HUKUM KOMUNIKATIF: ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996). Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (5): Teori Pasca-Metafisis tentang Nalar
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Serial tulisan ini membahas buku filsafat hukum dan sosiologi hukum "Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy" (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996).
Buku Habermas dalam bahasa Inggris tersebut awalnya berjudul Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats, Frankfurt a.M. 1992. Habermas menulis pembahasan lengkap mengenai filsafat hukum, sosiologi hukum dan demokrasi deliberatif. Mahasiswa, praktisi hukum, ilmuwan sosial hukum dan politisi partai politik perlu membaca dan menimbang-nimbang buku ini dalam praksis berhukum kontemporer.
Please cite as: Putra, Anom Surya. “Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (5): Teori Pasca-Metafisis tentang Nalar.” Blog Anom Surya Putra, Juli 2022.
------------------------------------
Teori Pasca-Metafisis tentang Nalar
Salam Restorasi.
Pembaca yang budiman kita akan melanjutkan pembahasan pemikiran hukum Jürgen Habermas dengan tema Teori Pasca-Metafisis Nalar. Tema ini kelanjutan dari pembahasan Dualitas Hukum Modern. Anda bisa membaca pembahasan tersebut pada tulisan berjudul "Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (4): Dualitas Hukum Modern, Fakta dan Norma Selalu Bersitegang." Video pembahasan tema tersebut berjudul "Dualitas Hukum Modern (Mudik)."
Kita langsung meluncur ke pembahasan Teori Pasca-Metafisis Nalar.
Anda tentu sudah mengetahui sedikit banyak tentang Teori Tindakan Komunikatif yang ditulis oleh Jürgen Habermas. Dalam pembahasan filsafat hukum, William Rehg memberikan pengantar singkat dan mendalam tentang posisi Teori Tindakan Komunikatif dalam pemikiran hukum Habermas.
Teori Tindakan Komunikatif merupakan teori rasionalitas yang pada awalnya berupaya untuk menyelamatkan klaim nalar yang pernah mengalami kemajuan dalam:
sistem metafisis (seperti pemikiran Thomas Aquinas),
filsafat sejarah (seperti pemikiran G. W. F. Hegel), atau
filsafat kesadaran (seperti pemikiran Immanuel Kant).
Mengikuti pemikiran Habermas, segala pertumbuhan sains empiris, pluralisasi berbagai cara pandang dunia (worldviews), dan perkembangan lain, telah membuat pendekatan filsafat besar (Thomas Aquinas, Hegel dan Kant) secara umum tidak masuk akal ---dan dalam prosesnya memunculkan pandangan-pandangan yang memiskinkan tentang nalar semata-mata menjadi instrumental. Oleh karena itu, jika seseorang ingin menyelamatkan konsep nalar yang komprehensif saat ini, maka ia harus mengambil pendekatan "pasca-metafisis".
Habermas menggunakan istilah pasca-metafisis (postmetaphysical), yang tidak bisa disamakan dengan istilah “pasca-modern” (postmodern), karena mencakup sejumlah teori filsafat yang berbeda. Sebagai contoh spesifik, orang mungkin menunjuk ke Teori Keadilan John Rawls tentang "politik bukan metafisis", dan teori Ronald Dworkin tentang "hukum sebagai integritas”.
Bagaimanapun, bagi Habermas pembenaran nalar pasca-metafisis hanya dimungkinkan sejauh filsafat ---dalam kerja sama interdisipliner berbagai jenis penyelidikan empiris--- dapat menunjukkan cara penggunaan bahasa dan interaksi sosial yang secara umum bersandar pada gagasan validitas/kesahihan, seperti kebenaran, kebenaran normatif, ketulusan, dan otentisitas. Ini membutuhkan tidak hanya analisa filsafat komunikasi tetapi juga mencurahkan perhatian pada perdebatan dalam berbagai disiplin ilmu.
Filsafat pasca-metafisis tidak perlu menyerahkan semua ambisinya sendiri. Ini sudah terbukti dalam fokus pada validitas. Dalam pandangan Habermas, klaim-klaim validitas melibatkan dan mengidealisasikan momen tanpa syarat yang membawa klaim-klaim validitas itu melampaui konteks langsung dari kemunculannya. Ini secara terang benderang terdapat pada pembahasan jenis-jenis klaim kebenaran tertentu, sebagaimana umum dipahami.
Misalnya, ketika kita menyatakan saat ini bahwa bumi adalah suatu ruang yang bulat (sphere), kurang lebih begitu, kita tidak hanya bermaksud bahwa "benar bagi kita" bumi itu ruang yang bulat (sphere). Sebaliknya, kita juga menyatakan bahwa siapa pun, dari generasi atau budaya apapun, yang percaya sebaliknya (bumi bukan ruang yang bulat) adalah keliru.
Yang pasti, pemahaman universal tentang kebenaran telah berada di bawah bahkan di dalam filsafat ilmu-ilmu alam, dan dengan demikian seharusnya tidak mengherankan bahwa seorang filsuf yang membela konsep universal tentang validitas normatif dalam domain praktis ---domain moralitas, politik, dan hukum--- menghadapi rintangan yang agak mengesankan. Inti tantangannya adalah secara konstruktif menjaga ketegangan antara yang sangat idealisasi dan klaim nalar yang melampaui konteks (dan konteks itupun selalu terbatas), yang mana nalar manusia itu harus memainkan pertukarannya.
Dengan demikian, cukup dapat dipahami, ketegangan "antara fakta dan norma" atau ketegangan “antara fakta-fakta dan keabsahan normatif” harus berada di pusat upaya Habermas untuk membawa teori tindakan komunikatifnya ke dalam institusi-institusi hukum dan demokrasi yang ada. Teori hukum-politik yang didasarkan pada Teori Tindakan Komunikatif tidak dapat menghindari ketegangan ini, yang ternyata muncul pada setiap tingkat analisis, seperti yang ditunjukkan oleh Habermas dengan susah payah dalam bab pertama Between Facts and Norms: dalam konteks penggunaan bahasa, dalam hukum modern, dan antara hukum dan realitas sosial.
Setelah memahami pasca-metafisis, kita akan bergeser ke penerapan Teori Tindakan Komunikatif Habermas pada 2 (dua) arah yakni:
Mahkamah Agung menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon ("Perkumpulan Unit Pengelola Kegiatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; disingkat UPK NKRI) pada tanggal 11 Oktober 2021. Dalam situs Mahkamah Agung (MA), Putusan MA ini telah berkekuatan hukum tetap. Konsekuensi yuridisnya, kaidah hukum Pasal 73 PP No. 11/2021 tentang BUM Desa yang mengatur tentang kaidah hukum transformasi UPK Dana Bergulir Masyarakat (UPK DBM) tetap sahih dan berlaku. Putusan MA ini penting sebagai pembelajaran berhukum dalam konteks transformasi organisasi eks proyek PNPM-Mandiri Perdesaan ke institusi kerjasama usaha antar-Desa, sehingga menarik untuk menelusuri pertimbangan para hakim agung dalam Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 P/HUM/2021 antara PERKUMPULAN UNIT PENGELOLA KEGIATAN NEGARA KESATUAN RI (ASOSIASI UPK NKRI) VS PRESIDEN RI. Argumen Hukum yang Ditolak Para pembaca dipersilahkan untuk mengunduh naskah putusan MA tersebut melalui alamat ini. Dalam bahasa yang lebih mudah di...
Buku Republik Desa Desa hadir sebelum "negara Republik". Semua Desa adalah Republik. Buku Republik Desa karya Robert Wade (1994; diterbitkan kali pertama tahun 1988) menghadirkan pembacaan ulang atas cara unik Desa di India Selatan yang mengatur-dan mengurus-secara mandiri ( self-governing ). Mendekati tipe-ideal Desa yang Berdesa di Indonesia. Wawasan pengetahuan tentang Desa, sumber daya bersama, tragedi sumber daya bersama, dan aksi kolektif dibahas lengkap dalam buku ini. Setidaknya, buku Republik Desa yang ditulis Robert Wade menginspirasi kebangkitan studi hukum Republik Desa di Indonesia yang sudah lama ditinggalkan dan mati suri. Please cite as: Wade, Robert. "Republik Desa di India Selatan (1): Tragedi Sumber Daya Bersama dan Aksi Kolektif." Blog Anom Surya Putra. Agustus 2022. ----------------------- Pengantar Robert B. Hawkins, Jr. President Institute for Contemporary Studies Bagaimana petani di perdesaan India atau penduduk miskin perumahan umum di kot...
Friedrich Nietzsche merupakan filsuf eksistensialis yang berdayakuat dalam membongkar makna kekuasaan setelah karyanya menyatakan Tuhan telah Mati. Pernyataan “Tuhan Mati” memiliki rangkaian pernyataan dengan manusia Übermensch dan Kehendak untuk Berkuasa ( der Wille zur Macht ). Pernyataan “Tuhan Mati” lahir dari diskursus kehidupan yang penuh kerapuhan dan kerapuhan itu mengantarkan manusia terpenjara dalam ruang nihilistik yang kosong. Konsep “Tuhan” yang dibidik Nietzsche adalah tuhan dalam pemikiran manusia. Suatu landasan yang dicari untuk menatap hidup sebagai tragedi. Kritik Nietzsche dalam hal ini merelatifkan suatu yang absolut dan mengabsolutkan suatu yang relatif. Kematian Tuhan dalam karyanya mengakui adanya tuhan-tuhan dalam bentuk ilmu pengetahuan dan otoritas kekuasaan absolut lainnya yang selanjutnya dibunuh (oleh tokoh aforis: Zarathustra) agar tidak menghalangi Kehendak untuk Berkuasa ( will to power ; der Wille zur Macht ). Dunia dan kehidupan bagi Nietzsche ...
This is a copy of an Indonesian translation of “ Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition ” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra. Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris. Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition , by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (36): Teori Konflik Sosiologis." Blog Anom Surya Putra , Agustus 2022. ------------- Bagian II Perkembangan dan Variasi-variasi Sosiologi Hukum 6. Sosiologi Hukum dan Antinomi Pemikiran Modern Teori Konflik Sosiologis Cara yang berguna untuk menjembatani pendekatan dalam sosiologi hukum yang ...
Welcome to Day 18. Living only in the physical realm, we perceive the world through our senses. Yet if you depend only on our senses, we believe the physical world is our sole reality, in which all beings are separate from one another, and have access to limited resources. From this perspective of lack, we begin to believe, for instance, that if someone else enjoys success our finds love, we may be left out. We become steeped in a competition, that pits us against one another, and prevents us from experiencing true bliss. In truth, at both the molecular and spiritual levels, you and I are one, sharing the unity of an all-pervasive spirit. And once we realized that we are completely connected, the notion of competition disappears, giving way to cooperation, and unity consciousness. In this state we know, that when one person succeeds, we all succeed. Furthermore since I am you, I do not exist without you. Both illustrate at this point by using two bundles of reeds, lean...
Welcome to Day 11. The universe is an elegantly orchestrated symphony. When our body mind is in concert with the universe, everything becomes spontaneous and effortless, and the exuberance of the universe flows through us, in joyful ecstasy. This is the essence of the law of least effort, trusting that everything in the universe, is as it should be in perfect harmony. Knowing this, we dance to the rhythm of the cosmos, living life in comfort and ease, shedding the belief that abundance is the result of struggle. The law of least effort tells us, that we can do less and accomplish more, but first we must practice acceptance, the more readily you accept the circumstances of your life as they are in this moment, the easier your life becomes. When you struggle against this moment, you're actually struggling against the entire universe, and while you may have the intention for your life to change in some way, accepting it as it is right now, places you in the best position to attain you...
Perjalanan Menuju Pusat Bumi ~ Jules Verne ~ ~ Journey to The Centre of The Earth ~ Novel Karya Jules Verne Diterjemah dan diunggah di blog ini oleh Anom Surya Putra, untuk misi belajar Shiwa Adhigama membaca novel A Journey to the Centre of the Earth , karya Jules Verne. Bagian 1 Pamanku Membuat Penemuan Terbesar Melihat kembali semua yang telah terjadi pada diriku sejak hari yang penting itu, aku hampir tidak bisa percaya pada kenyataan petualanganku. Mereka benar-benar luar biasa sehingga bahkan sekarang aku bingung ketika memikirkannya. Pamanku adalah orang Jerman, setelah menikah dengan saudara perempuan ibuku, seorang perempuan Inggris. Karena sangat terikat dengan keponakannya yang yatim, dia mengundangku untuk belajar di bawah asuhannya di rumahnya di tanah air. Rumah ini berada di kota besar, dan pamanku adalah seorang profesor filsafat, kimia, geologi, mineralogi, dan banyak ilmu lain. Suatu hari, setelah melewati beberapa jam di laboratorium —pamanku s...
Sumber: KORAN SINDO JATIM, Sabtu 19 Maret 2016, OPINI - Satu tahun lalu, Kementerian Desa dan Kementerian Kesehatan bersinergi untuk pembangunan Puskesmas, bidan desa, dan ketersediaan air bersih (KORAN SINDO, 5/1/2015). Di belahan wilayah lain, warga desa di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan mengalami kendala data BPJS yang tidak sinkron dengan data kependudukan sehingga warga desa “gagal berobat” (KORAN SINDO, 12/1/2016). UU No. 6/2014 tentang Desa menghadapi tembok desentralisasi administratif yang residual bagi Desa Sehat (Sutoro Eko, 2015). UU Desa dan peraturan pelaksanaannya menegaskan, Perdes Kewenangan Lokal menjadi dasar penggunaan Dana Desa (DD). Kewenangan lokal skala desa untuk kesehatan terhampar di lapangan nyata, namun tak semua desa berhasil merayakan kewenangan itu sebagai “kemenangan desa”. Desa Pemasar, Kecamatan Maronge, Sumbawa, adalah salah satu desa yang merayakan kemenangan desa. Kesehatan skala lokal desa ditetapkan ...
BUM Desa tidak identik hanya dengan Dana Desa. Justru, Sumberdaya Bersama ( common pool resources ) menjadi tenaga utamanya. BUM Desa Madani, Desa Jayagiri, Bandung Barat, salah satu BUM Desa yang mulai memetakan potensi aset Sumberdaya Bersama. Lili Suharli, Ketua BUM Desa Madani, Desa Jayagiri, Bandung Barat, menjelaskan, "Potensi Wana Wisata Pasir Ipis sudah dikelola oleh Karang Taruna dan Perhutani, kedepan akan dikonsolidasi bersama BUM Desa." Potensi aset atau sumberdaya bersama di sekitar Desa Jayagiri. Sumberdaya Bersama ibarat "dicintai tapi tak bisa dimiliki". Pasir Ipis dan Pamunduran Jayagiri. Taman Junghuhn dikelola oleh BKSDA. Bersesambungan dengan sumberdaya bersama, ada pula Aset Desa seperti tanah carik dan aula Desa. Ditambah dengan Aset Masyarakat Desa warung jajanan (ketan bakar, nasi goreng, bakso, dan lainnya). Penginapan dan rumah makan yang dijalankan oleh sebagian warga Desa. Peternakan sapi, pertanian, pengelolaan air bersih dan pengelolaa...
Prof. Tjiptohadi Sawarjuwono, Drs., M.Ec., Ph.D., Ak. Dosen Pengajar Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Diskursus studi akuntansi kritis ditulis oleh Tjiptohadi Sawarjuwono dengan merefleksikan filsafat Jürgen Habermas. Sungguh unik dan fundamental bagi perkembangan diskursus filsafat "Teori Kritis" dan ilmu pengetahuan akuntansi. Karya beliau, saya terjemahkan untuk kepentingan pengembangan diskursus filsafat "Teori Kritis", filsafat hukum Jürgen Habermas , diskursus Berdesa , praksis akuntansi maupun akuntansi keuangan BUM Desa yang sedang disusun dalam blog ini. Sumber: Sawarjuwono, Tjiptohadi, Accounting language change: a critical study of Habermas's theory of communicative action, Doctor of Philosophy thesis, Department of Accounting and Finance, University of Wollongong, 1995. https://ro.uow.edu.au/theses/1012 ----------- Bab 1 Kompetensi Komunikatif Bahasa Akuntansi Metodologi Penelitian Metodolo...
Komentar