HUKUM KOMUNIKATIF: ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996). Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (5): Teori Pasca-Metafisis tentang Nalar
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Serial tulisan ini membahas buku filsafat hukum dan sosiologi hukum "Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy" (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996).
Buku Habermas dalam bahasa Inggris tersebut awalnya berjudul Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats, Frankfurt a.M. 1992. Habermas menulis pembahasan lengkap mengenai filsafat hukum, sosiologi hukum dan demokrasi deliberatif. Mahasiswa, praktisi hukum, ilmuwan sosial hukum dan politisi partai politik perlu membaca dan menimbang-nimbang buku ini dalam praksis berhukum kontemporer.
Please cite as: Putra, Anom Surya. “Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (5): Teori Pasca-Metafisis tentang Nalar.” Blog Anom Surya Putra, Juli 2022.
------------------------------------
Teori Pasca-Metafisis tentang Nalar
Salam Restorasi.
Pembaca yang budiman kita akan melanjutkan pembahasan pemikiran hukum Jürgen Habermas dengan tema Teori Pasca-Metafisis Nalar. Tema ini kelanjutan dari pembahasan Dualitas Hukum Modern. Anda bisa membaca pembahasan tersebut pada tulisan berjudul "Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (4): Dualitas Hukum Modern, Fakta dan Norma Selalu Bersitegang." Video pembahasan tema tersebut berjudul "Dualitas Hukum Modern (Mudik)."
Kita langsung meluncur ke pembahasan Teori Pasca-Metafisis Nalar.
Anda tentu sudah mengetahui sedikit banyak tentang Teori Tindakan Komunikatif yang ditulis oleh Jürgen Habermas. Dalam pembahasan filsafat hukum, William Rehg memberikan pengantar singkat dan mendalam tentang posisi Teori Tindakan Komunikatif dalam pemikiran hukum Habermas.
Teori Tindakan Komunikatif merupakan teori rasionalitas yang pada awalnya berupaya untuk menyelamatkan klaim nalar yang pernah mengalami kemajuan dalam:
sistem metafisis (seperti pemikiran Thomas Aquinas),
filsafat sejarah (seperti pemikiran G. W. F. Hegel), atau
filsafat kesadaran (seperti pemikiran Immanuel Kant).
Mengikuti pemikiran Habermas, segala pertumbuhan sains empiris, pluralisasi berbagai cara pandang dunia (worldviews), dan perkembangan lain, telah membuat pendekatan filsafat besar (Thomas Aquinas, Hegel dan Kant) secara umum tidak masuk akal ---dan dalam prosesnya memunculkan pandangan-pandangan yang memiskinkan tentang nalar semata-mata menjadi instrumental. Oleh karena itu, jika seseorang ingin menyelamatkan konsep nalar yang komprehensif saat ini, maka ia harus mengambil pendekatan "pasca-metafisis".
Habermas menggunakan istilah pasca-metafisis (postmetaphysical), yang tidak bisa disamakan dengan istilah “pasca-modern” (postmodern), karena mencakup sejumlah teori filsafat yang berbeda. Sebagai contoh spesifik, orang mungkin menunjuk ke Teori Keadilan John Rawls tentang "politik bukan metafisis", dan teori Ronald Dworkin tentang "hukum sebagai integritas”.
Bagaimanapun, bagi Habermas pembenaran nalar pasca-metafisis hanya dimungkinkan sejauh filsafat ---dalam kerja sama interdisipliner berbagai jenis penyelidikan empiris--- dapat menunjukkan cara penggunaan bahasa dan interaksi sosial yang secara umum bersandar pada gagasan validitas/kesahihan, seperti kebenaran, kebenaran normatif, ketulusan, dan otentisitas. Ini membutuhkan tidak hanya analisa filsafat komunikasi tetapi juga mencurahkan perhatian pada perdebatan dalam berbagai disiplin ilmu.
Filsafat pasca-metafisis tidak perlu menyerahkan semua ambisinya sendiri. Ini sudah terbukti dalam fokus pada validitas. Dalam pandangan Habermas, klaim-klaim validitas melibatkan dan mengidealisasikan momen tanpa syarat yang membawa klaim-klaim validitas itu melampaui konteks langsung dari kemunculannya. Ini secara terang benderang terdapat pada pembahasan jenis-jenis klaim kebenaran tertentu, sebagaimana umum dipahami.
Misalnya, ketika kita menyatakan saat ini bahwa bumi adalah suatu ruang yang bulat (sphere), kurang lebih begitu, kita tidak hanya bermaksud bahwa "benar bagi kita" bumi itu ruang yang bulat (sphere). Sebaliknya, kita juga menyatakan bahwa siapa pun, dari generasi atau budaya apapun, yang percaya sebaliknya (bumi bukan ruang yang bulat) adalah keliru.
Yang pasti, pemahaman universal tentang kebenaran telah berada di bawah bahkan di dalam filsafat ilmu-ilmu alam, dan dengan demikian seharusnya tidak mengherankan bahwa seorang filsuf yang membela konsep universal tentang validitas normatif dalam domain praktis ---domain moralitas, politik, dan hukum--- menghadapi rintangan yang agak mengesankan. Inti tantangannya adalah secara konstruktif menjaga ketegangan antara yang sangat idealisasi dan klaim nalar yang melampaui konteks (dan konteks itupun selalu terbatas), yang mana nalar manusia itu harus memainkan pertukarannya.
Dengan demikian, cukup dapat dipahami, ketegangan "antara fakta dan norma" atau ketegangan “antara fakta-fakta dan keabsahan normatif” harus berada di pusat upaya Habermas untuk membawa teori tindakan komunikatifnya ke dalam institusi-institusi hukum dan demokrasi yang ada. Teori hukum-politik yang didasarkan pada Teori Tindakan Komunikatif tidak dapat menghindari ketegangan ini, yang ternyata muncul pada setiap tingkat analisis, seperti yang ditunjukkan oleh Habermas dengan susah payah dalam bab pertama Between Facts and Norms: dalam konteks penggunaan bahasa, dalam hukum modern, dan antara hukum dan realitas sosial.
Setelah memahami pasca-metafisis, kita akan bergeser ke penerapan Teori Tindakan Komunikatif Habermas pada 2 (dua) arah yakni:
Mathieu Deflem This is an Indonesian translation of “ The Legal Theory of Jürgen Habermas ”, Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra. Source: Deflem, Mathieu. 2013. “The Legal Theory of Jürgen Habermas.” Pp. 70-95 in Law and Social Theory, Second Edition, edited by Reza Banakar and Max Travers. Oxford, UK: Hart Publishing. Please cite as: Deflem, Mathieu. 2022. “Teori Hukum Jürgen Habermas.” June 2022. https://anomsuryaputra.blogspot.com/2022/06/opini-teori-hukum-teori-hukum-jurgen.html Dalam beberapa dekade terakhir karya Jürgen Habermas, seorang filsuf dan sosiolog Jerman, diperhitungkan sebagai pencapaian yang amat penting dalam teori sosial. Sejak tulisan-tulisan Habermas dikenal di publik sejak awal tahun 1960an, karyanya secara esensial telah mengkombinasikan aspirasi filosofis dan minat sosiologis dalam membangun teori masyarakat pada masa modern dan masa modern-akhir sambil mempertahankan sikap kritis terhadap masalah yang dihadap...
Serial tulisan ini membahas buku filsafat hukum dan sosiologi hukum " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996). Buku Habermas dalam bahasa Inggris tersebut awalnya berjudul Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Habermas menulis pembahasan lengkap mengenai filsafat hukum, sosiologi hukum dan demokrasi deliberatif. Mahasiswa, praktisi hukum, ilmuwan sosial hukum dan politisi partai politik perlu membaca dan menimbang-nimbang buku ini dalam praksis berhukum kontemporer. Please cite as: Putra, Anom Surya. “Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (8): Penerapan Teori Tindakan Komunikatif pada Hukum Positif.” Blog Anom Surya Putra , Juli 2022. ------------------------------------ Penerapan Teori Tind...
Serial tulisan ini membahas buku filsafat hukum dan sosiologi hukum " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996). Buku Habermas dalam bahasa Inggris tersebut awalnya berjudul Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Habermas menulis pembahasan lengkap mengenai filsafat hukum, sosiologi hukum dan demokrasi deliberatif. Mahasiswa, praktisi hukum, ilmuwan sosial hukum dan politisi partai politik perlu membaca dan menimbang-nimbang buku ini dalam praksis berhukum kontemporer. Please cite as: Putra, Anom Surya. “Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (9): Antara John Rawls dan Niklas Luhmann.” Blog Anom Surya Putra , September 2022. ------------------------------------ Antara John Rawls dan Niklas Luhma...
Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris. This is a copy of an Indonesian translation of “ Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition ” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra. Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (2): Pengantar Buku Sosiologi Hukum." Blog Anom Surya Putra , Juni 2022. ------------------------------- PENGANTAR DAN UCAPAN TERIMA KASIH Mathieu Deflem Buku ini menyajikan visi-visi sosiologi hukum yang digerakkan secara teoritis dan berorientasi pada penelitian, berdasarkan pembahasan capaian u...
Serial tulisan ini disarikan dari pengalaman kami melakukan asistensi dalam program CSR PT PJB UBJOM PAITON, bekerjasama dengan Desa Sumber Kembar Probolinggo, yang telah diterbitkan pada tahun 2020: Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. 2020. Api Menyala dari Mata Air Kembar, Praksis CSR di Desa Sumber Kembar Probolinggo (Yogyakarta: PT PJB UBJOM PAITON Bekerjasama dengan LKiS). Please cite as: Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. "Api Menyala dari Mata Air Kembar (3): CSR dan Hak Asal Usul Desa Sumber Kembar Probolinggo." Blog Anom Surya Putra. Juni 2022. https://anomsuryaputra.blogspot.com/2022/06/bagian-ke-3-api-menyala-dari-mata-air.html ------------------------------------- Hak Asal Usul Desa Sumber Kembar Desa Sumber Kembar telah eksis sejak tahun 1885 di kaki Gunung Argopuro. Terbentuk mendahului Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun 1945. Eksistensi Desa Sumber Kembar di kawasan Pakuniran dapat kita lihat melalui peta digital pad...
Para pembaca (khususnya legislative drafter ) diharapkan mampu menyusun Risalah Kebijakan ( Policy Brief ) berdasarkan data, informasi, dan bahkan aspirasi yang telah ditulis dalam instrumen EBP. A. Pengertian Risalah Kebijakan Naskah Risalah Kebijakan adalah dokumen yang berisi transformasi dan/atau uraian lebih lanjut dari pengetahuan yang berasal dari penelitian menjadi suatu kebijakan (policy). Dokumen Risalah Kebijakan adalah instrumen yang tepat untuk mempengaruhi pembuat kebijakan ( policymaker ), karena isinya yang ringkas, jelas, dan padat. B. Kaidah Penyusunan Risalah Kebijakan Dimana letak peraturan perundang-undangan dalam konteks pembuatan Risalah Kebijakan? Alur untuk memahami Risalah Kebijakan dan kedudukan peraturan perundang-undangan berawal dari penelitian kebijakan, working paper , policy paper , dan policy brief . Dokumen Risalah Kebijakan yang hanya mengelaborasi konsep dalam UU Desa dan hasil penelitian tentang berdesa, merupakan Concept Note ...
HUKUM KOMUNIKATIF: ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996). Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...
Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris. This is a copy of an Indonesian translation of “ Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition ” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra. Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition , by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (12): Tipe-Ideal dan Afinitas Elektif." Blog Anom Surya Putra , Agustus 2022. ------------- Bagian I Fundasi Teoritis Sosiologi Hukum 2. Max Weber tentang Rasionalisasi Hukum Tipe-Ideal dan Afinitas Elektif Untuk memastikan bahwa sosiologi yang berorientasi pada pencapaian pemahaman tidak akan men...
Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris. This is a copy of an Indonesian translation of “ Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition ” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra. Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition , by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (4): Sosiologi Hukum, Klasifikasi Awal." Blog Anom Surya Putra , Juli 2022. ----------------- Pembaca yang budiman telah mengenal pengantar Sosiologi Hukum pada tulisan sebelumnya yakni " Isi Buku Sosiologi Hukum " dan " Pengantar Buku Sosiologi Hukum " yang ditulis oleh Mathie...
This is a copy of an Indonesian translation of "Gaga: Notes on the Management of Public Identity (Persona Studies, 2019). Translated by Anom Surya Putra. Click here for the original post . Please cite as: Deflem, Mathieu. 2019. "Lady Gaga: Catatan tentang Manajemen Identitas Publik.” June 2022. https://anomsuryaputra.blogspot.com/2022/06/lady-gaga-catatan-tentang-manajemen.html -------------------------------------------- Lady Gaga mencontohkan selebriti kontemporer dalam budaya populer karena tingkat ketenarannya dan juga karena kepribadiannya yang ia hadirkan kepada pendengarnya baik penggemar maupun penonton. Dalam makalah ini, saya membahas bagaimana kepribadian seseorang yang terlahir sebagai Stefani Germanotta diciptakan dan kemudian dipelihara dalam berbagai cara terkait dengan penamaannya sebagai Lady Gaga. Mengutip karya Erving Goffman, diskusi saya melampaui analisis efektivitas dan ketenaran dari presentasi-diri Lady Gaga dengan esensi lanjutan dari kepribadian it...
Komentar