Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Api Menyala dari Mata Air Kembar (13): Model Bisnis Wisata Desa Budaya

 

Serial tulisan ini disarikan dari pengalaman kami melakukan asistensi dalam program CSR PT PJB UBJOM PAITON, bekerjasama dengan Desa Sumber Kembar Probolinggo, yang telah diterbitkan pada tahun 2020:

Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. 2020. Api Menyala dari Mata Air Kembar, Praksis CSR di Desa Sumber Kembar Probolinggo (Yogyakarta: PT PJB UBJOM PAITON Bekerjasama dengan LKiS).

Please cite as: Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. "Api Menyala dari Mata Air Kembar (13): Model Bisnis Wisata Desa Budaya." Blog Anom Surya Putra. Juli 2022.

--------------

Partisipan Dikjar BUM Desa selanjutnya menyusun Kanvas Model Bisnis (Business Model Canvas) terhadap jenis layanan usaha BUM Desa berdasarkan aspek sumber daya alam, pola nafkah warga Desa, dan layanan sosial dasar. BUM Desa menyusun 3 (tiga) Model Bisnis dengan mengembangkan dan saling melengkapi hasil diskusi pada sesi Menentukan Jenis Layanan Usaha sebelumnya:

• Model Bisnis Wisata Desa Budaya
• Model Bisnis Perdagangan
• Model Bisnis Konveksi

Gambar 14 Potensi Paket Wisata Desa Budaya


Fokus layanan usaha BUM Desa “Plalangan” tertuju pada Paket Wisata Desa Budaya sehingga pada bagian ini kami sajikan uraian Model Bisnis yang terfokus pada Wisata Desa Budaya, sebagai berikut:

Nilai-nilai. BUM Desa mengajukan nilai-nilai kesuburan tanah tetap terjaga dengan cara menjaga ekosistem. Konservasi sumber mata air, demi tetap menjaga kesehatan dan kesegaran sumber mata air. Penggunaan air tanpa kaporit. Ruang edukasi di lokasi Wisata Desa Budaya Sumber Kembar.

Pelanggan. Lembaga pendidikan, instansi pemerintahan dan swasta, warga Desa Sumber Kembar, dan Wisatawan dari luar Desa Sumber Kembar.

Hubungan dengan Pelanggan. BUM Desa secara langsung berhubungan dengan pelanggan dengan menyediakan paket wisata desa budaya. BUM Desa secara tidak langsung melayani pelanggan melalui fasilitasi transaksi daring untuk paket Wisata Desa Budaya dan bekerjasama dengan Agen travel.

Saluran Distribusi. BUM Desa melakukan promosi melalui media sosial, ruang pemasaran (pameran yang diselenggarakan supra Desa) secara daring (e-commerce atau marketplace), dan kemitraan dengan lembaga kemasyarakatan Desa setempat.

Mitra Utama. BUM Desa menjalin kemitraan dengan Pemerintah Desa dengan memanfaatkan aset Desa (tanah Desa) berdasar hasil Musyawarah Desa dan Keputusan Kepala Desa tentang Status Penggunaan Aset Desa. Status Penggunaan Aset Desa tersebut tidak berakibat hukum pemindahtanganan aset sehingga Aset Desa tetap tercatat dalam buku daftar inventaris aset Desa dan tidak menjadi Aset BUM Desa. Berbeda halnya dengan modal dari Pemerintah Desa yang telah tercatat sebagai Ekuitas BUM Desa (tercatat sebagai debit pada akun Aset BUM Desa dan sebagai kredit pada akun Ekuitas BUM Desa), dan selanjutnya dikeluarkan sebagai pembiayaan untuk dua unit kolam pemandian dan Taman Sumber Kembar (dicatat sebagai debit pada akun Beban BUM Desa). Secara pemerintahan hal ini memerlukan legitimasi Peraturan Desa Sumber Kembar mengenai Aset Desa.

Kegiatan Utama. BUM Desa menjalin konsolidasi dengan warga desa, PKK dan kelompok tani. 
Pertama, aksi komunikatif BUM Desa, Pemerintah Desa, BPD, karang taruna dan Warga Desa. BUM Desa bekerjasama dengan Pemerintah Desa membangun fasilitas Wisata Desa Budaya:

• angkringan literasi dan budidaya perikanan,
• kafe sumber dengan kuliner tradisional dan WIFI gratis,
• paket pelatihan batik, pemanfataan limbah kertas, olah keripik kelapa, festival selamatan Desa, usung tumpeng, dan kenduri.

Kedua, kolaborasi BUM Desa dengan CSR dalam usaha konservasi mata air. 
Ketiga, aksi komunikatif BUM Desa dan dinas pariwisata, serta kolaborasi BUM Desa dengan BUM Desa dari Desa lain.

Sumberdaya Utama. Layanan usaha ini memperoleh penyertaan modal dari Desa yang bersumber dari Dana Desa. BUM Desa mengelola Aset Tanah Desa, kerjasama dengan CSR, dan kerjasama dengan Dinas Pariwisata dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Struktur Biaya. BUM Desa membutuhkan alokasi biaya untuk beban sebagai berikut:
• Beban administrasi dan umum
• Beban gaji
• Beban honor
• Beban insentif
• Beban ATK
• Beban listrik
• Beban pulsa internet
• Beban perlengkapan
• Beban transportasi
• Beban konsumsi musyawarah BUM Desa
• Beban keamanan
• Beban pengembangan kapasitas
• Beban perawatan dan inovasi
• Beban sewa lahan parkir
• Beban sewa lahan warung
• Beban freelance
• Beban penyusutan bangunan
• Beban cetak tiket
• Beban iklan
• Beban cetak banner/lea eat
• Beban wartawan
• Beban layanan (support) tamu

Rencana Aliran Pendapatan. Dari layanan usaha ini BUM Desa memperoleh pendapatan sebagai berikut:
• Pendapatan dari tiket perorangan
• Pendapatan tiket lembaga (paket Wisata Desa Budaya)
• Pendapatan parkir motor
• Pendapatan parkir mobil
• Pendapatan jasa kebersihan warung
• Pendapatan sewa Gazebo (Pusat Informasi Komunitas)
• Pendapatan sewa alat rapat
• Pendapatan catering
• Pendapatan voucher - WiFi
• Pendapatan sewa alat transportasi tradisional
• Pendapatan penjualan buah tangan studi desa (paket Wisata Desa Budaya)
• Pendapatan jasa paket Studi Desa



Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas