Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Harmonisasi melalui Penilaian Dampak Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Regulatory Impact Assessment)

Para pembaca diharapkan memahami pengertian, tujuan dan manfaat RIA dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan perundang-undangan yang mengatur Desa.

A. Perihal Metode

Metode Penilaian Dampak Regulasi atau Penilaian Dampak Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Regulatory Impact Assessment; RIA) merupakan salah satu pendekatan atau metode perancangan regulasi hukum kontemporer. Metode ini menambahkan analisis biaya dan manfaat (cost and benefit analysis) pada perancangan regulasi hukum, dibandingkan metode ROCCIPI yang memadukan faktor subjektif-objektif regulasi hukum tanpa ada analisis biaya dan manfaat. 

Dikaitkan dengan Negara Hukum Deliberatif, metode RIA merupakan diskursus pragmatis yang dihasilkan oleh institusi kekuasaan administratif dan kekuasaan komunikatif. Di satu sisi metode RIA dapat digunakan oleh birokrasi sebagai institusi perancang regulasi hukum yang efektif dan efisien, dan di sisi lain metode RIA dapat digunakan instrumen penguat argumentasi (opini publik dan aspirasi politis) oleh komunitas lokal dan organisasi masyarakat sipil lainnya. Metode RIA mendorong publikasi kepada publik baik rencana perancangan regulasi hukum maupun pemantauan dan evaluasi regulasi hukum.

Materi penerapan RIA di Indonesia selama ini tertuju pada kebijakan perdagangan, perindustrian dan diskursus kebijakan untuk memacu daya saing pasca krisis. Diskursus penerapan RIA di Indonesia dilakukan sejak tahun 2000 dengan banyak varian, antara lain:

  • pembuatan manual RIA
  • pembentukan kelompok kerja yang khusus menangani RIA
  • kaji ulang regulasi nasional
  • pengembangan kapasitas melalui sosialisasi, FGD dan pelatihan RIA
  • pemantauan dan evaluasi RIA

B. Penerapan Metode ke Desa

Penggunaan metode RIA untuk masalah kebijakan Desa relatif baru dilakukan. Ada beberapa kondisi yang perlu dibahas mengingat karakteristik kebijakan Desa di Indonesia sangat beragam, antara lain sebagai berikut.

Metode RIA mengenalkan metode cost and benefit analysis. Diskursus RIA di Indonesia cenderung digunakan secara umum dalam kebijakan ekonomi. Oleh karena itu, metode RIA untuk kebijakan Desa harus hati-hati digunakan agar tidak memaksakan analisis ekonomi-makro yang belum tentu relevan dengan kondisi pembangunan skala lokal Desa dan pembangunan kawasan perdesaan berbasis kerjasama antar-Desa.

Ada kontradiksi, disharmoni dan fragmentasi regulasi hukum yang mengatur Desa. Hal ini merupakan akibat dari tindakan strategis yang dilakukan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah supra-Desa lain. Disisi lain terdapat tindakan komunikatif yang dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil dan organisasi komunitas lokal melalui opini publik yang kritis maupun aspirasi diskursif dalam sistem politis. Hukum dipahami sebagai medium untuk mempertemukan tindakan strategis yang dilakukan pemerintah supra Desa dan tindakan komunikatif yang dilakukan organisasi komunitas lokal dan masyarakat sipil. Metode RIA dipahami sebagai diskursus penerapan yang pragmatis untuk menguatkan prosedur deliberatif. Sehingga opini publik dan aspirasi politis tentang Desa semakin rasional-komunikatif, berbasis bukti, dan terdapat perhitungan dampak biaya dan manfaat berbasis aspirasi Desa.

Rasio proseduralistis dalam Negara Hukum Deliberatif menghasilkan ruang publik bebas tekanan. Metode RIA mensyaratkan publikasi rencana, pelaksanaan dan evaluasi terhadap regulasi hukum. Disinilah aspek legislative drafting tidak terbatas pada tindakan korektif bahasa hukum tapi bahasa hukum dalam peraturan perundang-undangan selalu dibahas dalam ruang publik bebas tekanan. Dukungan politis atas metode RIA mutlak dibutuhkan agar ruang publik berupa ekspos hasil penilaian RIA selalu mudah diakses oleh publik. Dampaknya argumentasi- argumentasi rasional-komunikatif akan melandasi ruang publik sehingga Negara Hukum Deliberatif diwarnai ‘republik argumen-argumen’.

Metode RIA bersifat dualistis pada kekuasaan administratif dan kekuasaan komunikatif. Pelaksanaan metode RIA selama ini berhasil membuka kesadaran baru bahwa desentralisasi membutuhkan kerangka kerja regulasi yang sistematis.

Tantangannya adalah bagaimana Hukum melalui RIA dan pendekatan normatif legislative drafting dapat mengikat poros komunikasi antara pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa. 

Ada elemen-elemen best practice yang perlu ditelusuri dalam pelaksanaan RIA, antara lain sebagai berikut:

  • komitmen politis pelaksanaan RIA secara maksimal
  • tanggung jawab pelaksanaan program RIA secara berhati-hati dengan memperhatikan opini publik dan aspirasi Desa
  • melatih regulator secara berkelanjutan
  • penggunaan metode analitis RIA secara konsisten tapi fleksibel
  • mengembangkan dan menerapkan strategi pengumpulan data
  • menyatukan RIA dengan proses perancangan kebijakan, bila memungkinkan disatukan sejak tahap perencanaan
  • mengkomunikasikan hasil-hasil analisis RIA
  • melibatkan publik secara ekstensif
  • menerapkan metode RIA pada regulasi hukum baru
C. Metode Berskala Global

Negara-negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan World Bank memberikan apresiasi dalam bentuk Global RIA Awards bagi negara-negara yang memenuhi kriteria-kriteria:
  • pengaruh RIA dalam menyelesaikan masalah kebijakan;
  • metode pengumpulan data dan konsultasi publik yang inovatif; dan
  • alternatif-alternatif pengaturan yang tepat bagi penyelesaian masalah kebijakan.

Pelatihan dengan menggunakan metode RIA merupakan tawaran inovatif agar pemerintah Indonesia menerapkan metode RIA lebih mendekati dunia kehidupan masyarakat Desa. Nilai kegunaan RIA terletak pada evaluasi pelaksanaan RIA yang akan menyajikan pertanyaan-pertanyaan kunci tentang kinerja RIA, berdasar metode scoring penilaian atas kelembagaan pelaksana RIA dalam menyelesaikan masalah regulasi hukum tentang Desa di Indonesia. Elemen pelaksanaan RIA terdiri atas:

  1. Identifikasi masalah. Perancang regulasi hukum merumuskan masalah sebagai perbedaan (gap) antara situasi yang aktual di Desa dengan situasi yang diharapkan oleh pemerintah.
  2. Mendefinisikan tujuan regulasi. Fokus pada penentuan tujuan regulasi sebagai kondisi yang dipilih berdasar metode yang terukur terkait intervensi atau fasilitasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap Desa.
  3. Mendefinisikan hasil dari tujuan regulasi. Tujuan regulasi hukum (regulation’s goal) memuat analisis kemungkinan-kemungkinan untuk mencapai tujuan, melalui jalan keluar yang realistis dan efisien.
  4. Pelaksanaan konsultasi publik. Fokus untuk memperoleh opini-opini, informasi dan data dari Desa maupun pemerintah daerah kabupaten/kota yang terlibat langsung pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  5. Melakukan cost and benefit analysis. Analisis biaya dan manfaat tidak berdiri sendiri melainkan mutlak mempertimbangkan hasil deliberasi pada konsultasi publik.
  6. Rencana implementasi. Langkah teknis untuk menerapkan kebijakan dan sumberdaya dalam kerangka waktu tertentu, disusun berdasar opsi kebijakan terbaik dari analisis biaya/manfaat dan konsultasi publik.
  7. Membandingkan opsi dan memberikan rekomendasi solusi terbaik. Perancang regulasi hukum membandingkan hasil dari tiap solusi yang direkomendasikan berdasar analisis biaya/manfaat dan konsultasi publik.
D. Penutup

Para pembaca diharapkan mulai mengkomunikasikan metode RIA pada institusi tempat bekerja agar tidak mengandalkan ilmu pengetahuan hukum yang normatif. Kegagalan pelaksanana metode RIA salah satunya adalah klaim suatu organisasi atau tim organisasi yang menyatakan telah melatih dan melaksanakan metode RIA tetapi hasil analisanya hanya berisi kajian norma perilaku, norma kewenangan, norma wewenang, minim informasi tapi giat melakukan sosialisasi satu arah, dan rancangan peraturan jarang diekspos ke publik. Selamat berkarya.






Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Konstitusionalisme Deliberatif dan Judicial Review

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 16 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 6 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 4 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 8 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (2): Pengantar Buku Sosiologi Hukum

Day 17 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)