HUKUM KOMUNIKATIF: ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996). Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (5): Teori Pasca-Metafisis tentang Nalar
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Serial tulisan ini membahas buku filsafat hukum dan sosiologi hukum "Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy" (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996).
Buku Habermas dalam bahasa Inggris tersebut awalnya berjudul Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats, Frankfurt a.M. 1992. Habermas menulis pembahasan lengkap mengenai filsafat hukum, sosiologi hukum dan demokrasi deliberatif. Mahasiswa, praktisi hukum, ilmuwan sosial hukum dan politisi partai politik perlu membaca dan menimbang-nimbang buku ini dalam praksis berhukum kontemporer.
Please cite as: Putra, Anom Surya. “Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (5): Teori Pasca-Metafisis tentang Nalar.” Blog Anom Surya Putra, Juli 2022.
------------------------------------
Teori Pasca-Metafisis tentang Nalar
Salam Restorasi.
Pembaca yang budiman kita akan melanjutkan pembahasan pemikiran hukum Jürgen Habermas dengan tema Teori Pasca-Metafisis Nalar. Tema ini kelanjutan dari pembahasan Dualitas Hukum Modern. Anda bisa membaca pembahasan tersebut pada tulisan berjudul "Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (4): Dualitas Hukum Modern, Fakta dan Norma Selalu Bersitegang." Video pembahasan tema tersebut berjudul "Dualitas Hukum Modern (Mudik)."
Kita langsung meluncur ke pembahasan Teori Pasca-Metafisis Nalar.
Anda tentu sudah mengetahui sedikit banyak tentang Teori Tindakan Komunikatif yang ditulis oleh Jürgen Habermas. Dalam pembahasan filsafat hukum, William Rehg memberikan pengantar singkat dan mendalam tentang posisi Teori Tindakan Komunikatif dalam pemikiran hukum Habermas.
Teori Tindakan Komunikatif merupakan teori rasionalitas yang pada awalnya berupaya untuk menyelamatkan klaim nalar yang pernah mengalami kemajuan dalam:
sistem metafisis (seperti pemikiran Thomas Aquinas),
filsafat sejarah (seperti pemikiran G. W. F. Hegel), atau
filsafat kesadaran (seperti pemikiran Immanuel Kant).
Mengikuti pemikiran Habermas, segala pertumbuhan sains empiris, pluralisasi berbagai cara pandang dunia (worldviews), dan perkembangan lain, telah membuat pendekatan filsafat besar (Thomas Aquinas, Hegel dan Kant) secara umum tidak masuk akal ---dan dalam prosesnya memunculkan pandangan-pandangan yang memiskinkan tentang nalar semata-mata menjadi instrumental. Oleh karena itu, jika seseorang ingin menyelamatkan konsep nalar yang komprehensif saat ini, maka ia harus mengambil pendekatan "pasca-metafisis".
Habermas menggunakan istilah pasca-metafisis (postmetaphysical), yang tidak bisa disamakan dengan istilah “pasca-modern” (postmodern), karena mencakup sejumlah teori filsafat yang berbeda. Sebagai contoh spesifik, orang mungkin menunjuk ke Teori Keadilan John Rawls tentang "politik bukan metafisis", dan teori Ronald Dworkin tentang "hukum sebagai integritas”.
Bagaimanapun, bagi Habermas pembenaran nalar pasca-metafisis hanya dimungkinkan sejauh filsafat ---dalam kerja sama interdisipliner berbagai jenis penyelidikan empiris--- dapat menunjukkan cara penggunaan bahasa dan interaksi sosial yang secara umum bersandar pada gagasan validitas/kesahihan, seperti kebenaran, kebenaran normatif, ketulusan, dan otentisitas. Ini membutuhkan tidak hanya analisa filsafat komunikasi tetapi juga mencurahkan perhatian pada perdebatan dalam berbagai disiplin ilmu.
Filsafat pasca-metafisis tidak perlu menyerahkan semua ambisinya sendiri. Ini sudah terbukti dalam fokus pada validitas. Dalam pandangan Habermas, klaim-klaim validitas melibatkan dan mengidealisasikan momen tanpa syarat yang membawa klaim-klaim validitas itu melampaui konteks langsung dari kemunculannya. Ini secara terang benderang terdapat pada pembahasan jenis-jenis klaim kebenaran tertentu, sebagaimana umum dipahami.
Misalnya, ketika kita menyatakan saat ini bahwa bumi adalah suatu ruang yang bulat (sphere), kurang lebih begitu, kita tidak hanya bermaksud bahwa "benar bagi kita" bumi itu ruang yang bulat (sphere). Sebaliknya, kita juga menyatakan bahwa siapa pun, dari generasi atau budaya apapun, yang percaya sebaliknya (bumi bukan ruang yang bulat) adalah keliru.
Yang pasti, pemahaman universal tentang kebenaran telah berada di bawah bahkan di dalam filsafat ilmu-ilmu alam, dan dengan demikian seharusnya tidak mengherankan bahwa seorang filsuf yang membela konsep universal tentang validitas normatif dalam domain praktis ---domain moralitas, politik, dan hukum--- menghadapi rintangan yang agak mengesankan. Inti tantangannya adalah secara konstruktif menjaga ketegangan antara yang sangat idealisasi dan klaim nalar yang melampaui konteks (dan konteks itupun selalu terbatas), yang mana nalar manusia itu harus memainkan pertukarannya.
Dengan demikian, cukup dapat dipahami, ketegangan "antara fakta dan norma" atau ketegangan “antara fakta-fakta dan keabsahan normatif” harus berada di pusat upaya Habermas untuk membawa teori tindakan komunikatifnya ke dalam institusi-institusi hukum dan demokrasi yang ada. Teori hukum-politik yang didasarkan pada Teori Tindakan Komunikatif tidak dapat menghindari ketegangan ini, yang ternyata muncul pada setiap tingkat analisis, seperti yang ditunjukkan oleh Habermas dengan susah payah dalam bab pertama Between Facts and Norms: dalam konteks penggunaan bahasa, dalam hukum modern, dan antara hukum dan realitas sosial.
Setelah memahami pasca-metafisis, kita akan bergeser ke penerapan Teori Tindakan Komunikatif Habermas pada 2 (dua) arah yakni:
Mazhab Timoho Berdesa dibahas kali pertama di dalam Jurnal Governabilitas Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta. Publik lebih akrab dengan istilah “pakar politik” daripada “pakar pemerintahan”. Istilah “pengamat politik” lebih sering kita dengar daripada “pengamat pemerintahan”. Padahal, para pakar tersebut sedang mengamati proses berpemerintahan, membahas orang-orang yang diberi kuasa untuk memerintah, seni dan cara memerintah, kebijakan pemerintah, dan seterusnya. Posisi Ilmu Pemerintahan selama ini seolah-olah ada dalam kendali ilmu Politik. Pada saat yang sama, Ilmu Pemerintahan yang diajarkan di berbagai perguruan tinggi seluruh Indonesia kebanyakan terjebak pada “ilmu perkantoran” yang sangat bermuatan administrasi. Jika Ilmu Hukum berbicara soal legalitas, dan Ilmu Politik berbicara soal legitimasi yang demokratis, maka apa sesungguhnya yang dibahas oleh Ilmu Pemerintahan? Bagaimana pula Ilmu Hukum dan Sosiologi Hukum berdialog dengan Ilmu...
Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris. This is a copy of an Indonesian translation of “ Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition ” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra. Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition , by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (64): Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Teori." Blog Anom Surya Putra , Agustus 2022. ------------- Bagian III Dimensi-dimensi Sosiologis Hukum 10. Hukum dan Budaya: Keseimbangan Nilai-nilai Melalui Norma-norma Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Teori Pascamodernisme dan dekons...
Anom Surya Putra Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia mayoritas dilakukan secara normatif. Hukum dimaknai sebagai produk dari hukum positif atau hukum yang berlaku di wilayah negara tertentu. Pendekatan positivisme-legal dari Hans Kelsen itu amat mendominasi metode penyusunan peraturan perundang-undangan. Karakteristik metodenya dipengaruhi jurisprudence (ilmu hukum normatif-doktrinal). Lingkup pembahasannya meliputi asas hukum, norma hukum, bahasa hukum yang pragmatis dan kewenangan institusi hukum. Awalnya penyusunan peraturan perundang-undangan dalam pandangan normatif-doktrinal disebut legal drafting . Pengaruh hukum bisnis dan masyarakat pasar sangat kuat terhadap terminologi ini. Seluruh objek pengaturan ditundukkan pada kehendak individu yang bebas, otoritatif, dan berlangsung melalui hubungan kontraktual. Tapi diferensiasi sosial bergerak cepat, sehingga terjadi pemisahan kerangka teoritik normatif yakni munculnya legislative drafting selain legal drafting . ...
Tulisan ini merupakan kontribusi Jürgen Habermas pada debat yang diselenggarakan di Center Georges-Pompidou, pada tanggal 10 Januari 1997, bertepatan dengan penerbitan buku Droit et démocratie. Buku Droit et démocratie tersebut merupakan terjemahan dari buku Habermas tentang hukum dan demokrasi, yang semula berbahasa jerman yakni Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats . Sumber: Habermas Jürgen, « Sur le droit et la démocratie » Note pour un débat, Le Débat, 1997/5 n° 97, p. 42-47. DOI : 10.3917/deba.097.0042 Please cite as: Habermas, Jürgen. "Hukum dan Demokrasi ( Droit et D émocratie ) oleh Jürgen Habermas". Blog Anom Surya Putra . Agustus 2022. Hukum dan Demokrasi: Catatan untuk Diskusi* Oleh: Jürgen Habermas Apa yang sebenarnya dikatakan oleh seorang penulis di dalam dan melalui sebuah buku tergantung pada interpretasi. Pembaca yang cerdas hampir selalu mengetahui hal itu lebih baik d...
Selamat bergabung di channel Youtube ini. Para penonton dan pembaca, beberapa bulan lalu channel ini pernah membahas tentang filsafat hukum. Selanjutnya terdapat beberapa video yang menampilkan tentang sosiologi hukum baik sosiologi hukum yang berawal dari penelitian yang saya lakukan sendiri di Desa Ponggok maupun beberapa percakapan dengan beberapa penonton dan pembaca dan juga syuting (mengambil gambar) micro teaching atau pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa bersama Pendamping Desa. Menonton sambil Membaca, Membaca sambil Menonton Setelah kami renungkan dan kami diskusikan dengan beberapa teman, menarik bila dua sayap pemikiran yaitu filsafat hukum dan sosiologi hukum mulai diseimbangkan. Di satu sisi kalau hanya bertumpu pada filsafat hukum mungkin beberapa penonton dan pembaca tidak bisa memahami dengan cepat, karena butuh waktu untuk melakukan permenungan atau perenungan. Di sisi lain kalau hanya bertumpu pada filsafat hukum tanpa mem...
Artikel politik hukum ini semula diajukan untuk menjawab beberapa pertanyaan empiris dan teoritis: Kebijakan Dana Desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan hak dan kewenangan Desa. Pada tahun 2015-2016 terdapat perintah penggunaan Dana Desa untuk infrastruktur. Berlanjut pada 4 (empat) prioritas Dana Desa untuk embung desa, BUM Desa dan lainnya (2016-2017). Selanjutnya, kebijakan padat karya tunai pada tahun 2018. Bagaimana menurut Anda terhadap kebijakan tersebut yang diatur melalui perintah presiden dan menteri? Setelah Anda membaca konsep kunci ini tentang kekuasaan komunikatif, apakah kebijakan itu hasil proses deliberasi? Bagaimana kontestasi yang terjadi di Desa selama pelaksanaan program? Bagaimana cara Desa mengupayakan konsensus? Setelah anda membaca konsep kunci di bawah ini tentang kekuasaan administratif, apakah program berjalan sukses, efisien, dan presisi di Desa? Bagaimana tanggapan warga Desa terhadap program itu di Desa? Apakah terdapat penolakan yang d...
Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris. This is a copy of an Indonesian translation of “ Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition ” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra. Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition , by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (7): Fajar Ilmu-ilmu Sosial." Blog Anom Surya Putra , Juli 2022. ----------------- Bagian I Fundasi Teoritis Sosiologi Hukum 1. Hukum dan Kemunculan Ilmu-ilmu Sosial Fajar Ilmu-ilmu sosial Mathieu Deflem Terlalu banyak para ilmuwan di luar kontur keilmuan dan pendidikan hukum yang telah membahas p...
Welcome to day five. There is a saying, you are known by the company you keep, and through our environments we tend to inherit the beliefs of those with whom we spend the most time. These philosophies then become part of our subconscious mind. Though research shows that we function largely with subconscious minds, that have been programmed by others, as humans we have the amazing ability to change past conditioning. We can achieve this, by releasing negativity, interacting with like-minded conscious people, enjoying inspirational sights and sounds, and engaging in uplifting activities. In this way, we can develop new positive ways of living, and begin to clear the subconscious of all that does not serve us. True transformation is brought about by the two qualities inherent in consciousness, attention, or focus, and intention, a clear vision of a desired outcome. Attention energizes, and intention transforms. What we place our attention on expands in our lives, and our intention fo...
Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris. This is a copy of an Indonesian translation of “ Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition ” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra. Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition , by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (1): Isi Buku Sosiologi Hukum." Blog Anom Surya Putra , Juni 2022. ---------------------------- --- SOSIOLOGI HUKUM Sejak kontribusi klasik dari Weber dan Durkheim, sosiologi hukum telah memunculkan pertanyaan kunci tentang posisi hukum dalam masyarakat . Dengan menjelaskan tema teoritis dan e...
This is a copy of an Indonesian translation of “ Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition ” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra. Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris. Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition , by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (36): Teori Konflik Sosiologis." Blog Anom Surya Putra , Agustus 2022. ------------- Bagian II Perkembangan dan Variasi-variasi Sosiologi Hukum 6. Sosiologi Hukum dan Antinomi Pemikiran Modern Teori Konflik Sosiologis Cara yang berguna untuk menjembatani pendekatan dalam sosiologi hukum yang ...
Komentar