Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Restorasi BUM Desa "Mangkrak"

"Jokowi Geram, Ribuan BUM Desa Mangkrak." Kritik Keras Presiden Jokowi atas mangkraknya BUM Desa harus cepat disikapi melalui Restorasi BUM Desa. Kami sebut fenomena itu dengan “BUM Desa Merpati”. BUM Desa yang dibentuk atas dasar instruksi petinggi supra Desa tapi tidak tahu apa yang harus dilakukan.

Kami sering menemui fenomena BUM Desa Merpati pada beberapa proses pendidikan dan pembelajaran dengan BUM Desa. Kami sarankan, tipe BUM Desa Merpati dinyatakan rugi, pulihkan tata kelolanya, atau dibubarkan melalui Musyawarah Desa.

Mudah sebenarnya melakukan Restorasi BUM Desa.

Pertama, BUM Desa diajak melihat potensi sumberdaya bersama (common pool resources), seperti sungai, mata air, dan lainnya. Lalu aset Desa (tanah Desa, bangunan milik Desa) dan aset masyarakat Desa (persawahan, peternakan, perikanan dan lainnya). Kami ajak BUM Desa menyusun model bisnis yang relevan dengan sumber daya bersama itu.

Model binisnya mulai dari konsolidasi dengan pelaku usaha di Desa setempat, kolaborasi dengan perusahaan setempat (program CSR), dan negosiasi antara unit usaha bentukan BUM Desa dengan jalur bisnis yang lebih luas (offtaker dll).

Era marketplace ini penting bagi BUM Desa agar berani ekspos produknya melalui marketplace apapun, mulai Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan lainnya. Tapi, selesaikan juga persoalan sinyal internet di Desa. Plus, BUM Desa berani mengeluarkan biaya pemakaian internet. Tak semua warga Desa itu punya paket kuota besar, mayoritas pengguna paket kuota Rp 5-10 ribu per bulan.

Kedua, kami ajak BUM Desa menyusun laporan keuangan standar ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik). Tentu dengan banyak adaptasi sesuai model bisnis BUM Desa. Sebagai konsolidator usaha di Desa. Misalnya, BUM Desa punya pendapatan komisi atas dasar kerjasama dengan pelaku usaha di Desa. Ini masalah sekaligus peluang. 

Masalahnya, tak semua pelaku BUM Desa berani melakukan kerjasama karena takut dengan ini-itu, aturan ini-itu, badan hukum ini-itu. Kami berpegang pada UU Desa, PP, dan bahkan Perpres Jokowi yang mengakui BUM Desa sebagai badan hukum untuk mengurusi reforma agraria.

Peluangnya, kami melihat semangat pelaku BUM Desa ketika belajar menyusun neraca, laba rugi, arus kas, dan perubahan ekuitas. Mereka mampu membongkar nalarnya sesuai pasal 89 UU Desa. Selain menjadikan labanya sebagai modal periode akuntansi berikutnya (baca: laba ditahan), BUM Desa juga setor ke PADesa.

Kritik keras Presiden itu melecut kita agar lebih hati-hati melakukan edukasi kepada BUM Desa. Bulan Desember ini akuntabilitas manajerial BUM Desa dipertaruhkan, sejalan dengan Pasal 89 huruf b UU Desa. 

Ketiga, kami fasilitasi cara berhukum BUM Desa. Perdes pendirian BUM Desa (sekarang AD BUM Desa menjadi lampiran Perdes tentang Pendirian BUM Desa masing-masing), Keputusan Kades tentang AD/ART (sekarang Perkades ART BUM Desa) dan SK Kades tentang struktur organisasi BUM Desa harus dibenahi. Jangan sampai peraturan di Desa itu sekedar copy paste, tak ada hubungannya dengan usaha yang dilakoni oleh masing-masing BUM Desa.

Menyikapi pernyataan keras Presiden, kami anjurkan pelaku pendampingan BUM DESA, termasuk kami sendiri untuk terus “Mendidik dengan Melayani, dan Melayani dengan Mendidik”. Ribuan BUM Desa akan mengalami seleksi alamiah.

Siapa yang konsisten berjuang mengelola sumber daya setempat, pasti akan mudah berjejaring pada skala luas. Beda sekali dengan BUM Desa yang asal dibentuk untuk memuaskan perintah supra Desa, tak sampai 2 tahun akan bakal merugi.*

Ditulis oleh Anom Surya Putra

*Opini ini dimuat pula pada Desapedia.com dengan judul berita “Kritik Keras Presiden Jokowi atas Mangkraknya BUMDesa Harus Cepat Disikapi Melalui Restorasi BUMDesa”.

Video Restorasi BUM Desa


Baca juga: Fahrul Muzaqqi yang merespons BUM Desa Mangkrak

Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas