Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

OPINI Sosiologi Hukum: #1 Isu Badan Hukum BUM Desa👉Buku Ponggok Inspirasi Kemandirian Desa

 



Kemunculan isu badan hukum pada pusat kekuasaan segera memicu masalah pada skala lokal Desa yaitu status badan hukum dari BUM Desa Tirta Mandiri dan unit usaha BUM Desa Tirta mandiri. Unit usaha BUM Desa Tirta Mandiri diakui sebagai badan hukum privat, sedangkan BUM Desa sebagai badan usaha bercirikan Desa yang nyata di realitas sosial diragukan statusnya sebagai badan hukum.

Fenomena BUM Desa Tirta Mandiri yang telah melakukan berbagai jenis usaha nyata pada skala lokal Desa telah mengalami kesenjangan (gap) dengan teori badan hukum. Teori fiksi dan positivisme hukum tidak bisa menjelaskan dinamika yang dihadapi oleh BUM Desa Tirta Mandiri karena daya analitis positivisme hukum terlalu bertumpu pada personalitas individual daripada personalitas kolektif di Desa. 

Kesulitan-kesulitan BUM Desa Tirta Mandiri mendefinisikan dirinya sebagai badan hukum tidak terjawab semata melalui teori- teori hukum itu yang telah berubah menjadi doktrin semata: “BUM Desa dipastikan sebagai badan hukum bila dinyatakan tegas oleh kekuasaan negara melalui hukum tertulis atau urus saja ke notaris untuk diabsahkan sebagai badan hukum”. 

Peneliti dalam buku dan video ini menjawab kesenjangan (gap) antara teori dan kenyataan yang dialami oleh BUM Desa beranjak dari 2 (dua) masalah:
  • Dampak keberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap status badan hukum BUM Desa Tirta Mandiri.
  • Kebijakan hukum (legal policy) yang memberikan pengakuan (recognition) terhadap status badan hukum dari unit usaha BUM Desa Tirta Mandiri.


Judul Buku: 
Ponggok, Inspirasi Kemandirian Desa, 
Menjelajahi Badan Hukum BUM Desa
Penulis: Anom Surya Putra
Penerbit: LKiS Yogyakarta
Tahun Terbit: 2020
ISBN: 978-623-7177-33-3
Tebal Buku: xviii + 334 halaman
Ukuran: 14,5 x 21 cm
Harga: Rp 120.000
Pemesanan Buku: 
LKiS Yogyakarta 0812-3427-2873



Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas