OPINI Berdesa: "Zaman Ketika BUM Desa Menjadi Objek Akta Penegasan dan Akta Pendirian"
"Badan Hukum BUM Desa beresiko digerakkan oleh AGENT (Perorangan dan Kelompok), yang digaransi melalui dokumen akta penegasan dan akta pendirian. Ideal hukumnya, BUM Desa digerakkan oleh Organ (representasi dari Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa). Dilegitimasi pula oleh Musyawarah Desa dan Peraturan Desa. Unit Usaha berstatus Perseroan Terbatas yang didirikan oleh BUM Desa menjadi bagian dari satu kesatuan organik untuk mengemban misi kehidupan bersama Desa Ponggok. Terpilah tetapi tetap menyatu, bukan terbagi dan terpisah selamanya."
Judul Buku:
Ponggok, Inspirasi Kemandirian Desa,
Menjelajahi Badan Hukum BUM Desa
Penulis: Anom Surya Putra
Penerbit: LKiS Yogyakarta
Tahun Terbit: 2020
ISBN: 978-623-7177-33-3
Tebal Buku: xviii + 334 halaman
Ukuran: 14,5 x 21 cm
Harga: Rp 120.000
Pemesanan Buku:
LKiS Yogyakarta 0812-3427-2873

Posting Komentar untuk "OPINI Berdesa: "Zaman Ketika BUM Desa Menjadi Objek Akta Penegasan dan Akta Pendirian""
Komentar Terbaik Pasti Direspons
Posting Komentar