Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (16): Emile Durkheim Hukum dan Solidaritas Sosial

Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.

This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.

Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html

Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (16): Emile Durkheim Hukum dan Solidaritas Sosial." Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.

-------------

Bagian I Fundasi Teoritis Sosiologi Hukum

3. Emile Durkheim tentang Hukum dan Solidaritas Sosial

Pencapaian yang paling menonjol dari Emile Durkheim adalah Emilie Durkheim bekerja secara konsisten dan berhasil menuju pelembagaan sosiologi sebagai disiplin akademis. Durkheim tidak ada bandingannya dalam hal ketajaman perumusan materi dan pokok bahasan formal sosiologi, inovasi metodologinya, dan kemampuan membangun aliran pemikiran sosiologis. Ini adalah keberuntungan bagi sosiologi hukum untuk dapat mengandalkan tidak hanya pada proyek sosiologis Durkheim secara umum, namun juga secara khusus kontribusinya terhadap studi sosiologi hukum.

Analisis hukum Durkheim dalam studi sosiologisnya tentang landasan moral pembagian kerja sangat dikenal di kalangan sosiolog. Untuk mengkaji secara empiris transformasi masyarakat dari tipe mekanis ke tipe organik, Durkheim beralih ke evolusi hukum sebagai indikator perubahan landasan moral masyarakat. Keprihatian utama Durkheim adalah menunjukkan bahwa masyarakat modern bercirikan solidaritas yang mempertahankan individualisme, dan hal ini tetap bernilai hingga sekarang. Nilai pendekatan ini tidak habis dengan mengacu pada kecukupan empiris tesis Durkheim tentang hukum, seperti tentang evolusi dari hukum represif ke hukum restitutif. Karena selain membuat sketsa model empiris hukum dalam masyarakat, sosiologi hukum Durkheim juga mencakup pendekatan inovatif untuk studi hukum. Pendekatan ini secara terpusat berkisar pada pengakuan (recognition) bahwa dimensi normatif masyarakat memungkinkan perspektif evaluatif maupun perspektif ilmiah. Ini adalah tugas dasar sosiologi untuk memikirkan masyarakat dalam istilah analitis yang tegas. Karena hukum selalu terkait erat dengan norma-norma sosial dan pemahaman moral masyarakat, juga, hanya sedikit wawasan yang lebih utama dalam sosiologi hukum daripada hubungan hukum dengan fungsi integrasi sosial. Meninjau kontribusi Durkheim terhadap sosiologi hukum, bab ini akan, mirip dengan bab sebelumnya tentang Weber, memperkenalkan elemen kunci pendekatan Durkheim terhadap sosiologi dan teorinya tentang masyarakat dan juga menggabungkan penilaian tambahan tentang nilai dan kesahihan perspektif Durkheimian tentang hukum.*

NEXT: Ilmu Pengetahuan Masyarakat





Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas