Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Api Menyala dari Mata Air Kembar (10): Masalah dan Peluang BUM Desa Plalangan

 

Serial tulisan ini disarikan dari pengalaman kami melakukan asistensi dalam program CSR PT PJB UBJOM PAITON, bekerjasama dengan Desa Sumber Kembar Probolinggo, yang telah diterbitkan pada tahun 2020:

Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. 2020. Api Menyala dari Mata Air Kembar, Praksis CSR di Desa Sumber Kembar Probolinggo (Yogyakarta: PT PJB UBJOM PAITON Bekerjasama dengan LKiS).

Please cite as: Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. "Api Menyala dari Mata Air Kembar (10): Masalah dan Peluang BUM Desa Plalangan." Blog Anom Surya Putra. Juli 2022.

-------------------

Masalah BUM Desa secara umum adalah pembentukan BUM Desa belum disertai rumusan potensi aset sebagai ancangan untuk melakukan usaha kolektif. Potensi aset ialah aset yang melimpah di Desa dan belum disadari kekuatannya untuk menggerakkan usaha kolektif di Desa. Desa Sumber Kembar memang mencoba membangun identitasnya sebagai Desa Wisata tetapi jenis usaha wisata yang telah dijalani itu belum menyatu dengan praksis budidaya pertanian pada skala lokal Desa.

Belum tuntas BUM Desa menyadari potensi aset wisata dan budidaya pertanian, mereka terpaksa mengikuti genderang program yang tak seirama dengan nalurinya. BUM Desa menjalani program yang bersifat intervensi, karitatif, dan pragmatis seperti tawaran kredit, proyek infrastruktur jangka pendek, dan pembentukan lembaga “pengelola program bantuan” sebagai tanda monumen proyek di Desa. Program bantuan dari luar Desa cenderung mendorong BUM Desa mengalami kon ik dengan kelompok bentukan proyek dan sekaligus rawan diterpa isu negatif dari kelompok kepentingan (dugaan korupsi atau penggelapan). Program CSR sudah saatnya melampaui isu negatif tersebut dengan mengakui dan menghormati perencanaan Desa dan spirit dari BUM Desa. Bantuan karitatif dan pemberdayaan kelompok masyarakat berjangka pendek sudah tidak relevan untuk melayani Desa di wilayah kerja CSR.

Kegiatan Dikjar BUM Desa mengenalkan cara memilah dan menggunakan Aset Desa, Aset Bersama (common pool resources) sampai dengan perlakuan akuntansi keuangan atas aset yang dikelola oleh BUM Desa (Aset BUM Desa). Beranjak dari pemilahan dan penggunaan berbagai aset, fasilitator Dikjar BUM Desa mengajak BUM Desa untuk menyadari peluang-peluang yang ada dengan memetakan Aset Bersama, Aset Desa dan Aset Masyarakat Desa. BUM Desa diajak untuk diskusi menembus isolasi ekonomi Desa melalui upaya merintis akses pemasaran keluar Desa tanpa meninggalkan jati diri sebagai Desa Budaya.

Partisipan dari BUM Desa melakukan teknik “kupas bawang” terhadap fenomena yang dialami hingga menemukan beberapa masalah sebagai berikut:

  • proses pendirian dan pembentukan BUM Desa tidak disertai analisa kelayakan usaha secara tertulis.
  • substansi hukum peraturan di Desa mengenai pendirian BUM Desa tidak sesuai dengan kenyataan usaha yang dijalankan oleh pelaksana operasional BUM Desa.
  • kedudukan AD/ART BUM Desa hanya sebagai lampiran Peraturan Desa tentang pendirian BUM Desa, sehingga secara normatif bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan pelaksanaan UU Desa bahwa keputusan kepala Desa merupakan produk hukum yang melegitimasi AD/ART (catatan: ketentuan ini telah diubah PP No. 11/2021 tentang BUM Desa dan peraturan pelaksanaannya bahwa aturan hukum BUM Desa skala lokal Desa terdiri atas Perdes Pendirian BUM Desa disertai Lampiran Anggaran Dasar BUM Desa, dan Perkades Anggaran Rumah Tangga BUM Desa).
  • pelaksana operasional BUM Desa kesulitan menjelaskan kedudukan aset Desa (tanah desa dan bangunan kolam di lokasi wisata) sebagai aset BUM Desa.
  • pelaksana operasional BUM Desa belum memperoleh gaji dan belum tahu cara menentukan gaji.
  • susunan kepengurusan BUM Desa masih bertumpu pada beberapa orang sehingga beban kerja bertumpu pada ketua, pengawas, dan bendahara merangkap sekretaris.
  • pemahaman atas pelaporan keuangan BUM Desa yang menempatkan Modal dari Desa sebagai hutang/kewajiban, dan bukan ekuitas, sehingga pelaksana operasional BUM Desa bekerja dibawah tekanan pengembalian hutang.
  • laporan keuangan BUM Desa masih berupa Neraca Saldo sehingga tidak memenuhi standar pelaporan keuangan (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik; selanjutnya disebut SAK ETAP).

Curah gagasan yang telah dirumuskan menjadi masalah selanjutnya disadari sebagai peluang:

  • pemetaan terhadap potensi aset yang selama ini dikelola oleh pelaksana operasional BUM Desa, berlanjut pada kesepakatan Model Bisnis.
  • perubahan laporan keuangan Neraca Saldo sesuai dengan SAK ETAP, secara bertahap dilakukan koreksi terhadap laporan keuangan pada tahun 2018 dan tahun 2019.
  • perubahan struktur organisasi BUM Desa, dari unsur ketua, sekretaris, dan bendahara menjadi direktur, manajer, dan kepala divisi usaha.
  • pencabutan peraturan di Desa mengenai BUM Desa yang mengakui:
    • usaha nyata yang telah dilakukan oleh BUM Desa
    • substansi dalam Model Bisnis dan proyeksi bisnis
    • standar pelaporan keuangan BUM Desa sesuai dengan SAK ETAP dan UU Desa
    • perubahan susunan kepengurusan BUM Desa.

Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas