Opini Terbaru

[BUKU ONLINE] HUKUM KOMUNIKATIF Karya ANOM SURYA PUTRA

Gambar
HUKUM KOMUNIKATIF:  ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA  *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah  Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996).  Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (36): Teori Konflik Sosiologis

This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.

Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.

Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html

Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (36): Teori Konflik Sosiologis." Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.

-------------

Bagian II Perkembangan dan Variasi-variasi Sosiologi Hukum

6. Sosiologi Hukum dan Antinomi Pemikiran Modern

Teori Konflik Sosiologis

Cara yang berguna untuk menjembatani pendekatan dalam sosiologi hukum yang dikembangkan pada periode sebelum Perang Dunia II dan arus yang lebih baru yang berlangsung hingga dekade terakhir abad ke-20 adalah mempertimbangkan sentralitas karya Parsons dan perdebatan teoritis yang dipicu oleh pendekatan fungsionalis. Yang pasti, diskusi ini tidak dapat dibatasi pada pengaruh langsung teori Parsons dalam sosiologi hukum, karena, seperti dijelaskan dalam Bab 5, pengaruh itu relatif tidak diucapkan. Tetapi penting untuk menekankan relevansi teori Parsonian dalam teori sosiologi karena memengaruhi banyak bidang khusus, tidak terkecuali dalam hal penerimaan kritis pemikiran fungsionalis. Teori-teori sosiologi modern, dengan kata lain, harus dilihat dari sudut mazhab-mazhab teoretis yang diwakili dan dilawannya dalam perkembangannya masing-masing untuk mengungkap aspek-aspek historis dan sistematis dari gerakan teoretis.

Tradisi teori konflik dalam sosiologi modern berkisar pada gagasan bahwa konflik harus dipelajari sebagai komponen esensial masyarakat. Oleh karena itu, teori konflik tidak dapat disamakan dengan sosiologi konflik. Semua sosiolog setuju bahwa ada konflik dan itu bisa dan harus dipelajari. Namun, sementara perspektif yang berorientasi pada keteraturan menganggap masyarakat pada dasarnya melibatkan proses stabilitas dan integrasi, perspektif teoretis konflik memandang konflik sebagai hal yang esensial untuk mengungkap kondisi masyarakat. Implikasinya, sementara sosiologi berorientasi tatanan terlibat dalam studi masyarakat yang sistematis dan terpisah, teori konflik melibatkan sikap praktis atau kritis yang berorientasi pada perubahan dan perbaikan kondisi sosial. Baik dalam kaitannya dengan gagasan konflik maupun konsepsi pengetahuan dan praksisnya, teori konflik secara teoretis dapat mengandalkan karya Karl Marx. Meskipun karya Marx secara tradisional tidak dianggap banyak relevansinya dengan sosiologi, situasi ini berubah secara radikal begitu sosiologi kritis atau teori konflik menjadi populer. Manifestasi modern dari sosiologi kritis, bagaimanapun, lebih otonom dan beragam daripada sekadar menangkap kembali filsafat sosial Marx, terutama dalam sosiologi hukum, bidang yang sangat sedikit disumbangkan oleh Marx.

Secara historis, akar pemikiran Marxis dan kritis dalam sosiologi sudah ada sejak lama.[3] Upaya awal dalam sosiologi yang bersandar pada wawasan teoretis konflik dan/atau Marxis khususnya dapat ditemukan di antara penulis Eropa tertentu, seperti Antonio Gramsci, Georg Lukacs, Theodor Adorno, Max Horkheimer, Herbert Marcuse, dan perwakilan lain dari perspektif Teori Kritis yang disebut Mazhab Frankfurt. Namun, banyak dari karya-karya berorientasi kritis ini bukan bagian dari upaya arus utama sosiologi akademik, terutama di Amerika Serikat, sampai karya-karya berorientasi kritis kemudian diperkenalkan dalam variasi sosiologi modern, biasanya sebagai bagian dari kritik terhadap fungsionalisme struktural. Jadi, misalnya, Lewis Coser (1956) mengembangkan teori konflik, dalam menanggapi pemahaman fungsionalisnya, atas dasar penerimaan perlakuan konflik dalam tulisan-tulisan Georg Simmel. Sosiolog lain, seperti C. Wright Mills, Ralf Dahrendorf, dan Tom Bottomore, melakukan upaya yang lebih terpadu memperkenalkan pemikiran Marx ke dalam upaya sosiologis. Sampai tahun 1950-an dan 1960-an, hanya ada pembicaraan tentang Marx atau Marxisme, tetapi sejak saat itu juga ada pembicaraan tentang sosiologi Marxis, yang mengarah pada proliferasi karya dalam pendekatan teoretis baru ini. Untuk menjelaskan relevansi perkembangan teori konflik dalam sosiologi hukum, karya C. Wright Mills berguna untuk dicermati karena merespon secara langsung terhadap dominasi fungsionalisme struktural dalam sosiologi.

Sosiologi Mills secara teoritis didasarkan pada rekonstruksi pemikiran Marx yang diresapi dengan gagasan Weberian tentang kekuasaan. Dalam kritik tajam yang ditujukan langsung pada Parsons, Mills (1959) berpendapat agar sosiolog mengadopsi imajinasi sosiologis yang dengannya hubungan intim antara masalah struktural yang lebih besar (masalah publik) dan masalah sehari-hari yang dihadapi individu (masalah pribadi) dapat dibangun. Ini adalah kelemahan utama Parsonian dan bentuk-bentuk lain dari sosiologi arus utama, menurut Mills, bahwa mereka tidak mampu dan tidak mau memupuk seperti imajinasi sosiologis. “Grand theory” Parsons, seperti yang disebut Mills sebagai pendekatan fungsionalis, tidak hanya terlalu abstrak, tetapi juga mengasumsikan, daripada mendemonstrasikan, dan lebih menganjurkan pembelaan (advocates), daripada sekadar mengamati, harmoni sosial dan stabilitas sosial.

Secara substantif, Mills mengkritik fungsionalisme karena tidak memperhatikan struktur kekuasaan masyarakat. Dalam studi penting tentang elit kekuasaan dalam masyarakat Amerika, Mills (1956) berpendapat bahwa ciri utama kehidupan sosial Amerika abad ke-20 adalah konsentrasi dan sentralisasi kekuasaan di antara segelintir kelompok elit. Kekuasaan dalam masyarakat Amerika secara bertahap dipusatkan di sekitar kepentingan perusahaan, militer, dan politik. Elit ekonomi dominan dan menguasai militer dan elit politik, sedangkan elit politik dikuasai baik oleh elit ekonomi maupun militer. Meskipun para elit relatif independen satu sama lain, keanggotaan mereka masing-masing tumpang tindih. Anggota elit juga memiliki kesamaan karakteristik dan latar belakang sosial, misalnya dalam hal kepentingan keluarga, pendidikan, dan budaya. Karena kekuatan elit untuk membuat keputusan konsekuensial dan kapasitas mereka untuk melindungi dari kritik, Mills menganggap struktur elit kekuatan sebagai ancaman besar bagi demokrasi Amerika.

Konsep multidimensi kekuasaan Mills jelas dipengaruhi oleh Weber, tetapi Mills menolak gagasan Weber tentang kebebasan nilai. Sebaliknya, Mills berpendapat, dengan bersandar pada Marx, bagi aktivis akademis atas dasar peran sosiolog sebagai "pengrajin" intelektual yang dapat menyatukan masalah publik dengan masalah pribadi. Namun, bukannya didorong oleh keprihatinan atas peran sosiologis yang sesuai atau teka-teki yang bersifat teoritis, Mills mengembangkan karyanya didorong oleh kondisi masyarakat Amerika dan pencarian untuk menggunakan pengetahuan untuk memajukan perubahan sosial. Berkaitan dengan hal ini, tidak sedikit pula untuk mencatat masa-masa historis ketika teori konflik muncul dalam sosiologi. Sejak akhir 1950-an dan seterusnya, optimisme akan era pasca-Perang Dunia II di sebagian besar dunia Barat mulai memudar, mengingat eskalasi Perang Dingin dan perlombaan senjata nuklir, berlanjutnya peperangan dan kekerasan internasional, seperti perang Korea dan Vietnam, tumbuhnya rasa ketidakadilan global seputar penyebaran kapitalisme yang tidak merata dan disintegrasi kekuatan kolonial, dan penyakit sosial yang bertahan di banyak negara Barat, meskipun mereka relatif sejahtera.*

Catatan Kaki:

[3] Tentang asal-usul dan evolusi sosiologi kritis, termasuk perkembangan sosiologi Marxis, lihat Collins 1975, 1994; Swingwood 1975.

NEXT: Menuju Sosiologi Hukum Kritis


 

Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Negara Hukum Deliberatif, Desa dan Metode Pembentukan Hukum (ROCCIPI, EBP, RIA)

Proyek Perubahan Citra Diri Pendamping Desa oleh Ibe Karyanto (Adaptasi Pasca MoT-ToT)

Day 11 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Merancang Panduan Penilaian Dampak Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Regulatory Impact Assessment) di Biro Hukum Kementerian Desa PDTT

5 (Lima) Model Pengembangan Legislative Drafting (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

BKAD PNPM MPd dan organ UPK Bukan Badan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Agung Oktober 2021

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (65): Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Hukum

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)