Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

OPINI Berdesa: "Hanya Pemalas yang berdalih kami menunggu regulasi untuk berbuat Inovatif"

 



"Negara Hukum Deliberatif menempatkan Desa pada posisi Pinggiran. Bukan Pusat maupun bawahan. Posisi Desa tepatnya berada di Pinggiran. Kedudukannya diakui sebagai entitas nyata di ruang publik oleh Sistem Kekuasaan Negara. Tanpa membongkar hirarki norma hukum yang sudah berakar-mendalam pada nalar hukum Positivisme, maka validitas Peraturan Desa terletak pada kaidah pengakuan (recognition) atas jenis peraturan di Desa seperti Perdes, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Kaidah hukum rekognisinya ialah Pasal 69 ayat (1) UU Desa jo. pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. BPD tidak perlu ragu melaksanakan wewenang untuk mengusulkan rancangan Perdes yang inovatif. Hanya PEMALAS yang berdalih, kami menunggu regulasi untuk berbuat inovatif."



Judul Buku: 
Ponggok, Inspirasi Kemandirian Desa, 
Menjelajahi Badan Hukum BUM Desa
Penulis: Anom Surya Putra
Penerbit: LKiS Yogyakarta
Tahun Terbit: 2020
ISBN: 978-623-7177-33-3
Tebal Buku: xviii + 334 halaman
Ukuran: 14,5 x 21 cm
Harga: Rp 120.000
Pemesanan Buku: 
LKiS Yogyakarta 0812-3427-2873


Posting Komentar untuk "OPINI Berdesa: "Hanya Pemalas yang berdalih kami menunggu regulasi untuk berbuat Inovatif""