Postingan

Menampilkan postingan dengan label Ilmu Hukum

Opini Terbaru

[Calon Buku] Hukum Komunikatif by Anom Surya Putra

Gambar
 HUKUM KOMUNIKATIF Karya: Anom Surya Putra ~ Naskah (calon) buku yang ditulis dalam keadaan "chaotic", non-sistematis, sedikit mengandung aforis atau metafor, tidak bermanfaat bagi praktisi hukum, dan mungkin berguna bagi pemula yang hendak membaca "hukum" dengan cara rebahan, atau bacaan ringan bagi individu yang mati-langkah dengan dunia hukum yang digeluti selama ini ~ BAGIAN KE-1: BANGUN DARI TIDUR YANG PANJANG Secangkir kopi dan teh berdampingan di meja kecil. Gemericik air dari pahatan pancuran air menemani cairan yang tersimpan di dalam cangkir kopi dan teh. Mata sembab setelah menatap ribuan kalimat di layar komputer. Jemari bergerak secara senyap, memindahkan visual pikiran dan audio batin ke dalam rangkaian gagasan. Awal. Baru memulai. Chaotic . Bangun dari tidur yang panjang.  Terlalu banyak minum kopi dan teh sungguh memicu asam lambung. Cinta yang mendalam terhadap kopi dan teh terganggu dengan asam lambung yang bergerak maraton di dalam tubuh. Kurang b...

Latihan Soal Ujian Advokat: Hukum Acara Perdata

Gambar
MATERI LATIHAN HUKUM ACARA PERDATA Suatu perselisihan tidak termasuk wewenang Pengadilan Negeri. Apakah dasar hukum dari pernyataan tersebut? Dasar hukumnya adalah kaidah hukum dalam Pasal 134 HIR yang mengatur kompetensi absolut, sehingga jika suatu perselisihan itu tidak termasuk dalam wewenang pengadilan negeri, maka pada waktu pemeriksaan perkara dapat dimintakan kepada hakim untuk menyatakan bahwa hakim tidak berwenang dan hakim wajib mengakuinya secara jabatan. Apakah yang dilakukan oleh Hakim sebelum dimulai pembacaan surat gugatan? Dasar hukumnya adalah kaidah hukum dalam Pasal 130 ayat (1) HIR yang mengatur tindakan Hakim untuk mengupayakan perdamaian. Jika kedua belah pihak datang pada hari yang ditentukan, maka pengadilan negeri melalui ketua akan mencoba untuk mendamaikan kedua belah pihak. ----- Proses Pembaruan ( Update ) -----  

OPINI Ilmu Hukum: Debat Capres-Cawapres Masih Tonjolkan Isu Pidana Pemilu Kepala Desa

Gambar
  Sekitar awal tahun 2019 saya menulis suatu isu sensitif yang berpotensi menanamkan persepsi bahwa Kepala Desa mudah terseret pidana Pemilu.  Pidana pemilu Kepala Desa sekilas saja disebut dalam acara debat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) pada bulan Januari 2019. Salah satu Capres mengajukan kritik bahwa kepala desa pendukungnya ditangkap dan diberi hukuman.  Seolah berbalas pantun, Capres lainnya mengajukan pesan-pesan preskriptif mengenai penegakan hukum dan contoh terpidana hoax yang dekat dengan pihak lawan debat. Saya sempat menduga akan muncul suasana debat yang menyoal mengapa pola penegakan hukum kepala Desa itu berlangsung pada hukum pidana dan tidak pada hukum administrasi. Namun  hal itu memang tak terjadi. Kepala Desa yang dijadikan contoh kasus dalam debat memang fakta hukum, bukan hoax. Suhartono, sosok Kepala Desa yang mendukung salah satu pasangan Capres-Cawapres, dikenai sanksi pidana oleh kekuasaan peradilan karena terbukt...

Opini Ilmu Hukum: Modus Korupsi ADD, Bukan Dana Desa (DD)

Gambar
  Sekitar tahun 2018 saya menulis isu korupsi di Desa. Isu korupsi Dana Desa begitu gencar ketika oknum pejabat pemerintahan di Pamekasan tergerus Operasi Tangkap Tangan pada tahun 2017. Simak saja misalnya berita " Dua Jaksa Tindaklanjuti Laporan Korupsi Dana Desa Tapi Dihambat Kajari Pamekasan ". Akibatnya, Dana Desa disangka menjadi sumber tindak pidana. Kementerian Desa pun melancarkan jurus kerjasama dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan pencegahan 'korupsi Dana Desa'. Padahal bila kita seksama membaca isi berita 'korupsi Dana Desa', korupsi yang dilakukan pejabat yang tertangkap tangan itu tertuju pada Alokasi Dana Desa (ADD) dan bukan Dana Desa (DD).  Seperti kita ketahui bersama, kebijakan ADD bertumpu pada kekuasaan pemerintah supra Desa (kabupaten/kota), sedangkan kebijakan Dana Desa (DD) bersumber dari APBN. Hingga saat ini penulis belum berhasil memperoleh putusan peradilan secara resmi atas kasus Pamekasan. Simpang siur tentang korupsi D...

OPINI Ilmu Hukum: Dana Desa di Masa Pandemi Covid-19

Gambar
  Bahasa Hukum dalam UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu kaitan Covid-19 mesti hati-hati diinterpretasi. Pasal 72 ayat (2) UU Desa secara pengetahuan, historis dan pragmatis ialah dasar hukum dan spirit Dana Desa sebagai Hak Rakyat Desa. Bukan "bantuan dari pemerintah". Asas hukumnya jelas rekognisi dan subsidiaritas.   Asas hukum rekognisi adalah pengakuan terhadap hak asal usul Desa. Sedangkan Asas hukum subsidiaritas adalah penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa. Simpulannya, Dana Desa merupakan hak Desa untuk mengatur, mengurus dan membiayai hak asal Desa dan kewenangan lokal Desa.  Praksisnya, Desa menyusun daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa terlebih dahulu dan Dana Desa digunakan untuk membiayai program atau kegiatan dalam daftar kewenangan tersebut. Apa masalah hukumnya? Pasal 28 angka (8) Lampiran UU No. 2/2020 a quo menyatakan, "ketentua...

Terbit E-book Gratis, Operasi Chronos 4.0: Diskursus Hukum, Otonomi Daerah dan Rekognisi Desa

Gambar
Sesajen buku digital ini berjudul pendek: Operasi Chronos 4.0. Bebas diunduh, dicetak dan disebar dalam koridor lisensi CC BY SA 4.0. Buku ini membahas:  Filsafat Hukum,  Kritik atas Teori Hukum Murni,  Tematik Desentralisasi Administrasi,  Deradikalisasi  Republik Desa. Perbincangan filsafat hukum menjadi sumber pengetahuan untuk melakukan ziarah atas diskursus fakta dan keabsahan normatif terkait otonomi daerah dan rekognisi Desa. Judul: Operasi Chronos 4.0: Diskursus Hukum, Otonomi Daerah dan Rekognisi Desa Penulis: Anom Surya Putra Penerbit: Perkumpulan Badan Hukum Jaringan Komunikasi Desa (Jarkom Desa) Tahun Terbit: 2018 Lisensi: Creative Commons CC BY SA 4.0 Tebal: iv+270 halaman Silahkan jadikan buku ini sebagai platform terbuka untuk pengembangan ilmu hukum dan ilmu sosial hukum di kampus, maupun praktek pendampingan Desa.* Unduh gratis, klik: academi.edu .