Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (52): Autopoiesis, Hukum Melampaui Politik dan Moralitas

This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.

Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.

Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html

Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (52): Hukum, Melampaui Politik dan Moralitas, Autopoiesis." Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.

-------------

Bagian III Dimensi-dimensi Sosiologis Hukum

8.  Hukum dan Politik: Peran Hukum Demokratis

Hukum, Melampaui Politik dan MoralitasAutopoiesis

Yang paling radikal bertentangan dengan perspektif teori diskursus adalah teori hukum autopoietik yang dikembangkan oleh rekan senegaranya Habermas, Niklas Luhmann (1927–1998). Luhmann belajar hukum di Universitas Freiburg tak lama setelah Perang Dunia II dan awalnya memulai karir profesional dalam administrasi publik. Setelah menghabiskan satu tahun akademik dengan beasiswa di Universitas Harvard, yang mana ia mengenal karya Talcott Parsons, Luhmann melakukan studi lebih lanjut dalam sosiologi dan kemudian menjadi profesor universitas, pertama kali selama beberapa tahun di Universitas Munster dan kemudian untuk lebih dari dua dekade di Universitas Bielefeld. Setelah pensiun pada tahun 1993, Luhmann tetap menjadi penulis yang produktif sampai wafat pada tahun 1998. Mungkin karena efek gabungan dari kompleksitas pemikiran Luhmann dan tulisannya yang tidak diterjemahkan secara luas, karya Luhmann belum banyak dibahas dalam sosiologi dan sosiologi hukum seperti yang telah dilakukan oleh Habermas, dengan kualifikasi penting bahwa Luhmann memiliki banyak pengikut di Jerman dan benua Eropa.

Luhmann memahami hukum dan masyarakat dalam kerangka teori sistem yang sangat berbeda dari teori Parsons.[2] Teori Luhmann tidak menggunakan konsep sistem secara analitis melainkan merujuk pada sistem sebagai entitas nyata yang ada, yang dalam kasus masyarakat, telah dibawa oleh disintegrasi pandangan-dunia terpadu (unified worldviews) yang pernah mengamankan kohesi kehidupan sosial dalam masyarakat tradisional. Melemahnya suatu pandangan-dunia bersama yang kuat (a strong common worldview) membawa suatu peningkatan kompleksitas tindakan-alternatif dan, sebagai tanggapan, sistem masyarakat yang terspesialiasi dibentuk untuk mengurangi kompleksitas ini. Menurut Luhmann, sistem ini self-referential atau autopoietic. Sebuah istilah yang awalnya diperkenalkan dalam biologi, autopoiesis adalah karakteristik sistem untuk beroperasi secara independen satu sama lain hanya dalam kode masing-masing. Menerapkan gagasan ini ke masyarakat, Luhmann berpendapat bahwa sistem yang membentuk masyarakat mengambil informasi dari satu sama lain sebagai elemen lingkungan satu sama lain. Keterkaitan antar dan intra-hubungan dalam sistem terjadi atas dasar komunikasi dengan kode-kode tertentu. Komunikasi, dalam teori Luhmann, adalah murni tindakan yang dapat diamati yang terdiri dari sintesis informasi, ucapan, dan pemahaman atau kesalahpahaman. Komunikasi tidak memiliki subjek; itu hanya terjadi begitu saja. Dan juga, setiap kode spesifik dari sistem komunikasi menentukan dinamika hubungan antar-sistem. Oleh karena itu, sistem secara kognitif bersifat terbuka tetapi tertutup secara operasional.

Luhmann memahami hukum sebagai sistem autopoietik yang membentuk dan mereproduksi harapan perilaku umum dalam pandangan situasi konflik yang perlu diselesaikan. Ketika terjadi pelanggaran terhadap ekspektasi hukum yang dilembagakan, sistem hukum secara kontra-faktual menegaskan kembali ekspektasi yang disajikan dalam kode biner benar-secara-hukum/tidak-benar-secara-hukum (lawful/unlawfuli). Program hukum adalah masalah kognitif murni yang dapat diutarakan dalam struktur “jika-maka”: jika kondisi hukum tertentu terpenuhi, maka keputusan hukum tertentu akan tercapai. Pengakhiran (closure) operasional sistem hukum tersebut dikonfirmasi dari fakta bahwa pelanggaran norma hukum tidak membatalkan norma tersebut. Sebaliknya, pelanggaran aturan mengarah pada konfirmasi aturan melalui penuntutan dan hukuman.

Karakteristik autopoietik sistem memiliki arti khusus bagi teori demokrasi dan hukum Luhmann. Karena sistem secara operasional tertutup, Luhmann menganggap sistem politik dan ekonomi berbeda secara operasional dari hukum. Sistem hukum terkait dengan cara tertentu dengan sistem ini, tetapi tidak dapat diintervensi atau diintervensi oleh mereka dalam operasi masing-masing. Misalnya, sementara moralitas mengurangi kompleksitas dalam hal kode biner baik/buruk, kode dua nilai dari sistem hukum (benar-secara-hukum/tidak-benar-secara-hukum) tidak selaras dengan kode moralitas. Selain itu, sementara sistem politik memberikan tekanan pada sistem hukum melalui undang-undang, sistem hukum menanggapi tekanan ini dengan menurunkan undang-undang ke pinggiran sistemnya (periphery of its system) dan memusatkan proses pengambilan keputusan hukum yang jelas di pengadilan. Sistem politik dan hukum memelihara hubungan kerjasama fungsional, tetapi sistem politik dan hukum tidak dapat ditempatkan dalam hubungan hierarkis satu sama lain. Kerjasama timbal balik (atau pasangan struktural; structural coupling) antara hukum dan politik dapat dilihat dari kenyataan bahwa sistem hukum mengandalkan sistem politik untuk mendukung keputusannya dengan kekuatan koersif, sedangkan sistem politik mengandalkan sistem hukum untuk mengelola keputusannya, meskipun selalu dalam sistem hukum itu sendiri. Dengan demikian, komunikasi hukum selalu terjadi atas dasar kode hukum, dengan mengesampingkan keprihatinan politik dan moral.

Catatan Kaki:

[2] Di antara banyak tulisan Luhmann adalah dua buku lengkap studi sosiologi hukum (Luhmann 1972a, 1972b, 1993a, 1993b; lihat juga Luhmann 1986, 1992, 1997). Perkenalan dan diskusi yang bermanfaat ditawarkan oleh King dan Schutz 1994; Rottleuthner 1989; Ziegert 2002; dan kontribusi di King and Thornhill 2006.

NEXT: Demokrasi dan Hukum: Variasi-variasi Teoritis



Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas