Postingan

Menampilkan postingan dengan label Legislative Drafting

Opini Terbaru

[Calon Buku] Hukum Komunikatif by Anom Surya Putra

Gambar
 HUKUM KOMUNIKATIF Karya: Anom Surya Putra ~ Naskah (calon) buku yang ditulis dalam keadaan "chaotic", non-sistematis, sedikit mengandung aforis atau metafor, tidak bermanfaat bagi praktisi hukum, dan mungkin berguna bagi pemula yang hendak membaca "hukum" dengan cara rebahan, atau bacaan ringan bagi individu yang mati-langkah dengan dunia hukum yang digeluti selama ini ~ BAGIAN KE-1: BANGUN DARI TIDUR YANG PANJANG Secangkir kopi dan teh berdampingan di meja kecil. Gemericik air dari pahatan pancuran air menemani cairan yang tersimpan di dalam cangkir kopi dan teh. Mata sembab setelah menatap ribuan kalimat di layar komputer. Jemari bergerak secara senyap, memindahkan visual pikiran dan audio batin ke dalam rangkaian gagasan. Awal. Baru memulai. Chaotic . Bangun dari tidur yang panjang.  Terlalu banyak minum kopi dan teh sungguh memicu asam lambung. Cinta yang mendalam terhadap kopi dan teh terganggu dengan asam lambung yang bergerak maraton di dalam tubuh. Kurang b...

Merancang Panduan Penilaian Dampak Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Regulatory Impact Assessment) di Biro Hukum Kementerian Desa PDTT

Gambar
Metode Penilaian Dampak Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Regulatory Impact Assessment ; RIA) merupakan salah satu pendekatan atau metode perancangan regulasi hukum kontemporer. Metode ini menambahkan analisis biaya dan manfaat ( cost and benefit analysis ) pada perancangan regulasi hukum, yang memadukan faktor subjektif-objektif pada regulasi hukum melalui analisis biaya dan manfaat. Metode RIA dapat digunakan oleh birokrasi sebagai institusi perancang regulasi hukum yang efisien, dan disisi lain metode RIA dapat digunakan sebagai instrumen penguat argumentasi (opini publik dan aspirasi politis) oleh komunitas lokal dan organisasi masyarakat sipil lainnya. Metode RIA mendorong publikasi kepada publik baik rencana perancangan regulasi hukum maupun pemantauan dan evaluasi regulasi hukum.  Materi penerapan RIA di Indonesia selama ini tertuju pada kebijakan perdagangan, perindustrian dan diskursus kebijakan untuk memacu daya saing pasca krisis. Diskursus penerapan RIA di Indo...

Harmonisasi melalui Penilaian Dampak Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Regulatory Impact Assessment)

Gambar
Para pembaca diharapkan memahami pengertian, tujuan dan manfaat RIA dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan perundang-undangan yang mengatur Desa. A. Perihal Metode Metode Penilaian Dampak Regulasi atau Penilaian Dampak Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Regulatory Impact Assessment ; RIA) merupakan salah satu pendekatan atau metode perancangan regulasi hukum kontemporer. Metode ini menambahkan analisis biaya dan manfaat ( cost and benefit analysis ) pada perancangan regulasi hukum, dibandingkan metode ROCCIPI yang memadukan faktor subjektif-objektif regulasi hukum tanpa ada analisis biaya dan manfaat.  Dikaitkan dengan Negara Hukum Deliberatif , metode RIA merupakan diskursus pragmatis yang dihasilkan oleh institusi kekuasaan administratif dan kekuasaan komunikatif. Di satu sisi metode RIA dapat digunakan oleh birokrasi sebagai institusi perancang regulasi hukum yang efektif dan efisien, dan di sisi lain metode RIA dapat digunakan instrumen pen...

Cara Menyusun Risalah Kebijakan (Policy Brief) Evidence-Based Policymaking

Gambar
Para pembaca (khususnya legislative drafter ) diharapkan mampu menyusun  Risalah Kebijakan ( Policy Brief ) berdasarkan data, informasi, dan bahkan aspirasi yang telah ditulis dalam instrumen EBP. A. Pengertian Risalah Kebijakan Naskah Risalah Kebijakan adalah dokumen yang berisi transformasi dan/atau uraian lebih lanjut dari pengetahuan yang berasal dari penelitian menjadi suatu kebijakan (policy). Dokumen Risalah Kebijakan adalah instrumen yang tepat untuk mempengaruhi pembuat kebijakan ( policymaker ), karena isinya yang ringkas, jelas, dan padat. B. Kaidah Penyusunan Risalah Kebijakan Dimana letak peraturan perundang-undangan dalam konteks pembuatan Risalah Kebijakan? Alur untuk memahami Risalah Kebijakan dan kedudukan peraturan perundang-undangan berawal dari penelitian kebijakan, working paper , policy paper , dan policy brief .  Dokumen Risalah Kebijakan yang hanya mengelaborasi konsep dalam UU Desa dan hasil penelitian tentang berdesa, merupakan Concept Note ...

Cara Menyusun Instrumen Evidence-Based Policymaking (EBP)

Gambar
Para pembaca (khususnya  legislative drafter ) diharapkan mampu m enjelaskan tentang instrumen EBP dalam penyusunan peraturan perundang-undangan meliputi: (a) menentukan masalah/isu; (b) pengumpulan data; (c) menentukan opsi kebijakan; (d) mengkomunikasikan opsi; (e) pemantauan dan (f) evaluasi. A. Model Instrumen EBP Instrumen EBP secara prinsip dilatarbelakangi reformasi regulasi (peraturan perundang- undangan dan kebijakan publik lainnya) dalam berbagai topik. Instrumen EBP diintegrasikan dalam proses pembuatan kebijakan dan mengalami internalisasi dalam kinerja Legislative Drafter . Instrumen EBP belum menjadi bagian dari pengaturan normatif dalam Peraturan Menteri yang khusus mengatur proses pembentukan kebijakan. Mayoritas substansi hukum yang eksis didalamnya adalah pelimpahan kekuasaan hukum (kewenangan) berupa kinerja pejabat administratif pemerintahan (eselon I, II, dan lainnya) dalam melaksanakan prosedur pembuatan peraturan perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 20...

Cara Meletakkan Bukti dalam Evidence-Based Policymaking (EBP)

Gambar
Setelah mempelajari artikel tentang ini para pembaca (khususnya legislative drafter ) diharapkan mampu menjelaskan tahapan metode Evidence-Based Policymaking (EBP) dalam penyusunan aturan perundang-undangan, yakni mampu menjelaskan cara meletakkan : (1) bukti ( evidence ) dalam agenda setting (prioritas isu/masalah); (2) bukti ( evidence ) dalam formulasi kebijakan (opsi kebijakan dan strategi); (3) bukti ( evidence ) dalam implementasi kebijakan (aktivitas, program); dan (4) bukti ( evidence ) dalam pemantauan dan evaluasi (kebutuhan, desain, implementasi dan dampak kebijakan dan/atau aturan perundang-undangan). A. Pendahuluan Pendekatan  Evidence-Based Policymaking  (EBP) meletakkan bukti ( evidence ) yang telah diperoleh, dikumpulkan dan disistematisasi, ke dalam siklus kebijakan ( policy cycle ). Siklus kebijakan berikut ini tidak bersifat kaku dan linier, namun bebas dalam menentukan agenda setting, terjadi koreksi terus menerus selama proses dialog/konsu...

Cara Mudah Belajar Konsep Evidence-Based Policymaking (EBP) untuk Analis Hukum dan Kebijakan Publik

Gambar
Anom Surya Putra: Setelah mempelajari artikel tentang konsep Evidence-Based Policymaking  (EBP) ini, pembaca diharapkan mampu menjelaskan pengertian, latar belakang dan prinsip-prinsip EBP. Tahapan selanjutnya, pembaca mampu menjelaskan perbandingan antara legislative drafting berbasis opini dan legislative drafting berbasis bukti data dan informasi ( evidence ). Pada tahap akhir, pembaca mampu menguraikan isu-isu pokok bukti ( evidence ) untuk proses legislative drafting mencakup tipe, hirarki dan pemanfaatan EBP, serta pembaca mampu menguraikan indikator bukti data dan informasi ( evidence ) meliputi kualitas, akurasi, objektivitas, kredibilitas, relevansi dan daya-praktis. A. Pengertian Evidence-Based Policymaking Pendekatan Evidence Based Policymaking (EBP) merupakan pendekatan atau metode yang menginformasikan proses pengambilan keputusan atas terbitnya suatu kebijakan secara rasional, berbasis evidence (data dan informasi) serta analisis rasional yang sistematis. Ist...