keuangan BUM Desa

• perubahan peraturan di Desa yang mengatur tentang BUM Desa.

Sejalan dengan ungkapan Desa Budaya dari Penjabat Kepala Desa Makruf, BUM Desa mengubah namanya agar selaras dengan nama buju’ atau leluhur pendiri Desa. Agus Mulyanto (Pengawas BUM Desa) menuturkan bahwa perubahan nama dan logo BUM Desa “Taman Berseri” menjadi BUM Desa “Plalangan” akan membuat BUM Desa selalu ingat leluhur (sosok perintis Desa yang ditandai dengan makam atau petilasan “Plalangan”), mengemban misi budaya, dan bersikap hati-hati dalam mengelola mata air sebagai warisan semesta dan leluhur Desa Sumber Kembar.

Gambar 12 Dikjar BUM Desa: Manajemen, Akuntansi, dan Cara Berhukum


NEXT



Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Konstitusionalisme Deliberatif dan Judicial Review

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 6 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 16 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 4 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 8 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (2): Pengantar Buku Sosiologi Hukum

Day 17 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)