Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Api Menyala dari Mata Air Kembar (2): Langkah CSR PT PJB UBJOM PAITON di Desa Sumber Kembar Probolinggo


Serial tulisan ini disarikan dari pengalaman kami melakukan asistensi dalam program CSR PT PJB UBJOM PAITON, bekerjasama dengan Desa Sumber Kembar Probolinggo, yang telah diterbitkan pada tahun 2020:

Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. 2020. Api Menyala dari Mata Air Kembar, Praksis CSR di Desa Sumber Kembar Probolinggo (Yogyakarta: PT PJB UBJOM PAITON Bekerjasama dengan LKiS).

Please cite as: Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. "Api Menyala dari Mata Air Kembar (2): Langkah CSR PT PJB UBJOM PAITON di Desa Sumber Kembar Probolinggo." Blog Anom Surya Putra. Juni 2022. https://anomsuryaputra.blogspot.com/2022/06/bagian-ke-2-api-menyala-dari-mata-air.html

-------------------------------------

PENGANTAR PENULIS

Sekian banyak para pihak telah mendukung kami menyelesaikan buku ringkas praksis CSR di Desa Sumber Kembar ini. Perkenankan kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa, BUM Desa “Plalangan” dan kelompok usaha pembatik di Desa Sumber Kembar. Tanpa praksis dan pemikiran yang bersumber dari ketiga institusi ini, buku ini tidak akan hadir di hadapan pembaca.

Buku ini mengisahkan pengalaman CSR dari perusahaan tetapi narasi yang dibangun pada buku ini telah menyatukan program CSR dengan kapasitas Desa Sumber Kembar. Pembaca dengan mudahnya akan membaca semangat (Api Menyala) yang dijalankan oleh perusahaan dan Desa Sumber Kembar. 

Pada bagian awal, pembaca langsung dibawa ke jelajah singkat sejarah Desa Sumber pada akhir abad ke-19. Sumber mata air kembar bukan hanya sumber daya alam sejak masa lampau, tetapi sumber daya bersama yang mengandung tradisi, kultur dan kewenangan Desa itu sendiri. Kami menyusun dan melaksanakan program CSR (pusat informasi, studi Desa, filter air, tenda untuk event, dan pendidikan dan pembelajaran BUM Desa) dengan tetap menghormati hak asal usul Desa tersebut, sesuai dengan spirit UU Desa. Pembaca dapat memetik cara BUM Desa melakukan perubahan terhadap manajemen, pelaporan keuangan dan cara berhukum BUM Desa. Langkah demi langkah perbaikan tetap dijalani oleh BUM Desa hingga saat ini.

Kata “pemberdayaan” senyatanya memperhatikan kuasa Desa dan bukan mengalirkan “arus daya” dari yang kuat kepada yang lemah. Program CSR Berdesa masih relatif baru karena berkali-kali harus memastikan kesetaraan kedudukan antara Desa dengan perusahaan serta kolaborasi antara Desa dengan perusahaan dari sisi anggaran maupun spirit pemberdayaan. Tentu buku ini tidak sebanding dengan spirit (api yang menyala) dari Pemerintah Desa, BUM Desa dan kelompok usaha pembatik di Desa. 

Tidak ada yang dapat menggantikan api menyala dari sumber mata air kembar.

Probolinggo, Juli 2020 

Anom Surya Putra dan Rizqi Prima Haksasi 


Bersambung ke Bagian Ke-3


Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas