Opini Terbaru

[BUKU ONLINE] HUKUM KOMUNIKATIF Karya ANOM SURYA PUTRA

Gambar
HUKUM KOMUNIKATIF:  ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA  *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah  Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996).  Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (16): Emile Durkheim Hukum dan Solidaritas Sosial

Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.

This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.

Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html

Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (16): Emile Durkheim Hukum dan Solidaritas Sosial." Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.

-------------

Bagian I Fundasi Teoritis Sosiologi Hukum

3. Emile Durkheim tentang Hukum dan Solidaritas Sosial

Pencapaian yang paling menonjol dari Emile Durkheim adalah Emilie Durkheim bekerja secara konsisten dan berhasil menuju pelembagaan sosiologi sebagai disiplin akademis. Durkheim tidak ada bandingannya dalam hal ketajaman perumusan materi dan pokok bahasan formal sosiologi, inovasi metodologinya, dan kemampuan membangun aliran pemikiran sosiologis. Ini adalah keberuntungan bagi sosiologi hukum untuk dapat mengandalkan tidak hanya pada proyek sosiologis Durkheim secara umum, namun juga secara khusus kontribusinya terhadap studi sosiologi hukum.

Analisis hukum Durkheim dalam studi sosiologisnya tentang landasan moral pembagian kerja sangat dikenal di kalangan sosiolog. Untuk mengkaji secara empiris transformasi masyarakat dari tipe mekanis ke tipe organik, Durkheim beralih ke evolusi hukum sebagai indikator perubahan landasan moral masyarakat. Keprihatian utama Durkheim adalah menunjukkan bahwa masyarakat modern bercirikan solidaritas yang mempertahankan individualisme, dan hal ini tetap bernilai hingga sekarang. Nilai pendekatan ini tidak habis dengan mengacu pada kecukupan empiris tesis Durkheim tentang hukum, seperti tentang evolusi dari hukum represif ke hukum restitutif. Karena selain membuat sketsa model empiris hukum dalam masyarakat, sosiologi hukum Durkheim juga mencakup pendekatan inovatif untuk studi hukum. Pendekatan ini secara terpusat berkisar pada pengakuan (recognition) bahwa dimensi normatif masyarakat memungkinkan perspektif evaluatif maupun perspektif ilmiah. Ini adalah tugas dasar sosiologi untuk memikirkan masyarakat dalam istilah analitis yang tegas. Karena hukum selalu terkait erat dengan norma-norma sosial dan pemahaman moral masyarakat, juga, hanya sedikit wawasan yang lebih utama dalam sosiologi hukum daripada hubungan hukum dengan fungsi integrasi sosial. Meninjau kontribusi Durkheim terhadap sosiologi hukum, bab ini akan, mirip dengan bab sebelumnya tentang Weber, memperkenalkan elemen kunci pendekatan Durkheim terhadap sosiologi dan teorinya tentang masyarakat dan juga menggabungkan penilaian tambahan tentang nilai dan kesahihan perspektif Durkheimian tentang hukum.*

NEXT: Ilmu Pengetahuan Masyarakat





Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Negara Hukum Deliberatif, Desa dan Metode Pembentukan Hukum (ROCCIPI, EBP, RIA)

Proyek Perubahan Citra Diri Pendamping Desa oleh Ibe Karyanto (Adaptasi Pasca MoT-ToT)

Day 11 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Merancang Panduan Penilaian Dampak Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Regulatory Impact Assessment) di Biro Hukum Kementerian Desa PDTT

5 (Lima) Model Pengembangan Legislative Drafting (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

BKAD PNPM MPd dan organ UPK Bukan Badan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Agung Oktober 2021

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (65): Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Hukum

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)