HUKUM KOMUNIKATIF: ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996). Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Cara Interpretasi Data SDGs Desa Yang Beberapa Data Masih N/A
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Beberapa waktu lalu beberapa Tenaga Ahli Pendamping Desa dari Sumatera Selatan melakukan praktik interpretasi data SDGs Desa. Data yang dipergunakan dalam pelatihan di kelas adalah data SDGs Desa Muara Sungai, Cambai, Prabumulih, Sumatera Selatan. Data terakhir yang diolah dan diinterpretasi dalam latihan adalah data (cut off) tanggal 27 Juli 2022, pukul 20:25 WIB.
Data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022 menetapkan status Desa Muara Sungai sebagai Desa BERKEMBANG, dengan skor penilaian 0,6552. Luas wilayah Desa Muara Sungai 10,1 KM2. Terletak di ketinggian 11–20 dpl dengan tipologi wilayah datar sampai bergelombang. Penduduk Desa Muara Sungai berjumlah 2,375 jiwa yang terdiri dari 1,217 Perempuan dan 1.158 Laki-laki, tergabung dalam jumlah Kepala Keluarga 849 Kepala Keluarga. Penduduk Desa Muara Sungai umumnya berasal dari suku Belide. Mata pencaharian penduduk Desa Muara Sungai umumnya sebagai petani dengan komoditi utama tanaman karet. Mata pencaharian lain penduduk setempat adalah pegawai swasta, buruh, pegawai negeri, dan lainnya.
Pembaca akan menjumpai kasus bahwa data SDGs Desa belum sepenuhnya berpindah/migrasi, yang semula terdapat dalam aplikasi digital SDGs Desa, ke sistem situs SDGs Desa yang dikelola oleh salah satu organ birokasi Kementerian Desa PDTT.
Lalu, bagaimana cara Pendamping Desa menginterpretasi hasil analisa SDGs Desa dan membicarakannya secara terbuka-dan-deliberatif pada konteks permusyawaratan di Desa?
Langkah Pertama
Pendamping Desa membuka dashboard dan melakukan "Log in", setelah Pendamping Desa berkomunikasi dengan Pemerintah Desa perihal Akun dan password.
Pemutakhiran data SDGs yang telah dicapai Desa Muara Sungai per tanggal 27 Juli 2022 baru mencapai 37,03. Angka ini masih sangat kecil. Tim pemutakhiran data SDGs baru memulai pemutakhiran data pada tanggal 29 Juni 2022 yang mana sebelumnya dilakukan OJT oleh Tenaga Pendamping. Langkah yang dilakukan oleh tim pemutakhiran adalah melakukan sinkronisasi data manual yang dimiliki oleh Desa dibandingkan dengan pengunduhan (download)hasil input data yang ada dalam dashboard sistem situs SDGs Desa.
Langkah Kedua
Pendamping Desa mencermati capaian per tujuan SDGs Desa, khususnya Desa Muara Sungai, Cambai, Prabumulih, Sumatera Selatan. Senyatanya, dalam pelatihan ini, data SDGs Desa tidak lengkap.
Mengapa?
Karena semua hasil pendataan yang dilegitimasi dalam musyawarah Desa, yang pernah diunggah ke dalam aplikasi digital SDGs Desa dan mengalami kerusakan aplikasi, belum semuanya migrasi ke sistem situs SDGs Desa yang diotorisasi oleh salah satu organisasi birokrasi Kementerian Desa.
Langkah Ketiga: Interpretasi Data
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-1 Desa Tanpa Kemiskinan, terdapat tulisan "N/A" atau Not Available. Artinya capaian skor ini masih harus ditinjau ulang akurasi datanya dan dengan kata lain menunggu validasi data yang akurat dari sistem Kementerian Desa.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-2 Desa Tanpa Kelaparan, skor 33.33.
Dalam indikator ke-1 dari Tujuan SDGs Desa Ke-2 terdapat pernyataan “prevalensi kurang gizi, kurus, stunting, anemia turun menjadi 0%”, Desa sudah mencapai skor 100. Artinya Desa Muara Sungai tidak terdapat kasus kurang gizi, kurus, stunting dan anemia.
Dalam indikator ke-2 dari Tujuan SDGs Desa Ke-2, Desa memperoleh skor 0. Artinya pada indikator “prevalensi bayi mendapat ASI ekslusif mencapai 100%” di Desa Muara Sungai tidak ada satupun bayi yang mendapatkan ASI ekslusif. Data tersebut TERLIHAT JANGGAL, kemungkinan perlu ada pemutakhiran data yang akan berdampak signifikan pada perolehan skor Tujuan SDGs Desa Ke 2 ini.
Dalam indikator ke-3 dari Tujuan SDGs Ke-2, Desa memperoleh skor 0. Artinya, Desa Muara Sungai tidak memiliki kawasan pertanian pangan yang berkelanjutan. Data ini perlu ditinjau lagi keakuratannya.
Perolehan Skor 0 pada 2 (dua) indikator dari Tujuan SDGs Desa Ke-2 ini membuat total skor Desa Muara Sungai pada tujuan SDGs Desa ke-2 ini menjadi rendah yaitu 33.33 dari 100.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-3 Desa Sehat dan Sejahtera, skor 62.61.
Dalam indikator ke-1 dari Tujuan SDGs Desa Ke-2 Desa Sehat dan Sejahtera, Desa Muara Sungai memperoleh skor 59,96 dari 100. Karena berdasarkan data eksisting hanya terdapat 1.360 penduduk Desa yang telah memiliki kepesertaan BPJS dari jumlah total penduduk dalam satu Desa. Dalam indikator ini, semakin tinggi warga Desa Muara Sungai yang tercatat sebagai peserta BPJS maka akan semakin tinggi perolehan skornya. Sebaliknya, semakin sedikit penduduk Desa Muara Sungai yang tercatat menjadi peserta BPJS maka akan semakin membuat perolehan skor menjadi rendah. Dengan demikian, indikator ini membagi jumlah penduduk Desa Muara Sungai yang menjadi peserta BPJS dengan jumlah total penduduk dalam Desa Muara Sungai yang seharusnya mendapatkan BPJS.
Sementara pada indikator “Tidak terpenuhinya kebutuhan pelayanan Kesehatan mencapai 0%” memperoleh skor 90,48 dari 100. Karena masih terdapat 104 warga Desa yang kebutuhan pelayanan kesehatannya yang tidak terpenuhi.
Dalam indikator prevalensi HIV, TBC, tekanan darah tinggi, obesitas, dan narkoba, bila mencapai 100% berarti memperoleh skor 100. Karena penduduk di Desa Muara Sungai yang memiliki penyakit prevalensi HIV, TBC, tekanan darah tinggi, obesitas, dan narkoba, maka disimbolkan dengan skor 100.
Dalam indikator ke-5, ke-7 dan ke-11 terdapat N/A. Artinya data tersebut tidak diketahui/kosong. Kondisi ini perlu untuk ditinjau kembali melalui hasil pemutakhiran data SDGs Desa melalui situs yang diotorisasi oleh salah satu organisasi birokrasi di lingkungan Kementerian Desa PDTT.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-4 Pendidikan Desa Berkualitas, skor 38.96.
Dalam indikator “Tersedianya Taman Bacaan Masyarakat atau Perpustakaan”, skor Desa Muara Sungai adalah bernilai 0. Ini perlu diverifikasi, "falsifikasi", atau diperiksa kembali ke kenyataan sosial di Desa, karena di Desa Muara Sungai terdapat lembaga pendidikan yakni SD dan Pesantren yang biasanya menyediakan tempat perpustakaan.
Sementara itu, perolehan skor tertinggi Desa Muara Sungai terdapat pada indikator “Akses anak ke Pesantren dengan perolehan skor 97,89 dari 100, karena di Desa Muara Sungai terdapat lembaga pendidikan pesantren yang mudah diakses oleh anak-anak.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-5 Desa Berkesetaraan Gender, skor 41.35.
Dalam indikator ke-1 dan ke-2 di Desa Muara Sungai tidak menerbitkan regulasi seperti Perdes atau semacamnya sebagai legitimasi-normatif bahwa Desa Muara Sungai berkesetaraan Gender.
Dalam indikator ke-2 Desa Muara Sungai memperoleh skor 100 karena di Desa Muara Sungai tidak terdapat kasus kekerasan terhadap anak perempuan.
Dalam indikator ke-9 Desa Muara Sungai memperoleh skor 100% karena Desa Muara Sungai telah memenuhi keterwakilan perempuan dalam setiap musyawarah Desa.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-6 Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, skor 55.55.
Dalam indikator ke-3 masih terdapat 43 (empat puluh tiga) keluarga sebagai pengguna fasilitas air limbah dan lumpur tinja di Desa Muara Sungai.
Desa Muara Sungai belum menerbitkan regulasi tentang penggunaan air tanah, tata kelola sumberdaya air dan pelestarian lingkungan di sekitar aliran sungai.
Desa Muara Sungai memperoleh skor tertinggi pada indikator ke-1 yakni 98,59, karena di Desa Muara Sungai telah memenuhi layanan air minum yang layak bagi keluarga atau terdapat 700 (tujuh ratus) keluarga yang mendapatkan layanan air minum yang layak.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-7 Desa yang berenergi bersih dan terbarukan, skor 99.62.
Desa Muara Sungai mempereolah skor tinggi (hampir 100) karena di Dsa Maura Sungai tidak ada keluarga yang menggunakan kayu bakar untuk memasak.
Sementara itu, dalam indikator ke-1 dan ke-2 dari kategori tujuan SDGs Desa ke-7 ini, di Desa Muara Sungai hampir 99% atau 706 (tujuh ratus enam) keluarga yang telah menikmati listrik dan penggunaan gas untuk memasak.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-8 Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi Desa, skor 22.85.
Dalam indikator “Angkatan kerja baru yang dilatih" nilainya 0, artinya tidak ada angkatan kerja baru yang dilatih, tetapi pengangguran masih tinggi.
Dalam indikator “tingkat pengangguran terbuka mencapai 0%”, Desa Muara Sungai memeperoleh skor 83,5 dari 100. artinya, jika dilihat dari data eksisting diketahui bahwa masih terdapat 196 (seratus sembilan puluh enam) jiwa yang masuk dalam kategori pengangguran terbuka.
Dalam indikator “pekerja sektor formal minimal 51%”, Desa Muara Sungai memperoleh skor 7,91 dari 100. Berdasarkan data eksisting, dapat diketahui bahwa hanya terdapat 840 (delapan ratus empat puluh) jiwa dari total penduduk Desa Muara Sungai yang bekerja dalam sektor formal.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-9 Inovasi dan Infrastruktur Desa, skor 1.15.
Skor 1.15 diperoleh berdasarkan perhitungan sistem (Artificial Intelligence; AI) yang menggunakan rumus-rumus tertentu, dan datanya bersumber dari kuesioner pendataan SDGs Desa yang telah dimasukkan ke dalam sistem yang diotorisasi oleh salah satu organisasi birokrasi di lingkungan Kementerian Desa PDTT.
Terdapat 2 (dua) dari 3 (tiga) indikator yang tidak ada datanya.
Sementara dalam indikator “jalan kondisi baik mencapai 100%” Desa Muara Sungai memperoleh skor 1,15 dengan keberadaan jalan yang masuk dalam kategori baik sepanjang 49 (empat puluh sembilan) kilometer.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-10 Desa tanpa kesenjangan, skor 4.12.
Skor 4.12 diperoleh berdasarkan perhitungan sistem (Artificial Intelligence; AI) yang menggunakan rumus-rumus tertentu, dan datanya bersumber dari kuesioner pendataan SDGs Desa yang telah dimasukkan ke dalam sistem yang diotorisasi oleh salah satu organisasi birokrasi di lingkungan Kementerian Desa PDTT.
Dalam indikator “indeks kebebasan sipil mencapai skor 100%” belum ada datanya sehingga terlihat janggal dan perlu diperiksa ulang.
Dalam indikator “jumlah pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 100%” Desa Muara Sungai memperoleh skor 21,68 dengan data eksisting 82 (delapan puluh dua) jiwa yang telah menjadi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-11 Kawasan pemukiman Desa berkelanjutan, skor 31.97.
Skor 31.97 diperoleh berdasarkan perhitungan sistem (Artificial Intelligence; AI) yang menggunakan rumus-rumus tertentu, dan datanya bersumber dari kuesioner pendataan SDGs Desa yang telah dimasukkan ke dalam sistem yang diotorisasi oleh salah satu organisasi birokrasi di lingkungan Kementerian Desa PDTT.
Desa Muara Sungai mempoeroleh skor rumah kumuh mencapai 98,45% karena masih ada 11 (sebelas) rumah yang terkategori kumuh.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-12 Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan, skor 10.
Skor 10 diperoleh berdasarkan perhitungan sistem (Artificial Intelligence; AI) yang menggunakan rumus-rumus tertentu, dan datanya bersumber dari kuesioner pendataan SDGs Desa yang telah dimasukkan ke dalam sistem yang diotorisasi oleh salah satu organisasi birokrasi di lingkungan Kementerian Desa PDTT.
Ketersediaan tempat sampah di Desa Muara Sungai memperoleh skor 20 karena baru terdapat di tempat sampah yang memadai di 1 (satu) RT.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-13 Pengendalian dan perubahan iklim oleh Desa, skor 0. Data perlu dicek kembali sesuai dengan data manual yang pernah dimasukkan oleh relawan data SDGs Desa.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-14 Ekosistem laut Desa, skor 0. Karena Desa Muara Sungai tidak berada di laut.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-15 Ekosistem daratan Desa, skor 0. Data perlu dicek kembali sesuai dengan data manual yang pernah dimasukkan oleh relawan/remunerator data SDGs Desa.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-16 Desa damai dan berkeadilan, skor 65.92.
Skor 65.92 diperoleh berdasarkan perhitungan sistem (Artificial Intelligence; AI) yang menggunakan rumus-rumus tertentu, dan datanya bersumber dari kuesioner pendataan SDGs Desa yang telah dimasukkan ke dalam sistem yang diotorisasi oleh salah satu organisasi birokrasi di lingkungan Kementerian Desa PDTT.
Berdasarkan tabel diatas, dapat diketahui bahwa terdapat 2 (dua) indikator yang memperoleh skor N/A, artinya, data harus diperiksa. Terdapat 4 (empat) indikator yang mencapai 100 %.
Ada 2 (dua) indikator yang tingkat capaiannyua 0, sehingga data ini perlu diperiksa ulang.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-17 Kemitraan untuk pembangunan Desa, skor 80. Terdapat 4 (empat) indikator yang mencapai 100 % tetapi terdapat 1 indikator yang nilai capaiannya 0, sehingga data ini perlu diperiksa ulang.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-18 Kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif, skor 45.02. Terdapat 1 (satu) indikator yang skornya N/A, 2 (dua) indikator yang capaiannya mencapai 100%, dan 1 (satu) indikator yang skor nilainya 0, sehingga data ini perlu diperiksa ulang.
Langkah Keempat: Membicarakan Rekomendasi
Analisis rekomendasi pada berkas (file) dalam aplikasi microsoft excel berbeda dengan analisis rekomendasi pada berkas (file) skor SDGs Desa.
Dalam berkas (file) analisis rekomendasi (aplikasi microsoft excel) indikator yang telah mencapai skor maksimal atau 100, dan indikator yang tidak ada datanya atau N/A, tidak akan muncul pada berkas (file) ini. Sementara pada berkas (file) skor SDGs Desa seluruh indikator beserta perolehan skornya juga turut muncul, seperti 0 maupun N/A. Singkatnya, analisis rekomendasi hanya memunculkan indikator yang dirasa perlu untuk ditingkatkan. Selain itu, berkas (file) ini juga memuat target capaian yang harus dicapai sampai dengan tahun 2023, termasuk prakiraan biaya dan sumber pendanaannya.
Interpretasi pada tulisan ini berskala terbatas yakni hanya mengunduh hasil rekomendasi program untuk tahun 2023. Pendamping Desa dapat menyampaikan kepada Pemerintah Desa, BPD, BUM Desa dan masyarakat Desa Muara Sungai, baik dalam forum informasl ataupun Musyawarah Desa, antara lain:
program yang mengutamakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Desa terutama pada kalangan perempuan
program kesehatan yang menjamin bayi mendapat ASI eksklusif
masyarakat Desa memiliki kartu BPJS kesehatan
ibu hamil melahirkan di fasilitas layanan kesehatan yang memadai
program pelayanan pendidikan bagi masyarakat Desa terutama untuk anak yang terkategori masih menjalani pendidikan dasar dan menengah
pelatihan dan akses kerja bagi pekerja dan pengangguran di Desa, baik melalui perbaikan jenis-jenis usaha di BUM Desa agar lebih melibatkan warga yang masih mengganggur dan/atau Pemerintahan Desa bersama BUM Desa aktif melakukan kerjasama Desa dan pihak dari luar Desa untuk pelatihan dan penempatan kerja.
Upaya yang melelahkan setelah membaca data SDGs Desa, lengkap dengan segala titik kelemahannya, paling tidak menyadarkan kita bahwa hasil interpretasi data SDGs Desa masih perlu komunikasi dengan Desa secara utuh. Tidak mungkin hasil interpretasi SDGs Desa bersifat mutlak untuk menentukan berjalannya program-program di Desa. Masih banyak lagi faktor-faktor lain seperti aspirasi-aspirasi masyarakat Desa, aspirasi perangkat Desa, dan kepentingan lain baik dari aparatus supra-Desa di Pusat dan Daerah yang terkadang "menitipkan" kegiatan tertentu melalui APB Desa.
Para pembaca setidaknya pernah menjumpai tarik menarik kepentingan semacam itu di Desa. Maka, hasil interpretasi data SDGs Desa selalu berada pada proses becoming, berproses, atau menjadi diskursus yang terus menerus terbuka untuk dikritik, dirasionalisasi, diperbarui, dan bukanlah Harga Mati.
Pendamping Desa tentu masih memikul "beban/tugas tambahan" yakni melakukan verifikasi data yang telah dinput untuk memastikan kesesuaiannya dengan realitas sosial di Desa. Pendamping Desa mulai dari Tenaga Ahli, PD dan PLD mesti ringan kaki dan ringan jari untuk menjaga akurasi data pada dasboard SDGs Desa, terutama terhadap data indikator yang masih N/A, bernilai 0, dan lainnya, dengan memastikan kembali 4 (empat) item kuisioner terisi dengan tepat yakni Desa, RT/Dusun, Keluarga dan Individu. Barulah selanjutnya organ Pendamping Desa memastikan jati diri, citra diri dan harga dirinya di hadapan Desa melalui Musyawarah Desa, dengan sehormat-hormatnya.*
Contoh lain tentang Interpretasi SDGs Desa dari Jawa Barat,
Ketuntasan input dan interpretasi data SDGs desa menjadi salahsatu unsur dlm pembentukan atau perbaikan citra diri pendamping, tp lebih daripada itu sebaiknya pihak kementerian juga melakukan langkah regulatif dan tegas untuk memastikan penuntasan SDGs desa oleh pemerintah desa itu sendiri, tdk hanya sekedar mengandalkan nalar komunikatif dari para pendamping saja..
Sistem website Kemendesa untuk urusan SDGs Desa beberapa kali "down". Ini juga mengisyaratkan kemampuan sistem informasi internal pusat yang belum komunikatif dengan semangat di Desa.
Nah itu juga..hehe.. Kadang suka bingung klo ada operator desa yg posting pertanyaan di grup operator "Pak dashboard lagi erorr ya..?" Mereka bisa tanya ke kita sbg PD/PLD.. Lah kita hrs tanya ke siapa....☺️
Welcome to Day 18. Living only in the physical realm, we perceive the world through our senses. Yet if you depend only on our senses, we believe the physical world is our sole reality, in which all beings are separate from one another, and have access to limited resources. From this perspective of lack, we begin to believe, for instance, that if someone else enjoys success our finds love, we may be left out. We become steeped in a competition, that pits us against one another, and prevents us from experiencing true bliss. In truth, at both the molecular and spiritual levels, you and I are one, sharing the unity of an all-pervasive spirit. And once we realized that we are completely connected, the notion of competition disappears, giving way to cooperation, and unity consciousness. In this state we know, that when one person succeeds, we all succeed. Furthermore since I am you, I do not exist without you. Both illustrate at this point by using two bundles of reeds, lean...
Mathieu Deflem This is an Indonesian translation of “ The Legal Theory of Jürgen Habermas ”, Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra. Source: Deflem, Mathieu. 2013. “The Legal Theory of Jürgen Habermas.” Pp. 70-95 in Law and Social Theory, Second Edition, edited by Reza Banakar and Max Travers. Oxford, UK: Hart Publishing. Please cite as: Deflem, Mathieu. 2022. “Teori Hukum Jürgen Habermas.” June 2022. https://anomsuryaputra.blogspot.com/2022/06/opini-teori-hukum-teori-hukum-jurgen.html Dalam beberapa dekade terakhir karya Jürgen Habermas, seorang filsuf dan sosiolog Jerman, diperhitungkan sebagai pencapaian yang amat penting dalam teori sosial. Sejak tulisan-tulisan Habermas dikenal di publik sejak awal tahun 1960an, karyanya secara esensial telah mengkombinasikan aspirasi filosofis dan minat sosiologis dalam membangun teori masyarakat pada masa modern dan masa modern-akhir sambil mempertahankan sikap kritis terhadap masalah yang dihadap...
Welcome to Day 19. An Indian sage Nisargadatta Maharaj said to his followers, life is love and love is life. What keeps the body together but love? What is desire but love of the self? And what is knowledge but love of truth? The means and forms may be wrong, but the motive behind them, is always love, love of the me and the mind. The me and the mind may be small, or may explode and embrace the whole universe, but love remains. Love is the most powerful force in the universe, it can heal inspire and bring us closer to the higher self. Love is an eternal never-ending gift to ourselves and others, and when we truly experience love, we find ourselves. Like a tiny spark that ignites a blaze, that can consume a vast forest, a spark of love is all that it takes to experience love's full force, in all its aspects, earthly and divine. The practice of living love, exemplifies the unlimited abundance of the universe, no matter how many people you love, yourself, family, colleagues, the world...
Serial tulisan ini disarikan dari pengalaman kami melakukan asistensi dalam program CSR PT PJB UBJOM PAITON, bekerjasama dengan Desa Sumber Kembar Probolinggo, yang telah diterbitkan pada tahun 2020: Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. 2020. Api Menyala dari Mata Air Kembar, Praksis CSR di Desa Sumber Kembar Probolinggo (Yogyakarta: PT PJB UBJOM PAITON Bekerjasama dengan LKiS). Please cite as: Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. "Api Menyala dari Mata Air Kembar (3): CSR dan Hak Asal Usul Desa Sumber Kembar Probolinggo." Blog Anom Surya Putra. Juni 2022. https://anomsuryaputra.blogspot.com/2022/06/bagian-ke-3-api-menyala-dari-mata-air.html ------------------------------------- Hak Asal Usul Desa Sumber Kembar Desa Sumber Kembar telah eksis sejak tahun 1885 di kaki Gunung Argopuro. Terbentuk mendahului Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun 1945. Eksistensi Desa Sumber Kembar di kawasan Pakuniran dapat kita lihat melalui peta digital pad...
Setelah mempelajari artikel tentang ini para pembaca (khususnya legislative drafter ) diharapkan mampu menjelaskan tahapan metode Evidence-Based Policymaking (EBP) dalam penyusunan aturan perundang-undangan, yakni mampu menjelaskan cara meletakkan : (1) bukti ( evidence ) dalam agenda setting (prioritas isu/masalah); (2) bukti ( evidence ) dalam formulasi kebijakan (opsi kebijakan dan strategi); (3) bukti ( evidence ) dalam implementasi kebijakan (aktivitas, program); dan (4) bukti ( evidence ) dalam pemantauan dan evaluasi (kebutuhan, desain, implementasi dan dampak kebijakan dan/atau aturan perundang-undangan). A. Pendahuluan Pendekatan Evidence-Based Policymaking (EBP) meletakkan bukti ( evidence ) yang telah diperoleh, dikumpulkan dan disistematisasi, ke dalam siklus kebijakan ( policy cycle ). Siklus kebijakan berikut ini tidak bersifat kaku dan linier, namun bebas dalam menentukan agenda setting, terjadi koreksi terus menerus selama proses dialog/konsu...
Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris. This is a copy of an Indonesian translation of “ Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition ” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra. Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (2): Pengantar Buku Sosiologi Hukum." Blog Anom Surya Putra , Juni 2022. ------------------------------- PENGANTAR DAN UCAPAN TERIMA KASIH Mathieu Deflem Buku ini menyajikan visi-visi sosiologi hukum yang digerakkan secara teoritis dan berorientasi pada penelitian, berdasarkan pembahasan capaian u...
Serial tulisan ini membahas buku filsafat hukum dan sosiologi hukum " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996). Buku Habermas dalam bahasa Inggris tersebut awalnya berjudul Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Habermas menulis pembahasan lengkap mengenai filsafat hukum, sosiologi hukum dan demokrasi deliberatif. Mahasiswa, praktisi hukum, ilmuwan sosial hukum dan politisi partai politik perlu membaca dan menimbang-nimbang buku ini dalam praksis berhukum kontemporer. Please cite as: Putra, Anom Surya. “Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (9): Antara John Rawls dan Niklas Luhmann.” Blog Anom Surya Putra , September 2022. ------------------------------------ Antara John Rawls dan Niklas Luhma...
Serial tulisan ini membahas buku filsafat hukum dan sosiologi hukum " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996). Buku Habermas dalam bahasa Inggris tersebut awalnya berjudul Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Habermas menulis pembahasan lengkap mengenai filsafat hukum, sosiologi hukum dan demokrasi deliberatif. Mahasiswa, praktisi hukum, ilmuwan sosial hukum dan politisi partai politik perlu membaca dan menimbang-nimbang buku ini dalam praksis berhukum kontemporer. Please cite as: Putra, Anom Surya. “Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (8): Penerapan Teori Tindakan Komunikatif pada Hukum Positif.” Blog Anom Surya Putra , Juli 2022. ------------------------------------ Penerapan Teori Tind...
Artikel politik hukum ini semula diajukan untuk menjawab beberapa pertanyaan empiris dan teoritis: Kebijakan Dana Desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan hak dan kewenangan Desa. Pada tahun 2015-2016 terdapat perintah penggunaan Dana Desa untuk infrastruktur. Berlanjut pada 4 (empat) prioritas Dana Desa untuk embung desa, BUM Desa dan lainnya (2016-2017). Selanjutnya, kebijakan padat karya tunai pada tahun 2018. Bagaimana menurut Anda terhadap kebijakan tersebut yang diatur melalui perintah presiden dan menteri? Setelah Anda membaca konsep kunci ini tentang kekuasaan komunikatif, apakah kebijakan itu hasil proses deliberasi? Bagaimana kontestasi yang terjadi di Desa selama pelaksanaan program? Bagaimana cara Desa mengupayakan konsensus? Setelah anda membaca konsep kunci di bawah ini tentang kekuasaan administratif, apakah program berjalan sukses, efisien, dan presisi di Desa? Bagaimana tanggapan warga Desa terhadap program itu di Desa? Apakah terdapat penolakan yang d...
Apakah arti kata LEX ? LEX adalah istilah hukum yang bersumber dari Ilmu Hukum ( Jurisprudence ) pada Abad Pertengahan. Kumpulan berbagai aturan hukum yang ditujukan untuk suatu negara atau rakyat tertentu. LEX bukan berarti Code (kumpulan aturan hukum perundangan-undangan) sebagaimana kita pahami pengertiannya pada masa modern, melainkan suatu agregasi atau kumpulan hukum yang tidak terkodifikasi atau disistematisasi. LEX juga merupakan kumpulan hukum serupa yang berkaitan dengan subjek secara umum, dan bukan khusus ditujukan kepada satu orang/subjek. Dalam Ilmu Hukum ( jurisprudence ) Amerika dan Inggris modern, LEX adalah suatu sistem atau kumpulan hukum, baik hukum tertulis atau hukum tidak tertulis, atau hukum yang sebanyak mungkin dapat diterapkan terhadap kasus atau pertanyaan tertentu, yang dianggap lokal atau khusus untuk negara bagian, negara, atau yurisdiksi tertentu, atau berbeda dari hukum atau aturan yang berkaitan dengan subjek yang sama yang berlaku di be...
Komentar
Sory.. it's just my oppinion..
Kadang suka bingung klo ada operator desa yg posting pertanyaan di grup operator "Pak dashboard lagi erorr ya..?" Mereka bisa tanya ke kita sbg PD/PLD.. Lah kita hrs tanya ke siapa....☺️