Opini Terbaru

[BUKU ONLINE] HUKUM KOMUNIKATIF Karya ANOM SURYA PUTRA

Gambar
HUKUM KOMUNIKATIF:  ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA  *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah  Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996).  Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...

Metodologi Riset Foucaultian: Diskursus, Percakapan dan Teks Kemiskinan



Scheurich dan McKenzie menulis metodologi Foucault (arkeologi dan genealogi) sebagai varian analisis dalam penelitian kualitatif (Denzin dan Lincoln, 2011:217). Arkeologi-genealogi kemiskinan merupakan medan penelitian yang memusatkan perhatian pada pengetahuan (savoir) yakni pengetahuan yang bertautan dengan praktek kekuasaan dan menubuh secara sosial. 

Pengetahuan teknis (connaissance) seperti statistika kemiskinan dan desentralisasi administrasi akan terlihat ambigu, irasional, campur-aduk, dipenuhi kesalahan acak, diwanai kompetisi di kalangan elit dan lain sebagainya. 

Perakyla melanjutkan gagasan Scheurich-McKenzie tentang arkeologi-genealogi Foucault dalam analisis diskursus (Denzin dan Lincoln, 2011:250). Peneliti menggeluti teks-teks tertulis dengan mengambil wawasan dan inspirasi dari karya Foucault. Foucault tidak mengajukan serangkaian metode yang tetap untuk analisis teks. Cara menganalisis dan interpretasi teks menjadi variatif akan tetapi memiliki perhatian utama yakni: bagaimana serangkaian ‘pernyataan’ menjadi objek sekaligus subjek? Penciptaan subjek dan objek merupakan fokus kajian arkeologi dan genealogi.

Perakyla mencontohkan karya David Armstrong yang berpendekatan Foucaultian dan konstruktivistik dalam analisis teks. Armstrong mengkaji buku-buku teks kedokteran dan jurnal yang memperlihatkan bagiamana objek seperti tubuh, penyakit dan kematian, sekaligus subjek seperti dokter, pasien dan perawat, dimasukkan ke dalam teks-teks tersebut sepanjang dua abad yang lewat.


Peneliti selanjutnya dapat mengembangkan model analisis Armstrong dalam panduan wawancara tak-terstruktur yang selanjutnya ditranskrip dan dilakukan analisis percakapan dan teks. Substansi pertanyaan berkembang dalam proses tatap-muka, respons bahasa tubuh informan, reaksi setuju/penolakan/keberatan dan kondisi psikis yang berlangsung dalam wawancara.

Analisis teks tertuju pada kandungan proporsional, bukan bentuk linguistik teks semata atau sekedar merangkai frasa dan kalimat dalam penulisan narasi penelitian. Analisis teks memiliki kepekaan dalam menangkap asumsi dan pra-asumsi “miskin dan tidak miskin”, “pusat dan daerah”, dan “strategi anti-kemiskinan yang baru” dalam desentralisasi politik yang terkandung dalam teks hasil transkrip.

Peneliti melakukan triangulasi data antara analisis percakapan dan teks, hasil Analisis Data Sekunder, dan kapasitas keilmuan dari peneliti (trilogi kuasa/pengetahuan/kemiskinan) yang tertuang dalam kerangka teori.

Proses penulisan hasil penelitian akan menafsirkan hasil penggabungan (reconciling) antara material dan praktek diskursif yang berbentuk arsip, transkrip, literatur, produk kebijakan dan sejarah (misalnya kemiskinan dan desentralisasi administrasi). Penggabungan material ini memunculkan subjek dan objek kemiskinan dalam relasi kuasa/pengetahuan kemiskinan dan desentralisasi administrasi.* 

Penulis: Anom Surya Putra


Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Negara Hukum Deliberatif, Desa dan Metode Pembentukan Hukum (ROCCIPI, EBP, RIA)

Proyek Perubahan Citra Diri Pendamping Desa oleh Ibe Karyanto (Adaptasi Pasca MoT-ToT)

Day 11 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Merancang Panduan Penilaian Dampak Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Regulatory Impact Assessment) di Biro Hukum Kementerian Desa PDTT

5 (Lima) Model Pengembangan Legislative Drafting (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

BKAD PNPM MPd dan organ UPK Bukan Badan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Agung Oktober 2021

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (65): Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Hukum