Postingan

Menampilkan postingan dengan label Ruwat BUM Desa Merpati

Opini Terbaru

[NOVEL HUKUM] IUS COMMUNICATIVA Karya Anom Surya Putra

Gambar
 IUS COMMUNICATIVA Karya: Anom Surya Putra Bab 1: Kejahatan yang Bernama Diam Gemericik air pancuran kecil mengisi sunyi pagi, bercampur aroma kopi dan teh yang mengepul di meja kayu lapuk. Dua cangkir keramik retak berdampingan—saksi bisu malam panjang yang kuhabiskan menatap layar komputer. Ribuan kata menari-nari, mencoba menjelma gagasan, tapi yang tersisa hanyalah kelelahan yang menusuk pelipis. Jemariku mengetuk meja, mengikuti irama Echo Band di pergelangan tangan: gelang perak yang merekam setiap desah, setiap jeda. Di dunia ini, diam lebih dari tiga detik adalah pelanggaran. "Hukum pertama Ius Communicativa: Kebenaran lahir dari kata-kata yang tak terputus," begitu Magister Orin mengajariku dulu. Tapi pagi ini, asam lambungku memberontak, seolah memperingatkan: ada yang salah dengan hukum yang kupercaya. Di mall, keramaian menyergapku dengan hiruk-pikuk obrolan. Seorang wanita menjerit ke pasangannya di depan Echo Chamber: "Kau bohong! Aku bisa dengar jeda 0,5 d...

BUM Desa sebagai Badan Hukum Publik Bercirikan Desa?

Gambar
Menarik, hasil dialog dan kajian Perkumpulan Jaringan Komunikasi Desa (Jarkom Desa) di Nganjuk pada tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Awalnya, otoritas supra Desa yang berpendapat bahwa bantuan terhadap BUM Desa harus tunduk pada UU No. 23/2014 tentang Pemda yang mensyaratkan suatu “badan” atau institusi yang berbadan hukum. Tak jelas apa yang dimaksud dengan “badan hukum”, kecuali bahwa aparatus Pemda langsung menunjuk pada “badan hukum privat” yang lazimnya diabsahkan oleh notaris. Desa sibuk dengan praktik revitalisasi. Menghadap ke notaris atas dorongan “permen/gula manis” berbentuk bantuan pemerintah. “Permen/peraturan menteri” Desa menekankan proses demokratisasi dan prakarsa ber-BUM Desa. Kalah pamor dengan “permen” persyaratan bantuan untuk BUM Desa. Pendapat dari berbagai Desa dan aparatus supra-Desa menunjukkan kendala serius yakni hilangnya prakarsa Desa akibat isu “badan hukum”, yang mengharuskan BUM Desa untuk diabsahkan melalui akte notaris. Meskipun P...

Ruwat BUM Desa "Merpati" (Bagian II)

Gambar
Mengembalikan BUM Desa Merpati Menuju BUM Desa Sejati - Oleh: Agus Fathorrosi. Judul buku: Ruwat BUM Desa Merpati Penulis: Anom Surya Putra Penerbit: Jarkom Desa Cetakan: Pertama, Februari 2018 Tebal: xiv + 108 halaman Saat ini, Desa dihadapkan pada masalah dan tantangan dalam proses penyelenggaraan pemerintahannya berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.  Diantaranya adalah problem empiris dan normatif tentang keabsahan Peraturan Desa sebagai aspek pengubah hukum, syarat domisili pemerintah desa, demokrasi asli Badan Permusyawaratan Desa (BPD), aporia Dana Desa dan isu korupsi, kesehatan berdesa hingga masalah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Pasca terbitnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, aturan lama BUM Desa itu tidak lagi berlaku lagi dan digantikan dengan alur kebijakan yang mengalir dari UU Desa. Perjalanan sejarah kelembagaan politik yang berwenang mengurusi Desa menghasilkan kementerian baru, yakni Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (P...

Ruwat BUM Desa "Merpati" (Bagian I)

Gambar
FORMULA PENDIRIAN DAN PENGUATAN BUM DESA - Oleh: M. Riadus Sholiqin* Judul: RUWAT BUM DESA MERPATI Penulis: Anom Surya Putra et.al.  Penerbit: Jarkom Desa  Cetakan: Pertama, Februari 2018 Tebal: 108 hlm.,14 x 21 cm. Beberapa hari yang lalu saya mendapat buku dari seorang teman. Buku itu berjudul "Ruwat BUM Desa Merpati" yang ditulis oleh Anom Surya Putra. Bagi komunitas pegiat desa, nama penulis tersebut tentu tidaklah asing. Nama yang begitu populer, beliau terbilang masih muda, masih banyak waktu nama tersebut menjadi legenda karena kiprahnya. Kini, penulis yang selain sebagai konsultan ahli Kementerian Desa PDTT juga aktif di Perkumpulan Jaringan Komunikasi Desa (Jarkom Desa) sebagai ketua umumnya. Jarkom Desa adalah organisasi yang didirikan di Surabaya pada 17 April 2015 dengan mengusung prinsip yang unik dan mengakar secara organik sebagai pilar perkumpulannya; persahabatan, keragaman budaya, analitik dan taktis. Konsekuensi prinsip tersebut menjadikan Jarkomdes banyak ...