Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Ruwat BUM Desa "Merpati" (Bagian I)



FORMULA PENDIRIAN DAN PENGUATAN BUM DESA - Oleh: M. Riadus Sholiqin*

Judul: RUWAT BUM DESA MERPATI

Penulis: Anom Surya Putra et.al. 

Penerbit: Jarkom Desa 

Cetakan: Pertama, Februari 2018

Tebal: 108 hlm.,14 x 21 cm.

Beberapa hari yang lalu saya mendapat buku dari seorang teman. Buku itu berjudul "Ruwat BUM Desa Merpati" yang ditulis oleh Anom Surya Putra. Bagi komunitas pegiat desa, nama penulis tersebut tentu tidaklah asing. Nama yang begitu populer, beliau terbilang masih muda, masih banyak waktu nama tersebut menjadi legenda karena kiprahnya.

Kini, penulis yang selain sebagai konsultan ahli Kementerian Desa PDTT juga aktif di Perkumpulan Jaringan Komunikasi Desa (Jarkom Desa) sebagai ketua umumnya. Jarkom Desa adalah organisasi yang didirikan di Surabaya pada 17 April 2015 dengan mengusung prinsip yang unik dan mengakar secara organik sebagai pilar perkumpulannya; persahabatan, keragaman budaya, analitik dan taktis. Konsekuensi prinsip tersebut menjadikan Jarkomdes banyak terlibat fasilitasi secara langsung terhadap penguatan institusi desa. Dan buku ini adalah bagian cara Jarkom Desa berbagi "cara" penguatan itu.

Bagi saya, buku baru selalu memberi kesan spesial. Jenis buku apapun itu. Adalah bau kertasnya yang begitu harum. Aromanya mengingatkan saya, entah kapan, tentang cinta, "bronto" terhadap buku dan keberhasilan membelinya. Bahagia yang tidak bisa terkatakan.

Sebagai pegiat desa, pendamping desa di kecamatan Paciran dalam hal ini, tentu saya sangat antusias untuk membacanya. Mengingat masih minimnya bahan bacaan tentang desa pasca UU Desa ditetapkan, kehadiran buku ini tentu menjadi begitu penting. Terlebih, buku ini fokus dan spesifik berbicara tentang BUM Desa. Bukan hanya teoritis-normatif semata, tetapi berupa studi kasus dinamika BUM Desa di 2 (dua) kabupaten di Jatim yaitu Nganjuk dan Ponorogo.

Singkatnya, buku ini berangkat dari ruang nyata, sehingga tidak hanya sudut pandang Ilmu Hukum saja yang dikupas, melainkan teknik-aplikatifnya begitu menonjol. Karakter yang menonjol itulah yang menjadikan buku ini penting, untuk tidak mengatakan wajib, untuk dibaca oleh para pegiat desa. Dan yang tak kalah penting sajian buku ini adalah akan saya sebut pada akhir tulisan ini.

Selain itu, bagi mereka para pegiat desa, tentu mafhum tentang kendala yang dihadapi di desa. Seperti soal inkonsistensi kebijakan supra desa, terbatasnya kemampuan teknis dalam menerjemahkan UU Desa dan aspek psikologis yang enggan beranjak dari corak desa lama ke desa baru. Dan tak kalah bermasalahnya adalah menemukan kendala namun sulit menemukan istilahnya. Di buku ini istilah-istilah tersebut mampu dibahasakan secara segar dan sederhana tanpa mengurangi subtansi persoalannya. Sehingga buku ini bermanfaat untuk menumbuhkan kreatifitas dan inisiasi. Bukankah memperbanyak bahan bacaan seputar aktifitas berdesa, bagi pegiat desa adalah mutlak dibutuhkan?

Meski yang dibahas dalam buku ini tanya BUM Desa dua kabupaten, tetapi secara umum mampu menjadi cermin bagi kabupaten lainnya. Misalnya saya yang tinggal di Lamongan, setelah membaca buku ini, merasa mudah melihat dinamika BUM Desa di Lamongan. 

Dalam buku ini juga menemukan istilah menarik tentang BUM Desa. BUM Desa "merpati" adalah BUM Desa  yang "merapat ke bupati". BUM Desa "pedati" adalah BUM Desa yang berdiri dan adanya karena "perintah bupati". Dan kedua BUM Desa itulah yang menjadi fokus kajian dalam buku ini. Dimana kedua BUMDesa tersebut lahir karena mobilisasi dan dipangku oleh pemerintah supra-desa, minim emansipasi dari Desa, dan malah banyak mengandung patronase dengan bupati (elit). 

Menarik pertanyaan Dr. Sutoro Eko dalam pengantar buku ini menulis: mengapa BUM Desa sejati hanya sedikit dan sebaliknya lebih banyak tipe BUM Desa pedati dan merpati? Mengapa sedikit BUM Desa yang memiliki kekuatan, kemandirian dan keberlanjutan? Mengapa lebih banyak BUM Desa yang gagal dan mati? 

Pertanyaan krusial diatas akan menemukan jawabannya di dalam buku ini. 

Urgensi buku ini bagi pegiat desa adalah rekaman proses fasilitasi penguatan BUM Desa yang dipaparkan pada bab terakhirnya. Akhirnya, bisa saya katakan, buku ini ibarat sebagai sebuah kompas bagi nahkoda kapal di tengah samudra. Demikian juga buku ini mampu menjadi peta pemandu bagi pegiat desa dalam melakukan kerja-kerja pemberdayaannya. Kerja pengabdian tanpa batas waktu.

*Pendamping Desa Kec. Paciran Kab. Lamongan, Jawa Timur. Tinggal di Desa Drajat, Kec. Paciran

Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas