Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Api Menyala dari Mata Air Kembar (8): Filter Air Alami

Serial tulisan ini disarikan dari pengalaman kami melakukan asistensi dalam program CSR PT PJB UBJOM PAITON, bekerjasama dengan Desa Sumber Kembar Probolinggo, yang telah diterbitkan pada tahun 2020:

Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. 2020. Api Menyala dari Mata Air Kembar, Praksis CSR di Desa Sumber Kembar Probolinggo (Yogyakarta: PT PJB UBJOM PAITON Bekerjasama dengan LKiS).

Please cite as: Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. "Api Menyala dari Mata Air Kembar (8): Filter Air Alami." Blog Anom Surya Putra. Juli 2022.

-----------------------

Pengelolaan wisata di Desa Sumber Kembar tidaklah selalu berjalan mulus. Beberapa kali Tim PJB mengikuti pembahasan air di kolam pemandian disodet untuk kegiatan harian warga seperti mandi dan cuci pakaian. Ketika mata air digunakan untuk wisata, sebagian kecil warga masih menggunakan air di kamar mandi untuk mandi dan cuci di lokasi pemandian karena kebiasaan sebelumnya. Pengunjung merasa kurang nyaman melakukan mandi bilas di kamar mandi.

Tim PJB sulit mengakomodir perbaikan sanitasi yang terhubung dengan kamar mandi di lokasi wisata. Program semacam ini terkategori karitatif. Berkebalikan dengan program CSR yang fokus pada pemberdayaan Desa melalui pengembangan kapasitas dan keluarannya adalah kemampuan BUM Desa melakukan konsolidasi usaha dengan komunitas warga setempat dan pendapatan BUM Desa yang bertambah. Sumber pembiayaan untuk perbaikan fasilitas kamar mandi dan sanitasi yang tepat adalah APB Desa, sehingga Desa memiliki aset ya ng terus dirawat secara kolektif.

Kenaikan tiga kali lipat jumlah pengujung ke lokasi wisata Sumber Kembar pada tahun 2019, dibandingkan kunjungan pada setahun sebelumnya, BUM Desa menghadapi isu antara lain kurangnya debit air sehingga merugikan warga petani. Praduga yang muncul adalah debit air berkurang karena pengurus BUM Desa sering menguras kolam pemandian. Protes dari kelompok tani mengemuka dan BUM Desa harus mencari jalan keluar melalui dialog.

Melampaui isu yang semata muncul karena persepsi yang berbeda-beda, Tim PJB terlibat dalam diskusi dengan BUM Desa, kelompok tani dan menghadirkan Anton sebagai fasilitator. Isu kurangnya debit air dibahas dengan cara “kupas bawang”. Isu kurangnya debit air dikupas dari pinggir dan perlahan tampak inti masalahnya.

Mengapa debit air berkurang? Pertama, ini terjadi karena pengurasan air kolam pemandian yang terlihat keruh. Aliran air dari sumber mata air menuju kolam pemandian, ternyata tidak melewati plengsengan namun melewati tanah, sehingga air kotor masuk ke kolam. Kedua, pengurus BUM Desa menguras air kotor di kolam dengan langsung membuang ke aliran sungai dan bukan ke sawah. Padahal aliran air ke sawah merupakan over- ow dari aliran kolam. Dari rangkaian dialog antara BUM Desa dan kelompok tani tersebut, pada bulan Agustus 2019 Tim PJB berinisiatif menyusun program CSR berupa penambahan 1 (satu) unit filter air pada water treatment system Taman Pemandian Sumber Kembar. Filter air alami, tidak menggunakan listrik, hanya menggunakan daya gravitasi sehingga air langsung menuju kolam pemandian.

Teknologi filter air tersebut didukung oleh BUM Desa dengan pendisiplinan pengunjung. Aturan di kolam pemandian diperketat bahwa pengunjung hanya boleh berenang dengan kostum renang, bukan memakai celana jins, sarung atau pakaian lain yang tidak sesuai dengan standar olah raga renang.

Program CSR PJB pada akhir tahun 2019 menunjukkan hasil signifikan. Kunjungan pada bulan Desember (kurang lebih 6.000 orang lebih) telah meningkat dua kali lipat dibandingkan kunjungan pada bulan November (tercatat sekitar 3.000 orang lebih). Masalah lanjutan yang muncul adalah kebutuhan pengurus BUM Desa memahami sistem pelaporan keuangan BUM Desa, Peraturan Desa yang mengatur Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) BUM Desa, dan dokumen perencanaan usaha yang mendekati kenyataan usaha BUM Desa sejak tahun 2017-2019.

BUM Desa melakukan refleksi terhadap akurasi laporan keuangan dari usaha wisata dan perdagangan. Proses pencatatan yang dilakukan selama ini ternyata hanya laporan arus kas dan BUM Desa belum mampu menyusun Neraca dan Laporan Laba/ Rugi sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan spirit UU Desa. Padahal laporan Neraca dan Laba/Rugi penting sekali untuk memastikan jumlah uang yang disetorkan sebagai Pendapatan Asli Desa.

Pemahaman pada aspek manajemen, peraturan perundang- undangan, dan akuntansi keuangan ini bermanfaat pula bagi BUM Desa untuk menangkis isu korupsi atau penggelapan yang dimunculkan kelompok kepentingan dari luar Desa. Isu semacam ini tak bisa dihindari karena didasari pemikiran “elit selalu mencaplok sumberdaya di Desa” (elit capture). Tindakan BUM Desa akan selalu dinilai salah.

Melampaui jalan buntu untuk mengatasi dugaan elit capture, Tim PJB dan BUM Desa berdialog dan akhirnya memutuskan kegiatan edukasi melalui CSR. Kegiatan Pendidikan dan Pembelajaran BUM Desa dijalankan pada bulan Desember Tahun 2019, sehingga BUM Desa mampu melakukan praksis perubahan manajemen, laporan keuangan, dan cara berhukum UU Desa. Proses pemberdayaan ini tidak mungkin berjalan instan sehingga sampai saat ini BUM Desa tetap berkomunikasi secara akrab dengan fasilitator (Anom Surya Putra dan Arif Kartika Candra).

NEXT


Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Konstitusionalisme Deliberatif dan Judicial Review

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 6 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 16 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 4 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 8 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (2): Pengantar Buku Sosiologi Hukum

Day 17 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)