Opini Terbaru

[BUKU ONLINE] HUKUM KOMUNIKATIF Karya ANOM SURYA PUTRA

Gambar
HUKUM KOMUNIKATIF:  ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA  *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah  Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996).  Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...

Restorasi BUM Desa "Mangkrak"

"Jokowi Geram, Ribuan BUM Desa Mangkrak." Kritik Keras Presiden Jokowi atas mangkraknya BUM Desa harus cepat disikapi melalui Restorasi BUM Desa. Kami sebut fenomena itu dengan “BUM Desa Merpati”. BUM Desa yang dibentuk atas dasar instruksi petinggi supra Desa tapi tidak tahu apa yang harus dilakukan.

Kami sering menemui fenomena BUM Desa Merpati pada beberapa proses pendidikan dan pembelajaran dengan BUM Desa. Kami sarankan, tipe BUM Desa Merpati dinyatakan rugi, pulihkan tata kelolanya, atau dibubarkan melalui Musyawarah Desa.

Mudah sebenarnya melakukan Restorasi BUM Desa.

Pertama, BUM Desa diajak melihat potensi sumberdaya bersama (common pool resources), seperti sungai, mata air, dan lainnya. Lalu aset Desa (tanah Desa, bangunan milik Desa) dan aset masyarakat Desa (persawahan, peternakan, perikanan dan lainnya). Kami ajak BUM Desa menyusun model bisnis yang relevan dengan sumber daya bersama itu.

Model binisnya mulai dari konsolidasi dengan pelaku usaha di Desa setempat, kolaborasi dengan perusahaan setempat (program CSR), dan negosiasi antara unit usaha bentukan BUM Desa dengan jalur bisnis yang lebih luas (offtaker dll).

Era marketplace ini penting bagi BUM Desa agar berani ekspos produknya melalui marketplace apapun, mulai Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan lainnya. Tapi, selesaikan juga persoalan sinyal internet di Desa. Plus, BUM Desa berani mengeluarkan biaya pemakaian internet. Tak semua warga Desa itu punya paket kuota besar, mayoritas pengguna paket kuota Rp 5-10 ribu per bulan.

Kedua, kami ajak BUM Desa menyusun laporan keuangan standar ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik). Tentu dengan banyak adaptasi sesuai model bisnis BUM Desa. Sebagai konsolidator usaha di Desa. Misalnya, BUM Desa punya pendapatan komisi atas dasar kerjasama dengan pelaku usaha di Desa. Ini masalah sekaligus peluang. 

Masalahnya, tak semua pelaku BUM Desa berani melakukan kerjasama karena takut dengan ini-itu, aturan ini-itu, badan hukum ini-itu. Kami berpegang pada UU Desa, PP, dan bahkan Perpres Jokowi yang mengakui BUM Desa sebagai badan hukum untuk mengurusi reforma agraria.

Peluangnya, kami melihat semangat pelaku BUM Desa ketika belajar menyusun neraca, laba rugi, arus kas, dan perubahan ekuitas. Mereka mampu membongkar nalarnya sesuai pasal 89 UU Desa. Selain menjadikan labanya sebagai modal periode akuntansi berikutnya (baca: laba ditahan), BUM Desa juga setor ke PADesa.

Kritik keras Presiden itu melecut kita agar lebih hati-hati melakukan edukasi kepada BUM Desa. Bulan Desember ini akuntabilitas manajerial BUM Desa dipertaruhkan, sejalan dengan Pasal 89 huruf b UU Desa. 

Ketiga, kami fasilitasi cara berhukum BUM Desa. Perdes pendirian BUM Desa (sekarang AD BUM Desa menjadi lampiran Perdes tentang Pendirian BUM Desa masing-masing), Keputusan Kades tentang AD/ART (sekarang Perkades ART BUM Desa) dan SK Kades tentang struktur organisasi BUM Desa harus dibenahi. Jangan sampai peraturan di Desa itu sekedar copy paste, tak ada hubungannya dengan usaha yang dilakoni oleh masing-masing BUM Desa.

Menyikapi pernyataan keras Presiden, kami anjurkan pelaku pendampingan BUM DESA, termasuk kami sendiri untuk terus “Mendidik dengan Melayani, dan Melayani dengan Mendidik”. Ribuan BUM Desa akan mengalami seleksi alamiah.

Siapa yang konsisten berjuang mengelola sumber daya setempat, pasti akan mudah berjejaring pada skala luas. Beda sekali dengan BUM Desa yang asal dibentuk untuk memuaskan perintah supra Desa, tak sampai 2 tahun akan bakal merugi.*

Ditulis oleh Anom Surya Putra

*Opini ini dimuat pula pada Desapedia.com dengan judul berita “Kritik Keras Presiden Jokowi atas Mangkraknya BUMDesa Harus Cepat Disikapi Melalui Restorasi BUMDesa”.

Video Restorasi BUM Desa


Baca juga: Fahrul Muzaqqi yang merespons BUM Desa Mangkrak

Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Hukum dan Demokrasi (Droit et Democratie) oleh Jürgen Habermas

[BUKU ONLINE] HUKUM KOMUNIKATIF Karya ANOM SURYA PUTRA

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Siapakah Aku? Refleksi-Diri 9 (Sembilan) Karakter

Day 8 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (64): Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Teori

OPINI Teori Hukum: Teori Hukum Jürgen Habermas (Mathieu Deflem)