Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

BUM Desa Warungbanten Lebak, Dari Literasi ke Wisata Tradisi

Wisata Tradisi terasa sekali bila kamu jalan-jalan ke Desa Warungbanten, Lebak, Banten. Kurang lebih 197 kilometer dari ibukota Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Desa yang mendapat penghargaan sebagai salah satu Desa Literasi Indonesia pada tahun 2018.

Rutenya mudah. Gunakan commuterline dari stasiun Tanah Abang. Turun di stasiun terakhir yakni Rangkas Bitung. Lanjutkan perjalananmu naik kendaraan umum pada pagi hari sekitar jam 7 sampai dengan jam 11 siang. Angkutan umum itu akan berhenti di terminal Cikotok dan naik ojek lagi dengan biaya Rp15.000,00. Tibalah kamu di Desa Warungbanten. 

Kamu bisa juga naik kendaraan pribadi dari Jakarta. Perjalanannya memakan waktu sekitar 7 jam. Melewati Serang atau Sakeeti Pandeglang.

Kami tiba di desa Warungbanten sudah sore hari. Singgah di salah satu lokasi usaha BUM Desa Dewara. Sembari ngopi dan berbincang dengan pengelolanya. Warung serba ada. Warung ini tidak mematikan warung-warung yang ada di Desa. BUM Desa hanya menjual sembako, dedak untuk ternak dan air kemasan.  

Malam hari kami diskusi dengan Jaro (sebutan kultural untuk Kepala Desa). Jaro Ruhandi mengajak  perangkat desa, Kasepuhan (pemimpin adat Desa) dan beberapa orang pengurus BPD. Turut mendampingi saya beberapa sahabat pendamping Desa dari Banten yaitu Dwi Rahmanto dan sahabat Pendamping Desa yang bermisi di kecamatan dan Pendamping Lokal Desa.

Desa LIterasi

Desa Warungbanten tidak memiliki bangunan perpustakaan konvensional. Yang berisi tumpukan buku bacaan di satu tempat. Justru buku bacaan ada dimanapun warga berkumpul. Seperti di rumah adat, balai Desa dan tempat berkumpul lainnya. Disisi lain Desa Warungbanten memiliki TBM Kuli Maca. Dari sinilah pembangunan Desa Warungbanten menggeliat dibawah kepemimpinan Jaro Kepala Desa Ruhandi.  

Selama tahun 2017 ada beberapa penghargaan yang diterima Desa Warungbanten. Penghargaan dari Bupati Lebak sebagai pegiat Kampung Literasi. Penghargaan dari Ikatan Penerbit Indonesia dan penghargaan dari Perpustakaan Nasional kategori perpustakaan Desa/kelurahan terbaik ke-5 se-Indonesia.

Berkembang lagi pada tahun 2018 Desa Warungbanten mendapat penghargaan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai TBM kreatif-rekreatif. Penghargaan dari Kementrian Desa PDTT sebagai Desa Prakarsa dan Inovatif. Disusul dengan penghargaan dari Satu Indonesia Award sebagai desa inovatif dalam pengembangan pertanian alami. Kabar terbaru, tahun 2019 Desa Warungbanten mendapat penghargaan nomor satu sebagai BUM Desa Inovatif melalui Program Inovasi Desa.

Efek literasi berpendar luas pada kesadaran menyusun profil Desa. Proses perencanaan pembangunan Desa menggunakan data dalam profil Desa. Setidaknya kita bisa menelusuri data administrasi pemerintahan RPJM Desa berkaitan dengan pemutakhiran profil Desa.  

BUM Desa, Wisata Tradisi Yang Meluas

Desa Warungbanten sudah sering menjadi tempat kunjungan bagi Desa lain. Saling belajar tentang tata kelola pemerintahan Desa atau BUM Desa. Tamu-tamu menginap di Rumah Adat yang juga menjadi rumah tinggal Jaro Ruhandi.

Tamu-tamu dari penjuru nusantara berdatangan silih berganti. Tamu dari Kabupaten Boalemo. Mahasiswa dari beberapa kampus yang hendak belajar meneliti. Kepala desa dari Papua Barat, Kabupaten Fak-Fak tepatnya dari kampung Brongkendik. Beragam tema yang dibincang: Bumdesa, tradisi dan budaya, usaha ekonomi masyarakat, pendidikan dan masyarakat adat. "Kami bertemu dengan Desa lain ketika saling berbicara tentang Literasi tahun 2017, sahabat dari Fak-fak juga mendirikan pondok baca Brongkendik,” kata Jaro Ruhandi.

Pagi hari kami diajak Jaro Ruhandi keliling Desa. Melihat kegiatan sehari-hari warga Desa. Kami melihat kegiatan pembuatan suling bambu. Pembuatan wayang golek ala miniatur untuk aksesoris ataupun untuk dimainkan di panggung, Tak lupa, pembuatan Golok khas Warungbanten dan tas ayaman dari Bambu (Kanderon). Semua kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Desa. 

Pemerintah Desa memberikan fasilitasi dukungan untuk pengrajin. Pelatihan dan bantuan modal berupa pemberian alat-alat penunjang kerajinan. Hasil dari kerajinan ini sudah sering ikut dalam berbagai pameran baik yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau provinsi bahkan yang diselenggarakan kelompok komunitas.

BUM Desa Dewara nampak mulai berhasil mengkonsolidasi berbagai jenis usaha seperti makanan lokal, kerajinan tangan, literasi desa, wisata adat, pengelolaan curug dan pengembangan wisata pertanian. Sumberdaya Milik Bersama seperti Situ akan dikelola untuk menguatkan budidaya perikanan dan menambah pundi-pundi warga Desa.

Pergerakan layanan usaha BUM Desa Dewara mulai merambah ke pemenuhan kebutuhan penduduknya seperti warung serba ada, konveksi dan jasa transaksi keuangan. Mengapa BUM Desa ini bergerak ke usaha konveksi? Desa Warungbanten selalu terlibat dalam kegiatan olah raga. Peluangnya, BUM Desa mengatasi pembuatan kostum olah raga dan anak-anak sekolah. Ketimbang warga Desa penghobi olah raga membeli pakaian seragam sekolah jauh ke ibukota kabupaten atau ke kabupaten Sukabumi. Dua jam perjalanan untuk membeli kostum olah raga dipangkas oleh BUM Desa melalui usaha konveksi skala lokal Desa.

Tahun 2016 usaha konveksi mulai berjalan dengan modal awal Rp 35.000.000, dan sampai sekarang konveksi terus berjalan. Permintaan (order) berasal dari wilayah kecamatan Cibeber atau sekitarnya. Ceruk pasar masih potensi dikeruk lebih dalam oleh BUM Desa. Bukan tak mungkin usaha konveksi akan semakin berkembang bila paralel dengan jasa transaksi keuangan BUM Desa Dewara bekerjasama dengan BRI.

Banyak akal BUM Desa Dewara memasarkan produk dan jasa. Desa Warungbanten melakukan strategi pemasaran melalui Pasar Malam Minggu. Pasar ini mewadahi transaksi jual beli antar warga Desa. Aneka ragam barang yang diperjualbelikan. Mulai 4 Agustus 2019 pasar ini masih berjalan hingga saat ini. Hiburan layar tancap di Pasar Malam Minggu sedapat mungkin menayangkan film dokumenter atau film pembelajaran tentang Desa, Dana Desa, dan kemana Dana Desa tersalurkan. Transparansi yang dijalankan riang gembira.

Restorasi kelembagaan BUM Desa masih diperlukan. Penggunaan Hasil Usaha diamanatkan oleh ketentuan Pasal 89 UU Desa untuk pengembangan usaha dan PADesa. Komposisi penggunaan Hasil Usaha di BUM Desa Dewara masih berpatok pada ketentuan lama yakni kegiatan sosial (5%), PADesa dan pengembangan usaha. Ketentuan baru yang berlaku tentang keuangan Desa telah mengarahkan kegiatan sosial dilakukan oleh Pemerintah Desa. Yang bersumber dari setoran ke PADesa oleh BUM Desa berdasar pembagian laba (Hasil Usaha BUM Desa).

Kisah ini memerlukan tindakan refleksi di skala lokal Desa. Literasi dan praksis kewenangan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Bukan sekedar mengikut aturan yang berlaku dengan membabi- buta. Fiksi  BUM Desa layaknya kita sudahi. Kita bela Desa dan BUM Desa terlebih dahulu melalui jalur Literasi. Barulah kita mendulang kisah-kisah inovasi.*

Kontributor: Susie (TA PID Kementerian Desa 2019), diolah.

Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas