OPINI Berdesa: "BUM Desa dan Unit Usaha BUM Desa itu Berbeda, tapi Modal BUM Desa Terbesar dalam Unit Usaha BUM Desa Berbentuk PT"
"Ideal hukumnya adalah BUM Desa digerakkan oleh Organ (representasi dari Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa) yang dilegitimasi dalam sistem Musyawarah Desa dan Peraturan Desa. Dan keputusan Kepala Desa yang menetapkan AD/ART BUM Desa. Setelah PP No. 11/2021 BUM Desa terbit, aturan hukum berubah yakni Peraturan Desa tentang AD BUM Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang ART BUM Desa. Unit Usaha BUM Desa (berbentuk PT) yang didirikan dengan modal-saham terbesar dimiliki oleh BUM DESA, menjadi bagian dari satu kesatuan Organik. Mengemban misi kehidupan bersama Desa. Saat ini BUM Desa Tirta Mandiri Desa Ponggok pasang kuda-kuda melakukan Restorasi model ini."
Judul Buku:
Ponggok, Inspirasi Kemandirian Desa,
Menjelajahi Badan Hukum BUM Desa
Penulis: Anom Surya Putra
Penerbit: LKiS Yogyakarta
Tahun Terbit: 2020
ISBN: 978-623-7177-33-3
Tebal Buku: xviii + 334 halaman
Ukuran: 14,5 x 21 cm
Harga: Rp 120.000
Pemesanan Buku:
LKiS Yogyakarta 0812-3427-2873

Posting Komentar untuk "OPINI Berdesa: "BUM Desa dan Unit Usaha BUM Desa itu Berbeda, tapi Modal BUM Desa Terbesar dalam Unit Usaha BUM Desa Berbentuk PT""
Komentar Terbaik Pasti Direspons
Posting Komentar