HUKUM KOMUNIKATIF: ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996). Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Cara Interpretasi Data SDGs Desa Yang Beberapa Data Masih N/A
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Beberapa waktu lalu beberapa Tenaga Ahli Pendamping Desa dari Sumatera Selatan melakukan praktik interpretasi data SDGs Desa. Data yang dipergunakan dalam pelatihan di kelas adalah data SDGs Desa Muara Sungai, Cambai, Prabumulih, Sumatera Selatan. Data terakhir yang diolah dan diinterpretasi dalam latihan adalah data (cut off) tanggal 27 Juli 2022, pukul 20:25 WIB.
Data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022 menetapkan status Desa Muara Sungai sebagai Desa BERKEMBANG, dengan skor penilaian 0,6552. Luas wilayah Desa Muara Sungai 10,1 KM2. Terletak di ketinggian 11–20 dpl dengan tipologi wilayah datar sampai bergelombang. Penduduk Desa Muara Sungai berjumlah 2,375 jiwa yang terdiri dari 1,217 Perempuan dan 1.158 Laki-laki, tergabung dalam jumlah Kepala Keluarga 849 Kepala Keluarga. Penduduk Desa Muara Sungai umumnya berasal dari suku Belide. Mata pencaharian penduduk Desa Muara Sungai umumnya sebagai petani dengan komoditi utama tanaman karet. Mata pencaharian lain penduduk setempat adalah pegawai swasta, buruh, pegawai negeri, dan lainnya.
Pembaca akan menjumpai kasus bahwa data SDGs Desa belum sepenuhnya berpindah/migrasi, yang semula terdapat dalam aplikasi digital SDGs Desa, ke sistem situs SDGs Desa yang dikelola oleh salah satu organ birokasi Kementerian Desa PDTT.
Lalu, bagaimana cara Pendamping Desa menginterpretasi hasil analisa SDGs Desa dan membicarakannya secara terbuka-dan-deliberatif pada konteks permusyawaratan di Desa?
Langkah Pertama
Pendamping Desa membuka dashboard dan melakukan "Log in", setelah Pendamping Desa berkomunikasi dengan Pemerintah Desa perihal Akun dan password.
Pemutakhiran data SDGs yang telah dicapai Desa Muara Sungai per tanggal 27 Juli 2022 baru mencapai 37,03. Angka ini masih sangat kecil. Tim pemutakhiran data SDGs baru memulai pemutakhiran data pada tanggal 29 Juni 2022 yang mana sebelumnya dilakukan OJT oleh Tenaga Pendamping. Langkah yang dilakukan oleh tim pemutakhiran adalah melakukan sinkronisasi data manual yang dimiliki oleh Desa dibandingkan dengan pengunduhan (download)hasil input data yang ada dalam dashboard sistem situs SDGs Desa.
Langkah Kedua
Pendamping Desa mencermati capaian per tujuan SDGs Desa, khususnya Desa Muara Sungai, Cambai, Prabumulih, Sumatera Selatan. Senyatanya, dalam pelatihan ini, data SDGs Desa tidak lengkap.
Mengapa?
Karena semua hasil pendataan yang dilegitimasi dalam musyawarah Desa, yang pernah diunggah ke dalam aplikasi digital SDGs Desa dan mengalami kerusakan aplikasi, belum semuanya migrasi ke sistem situs SDGs Desa yang diotorisasi oleh salah satu organisasi birokrasi Kementerian Desa.
Langkah Ketiga: Interpretasi Data
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-1 Desa Tanpa Kemiskinan, terdapat tulisan "N/A" atau Not Available. Artinya capaian skor ini masih harus ditinjau ulang akurasi datanya dan dengan kata lain menunggu validasi data yang akurat dari sistem Kementerian Desa.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-2 Desa Tanpa Kelaparan, skor 33.33.
Dalam indikator ke-1 dari Tujuan SDGs Desa Ke-2 terdapat pernyataan “prevalensi kurang gizi, kurus, stunting, anemia turun menjadi 0%”, Desa sudah mencapai skor 100. Artinya Desa Muara Sungai tidak terdapat kasus kurang gizi, kurus, stunting dan anemia.
Dalam indikator ke-2 dari Tujuan SDGs Desa Ke-2, Desa memperoleh skor 0. Artinya pada indikator “prevalensi bayi mendapat ASI ekslusif mencapai 100%” di Desa Muara Sungai tidak ada satupun bayi yang mendapatkan ASI ekslusif. Data tersebut TERLIHAT JANGGAL, kemungkinan perlu ada pemutakhiran data yang akan berdampak signifikan pada perolehan skor Tujuan SDGs Desa Ke 2 ini.
Dalam indikator ke-3 dari Tujuan SDGs Ke-2, Desa memperoleh skor 0. Artinya, Desa Muara Sungai tidak memiliki kawasan pertanian pangan yang berkelanjutan. Data ini perlu ditinjau lagi keakuratannya.
Perolehan Skor 0 pada 2 (dua) indikator dari Tujuan SDGs Desa Ke-2 ini membuat total skor Desa Muara Sungai pada tujuan SDGs Desa ke-2 ini menjadi rendah yaitu 33.33 dari 100.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-3 Desa Sehat dan Sejahtera, skor 62.61.
Dalam indikator ke-1 dari Tujuan SDGs Desa Ke-2 Desa Sehat dan Sejahtera, Desa Muara Sungai memperoleh skor 59,96 dari 100. Karena berdasarkan data eksisting hanya terdapat 1.360 penduduk Desa yang telah memiliki kepesertaan BPJS dari jumlah total penduduk dalam satu Desa. Dalam indikator ini, semakin tinggi warga Desa Muara Sungai yang tercatat sebagai peserta BPJS maka akan semakin tinggi perolehan skornya. Sebaliknya, semakin sedikit penduduk Desa Muara Sungai yang tercatat menjadi peserta BPJS maka akan semakin membuat perolehan skor menjadi rendah. Dengan demikian, indikator ini membagi jumlah penduduk Desa Muara Sungai yang menjadi peserta BPJS dengan jumlah total penduduk dalam Desa Muara Sungai yang seharusnya mendapatkan BPJS.
Sementara pada indikator “Tidak terpenuhinya kebutuhan pelayanan Kesehatan mencapai 0%” memperoleh skor 90,48 dari 100. Karena masih terdapat 104 warga Desa yang kebutuhan pelayanan kesehatannya yang tidak terpenuhi.
Dalam indikator prevalensi HIV, TBC, tekanan darah tinggi, obesitas, dan narkoba, bila mencapai 100% berarti memperoleh skor 100. Karena penduduk di Desa Muara Sungai yang memiliki penyakit prevalensi HIV, TBC, tekanan darah tinggi, obesitas, dan narkoba, maka disimbolkan dengan skor 100.
Dalam indikator ke-5, ke-7 dan ke-11 terdapat N/A. Artinya data tersebut tidak diketahui/kosong. Kondisi ini perlu untuk ditinjau kembali melalui hasil pemutakhiran data SDGs Desa melalui situs yang diotorisasi oleh salah satu organisasi birokrasi di lingkungan Kementerian Desa PDTT.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-4 Pendidikan Desa Berkualitas, skor 38.96.
Dalam indikator “Tersedianya Taman Bacaan Masyarakat atau Perpustakaan”, skor Desa Muara Sungai adalah bernilai 0. Ini perlu diverifikasi, "falsifikasi", atau diperiksa kembali ke kenyataan sosial di Desa, karena di Desa Muara Sungai terdapat lembaga pendidikan yakni SD dan Pesantren yang biasanya menyediakan tempat perpustakaan.
Sementara itu, perolehan skor tertinggi Desa Muara Sungai terdapat pada indikator “Akses anak ke Pesantren dengan perolehan skor 97,89 dari 100, karena di Desa Muara Sungai terdapat lembaga pendidikan pesantren yang mudah diakses oleh anak-anak.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-5 Desa Berkesetaraan Gender, skor 41.35.
Dalam indikator ke-1 dan ke-2 di Desa Muara Sungai tidak menerbitkan regulasi seperti Perdes atau semacamnya sebagai legitimasi-normatif bahwa Desa Muara Sungai berkesetaraan Gender.
Dalam indikator ke-2 Desa Muara Sungai memperoleh skor 100 karena di Desa Muara Sungai tidak terdapat kasus kekerasan terhadap anak perempuan.
Dalam indikator ke-9 Desa Muara Sungai memperoleh skor 100% karena Desa Muara Sungai telah memenuhi keterwakilan perempuan dalam setiap musyawarah Desa.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-6 Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, skor 55.55.
Dalam indikator ke-3 masih terdapat 43 (empat puluh tiga) keluarga sebagai pengguna fasilitas air limbah dan lumpur tinja di Desa Muara Sungai.
Desa Muara Sungai belum menerbitkan regulasi tentang penggunaan air tanah, tata kelola sumberdaya air dan pelestarian lingkungan di sekitar aliran sungai.
Desa Muara Sungai memperoleh skor tertinggi pada indikator ke-1 yakni 98,59, karena di Desa Muara Sungai telah memenuhi layanan air minum yang layak bagi keluarga atau terdapat 700 (tujuh ratus) keluarga yang mendapatkan layanan air minum yang layak.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-7 Desa yang berenergi bersih dan terbarukan, skor 99.62.
Desa Muara Sungai mempereolah skor tinggi (hampir 100) karena di Dsa Maura Sungai tidak ada keluarga yang menggunakan kayu bakar untuk memasak.
Sementara itu, dalam indikator ke-1 dan ke-2 dari kategori tujuan SDGs Desa ke-7 ini, di Desa Muara Sungai hampir 99% atau 706 (tujuh ratus enam) keluarga yang telah menikmati listrik dan penggunaan gas untuk memasak.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-8 Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi Desa, skor 22.85.
Dalam indikator “Angkatan kerja baru yang dilatih" nilainya 0, artinya tidak ada angkatan kerja baru yang dilatih, tetapi pengangguran masih tinggi.
Dalam indikator “tingkat pengangguran terbuka mencapai 0%”, Desa Muara Sungai memeperoleh skor 83,5 dari 100. artinya, jika dilihat dari data eksisting diketahui bahwa masih terdapat 196 (seratus sembilan puluh enam) jiwa yang masuk dalam kategori pengangguran terbuka.
Dalam indikator “pekerja sektor formal minimal 51%”, Desa Muara Sungai memperoleh skor 7,91 dari 100. Berdasarkan data eksisting, dapat diketahui bahwa hanya terdapat 840 (delapan ratus empat puluh) jiwa dari total penduduk Desa Muara Sungai yang bekerja dalam sektor formal.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-9 Inovasi dan Infrastruktur Desa, skor 1.15.
Skor 1.15 diperoleh berdasarkan perhitungan sistem (Artificial Intelligence; AI) yang menggunakan rumus-rumus tertentu, dan datanya bersumber dari kuesioner pendataan SDGs Desa yang telah dimasukkan ke dalam sistem yang diotorisasi oleh salah satu organisasi birokrasi di lingkungan Kementerian Desa PDTT.
Terdapat 2 (dua) dari 3 (tiga) indikator yang tidak ada datanya.
Sementara dalam indikator “jalan kondisi baik mencapai 100%” Desa Muara Sungai memperoleh skor 1,15 dengan keberadaan jalan yang masuk dalam kategori baik sepanjang 49 (empat puluh sembilan) kilometer.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-10 Desa tanpa kesenjangan, skor 4.12.
Skor 4.12 diperoleh berdasarkan perhitungan sistem (Artificial Intelligence; AI) yang menggunakan rumus-rumus tertentu, dan datanya bersumber dari kuesioner pendataan SDGs Desa yang telah dimasukkan ke dalam sistem yang diotorisasi oleh salah satu organisasi birokrasi di lingkungan Kementerian Desa PDTT.
Dalam indikator “indeks kebebasan sipil mencapai skor 100%” belum ada datanya sehingga terlihat janggal dan perlu diperiksa ulang.
Dalam indikator “jumlah pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 100%” Desa Muara Sungai memperoleh skor 21,68 dengan data eksisting 82 (delapan puluh dua) jiwa yang telah menjadi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-11 Kawasan pemukiman Desa berkelanjutan, skor 31.97.
Skor 31.97 diperoleh berdasarkan perhitungan sistem (Artificial Intelligence; AI) yang menggunakan rumus-rumus tertentu, dan datanya bersumber dari kuesioner pendataan SDGs Desa yang telah dimasukkan ke dalam sistem yang diotorisasi oleh salah satu organisasi birokrasi di lingkungan Kementerian Desa PDTT.
Desa Muara Sungai mempoeroleh skor rumah kumuh mencapai 98,45% karena masih ada 11 (sebelas) rumah yang terkategori kumuh.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-12 Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan, skor 10.
Skor 10 diperoleh berdasarkan perhitungan sistem (Artificial Intelligence; AI) yang menggunakan rumus-rumus tertentu, dan datanya bersumber dari kuesioner pendataan SDGs Desa yang telah dimasukkan ke dalam sistem yang diotorisasi oleh salah satu organisasi birokrasi di lingkungan Kementerian Desa PDTT.
Ketersediaan tempat sampah di Desa Muara Sungai memperoleh skor 20 karena baru terdapat di tempat sampah yang memadai di 1 (satu) RT.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-13 Pengendalian dan perubahan iklim oleh Desa, skor 0. Data perlu dicek kembali sesuai dengan data manual yang pernah dimasukkan oleh relawan data SDGs Desa.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-14 Ekosistem laut Desa, skor 0. Karena Desa Muara Sungai tidak berada di laut.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-15 Ekosistem daratan Desa, skor 0. Data perlu dicek kembali sesuai dengan data manual yang pernah dimasukkan oleh relawan/remunerator data SDGs Desa.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-16 Desa damai dan berkeadilan, skor 65.92.
Skor 65.92 diperoleh berdasarkan perhitungan sistem (Artificial Intelligence; AI) yang menggunakan rumus-rumus tertentu, dan datanya bersumber dari kuesioner pendataan SDGs Desa yang telah dimasukkan ke dalam sistem yang diotorisasi oleh salah satu organisasi birokrasi di lingkungan Kementerian Desa PDTT.
Berdasarkan tabel diatas, dapat diketahui bahwa terdapat 2 (dua) indikator yang memperoleh skor N/A, artinya, data harus diperiksa. Terdapat 4 (empat) indikator yang mencapai 100 %.
Ada 2 (dua) indikator yang tingkat capaiannyua 0, sehingga data ini perlu diperiksa ulang.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-17 Kemitraan untuk pembangunan Desa, skor 80. Terdapat 4 (empat) indikator yang mencapai 100 % tetapi terdapat 1 indikator yang nilai capaiannya 0, sehingga data ini perlu diperiksa ulang.
Capaian Desa Muara Sungai dalam kategori Tujuan SDGs Desa Ke-18 Kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif, skor 45.02. Terdapat 1 (satu) indikator yang skornya N/A, 2 (dua) indikator yang capaiannya mencapai 100%, dan 1 (satu) indikator yang skor nilainya 0, sehingga data ini perlu diperiksa ulang.
Langkah Keempat: Membicarakan Rekomendasi
Analisis rekomendasi pada berkas (file) dalam aplikasi microsoft excel berbeda dengan analisis rekomendasi pada berkas (file) skor SDGs Desa.
Dalam berkas (file) analisis rekomendasi (aplikasi microsoft excel) indikator yang telah mencapai skor maksimal atau 100, dan indikator yang tidak ada datanya atau N/A, tidak akan muncul pada berkas (file) ini. Sementara pada berkas (file) skor SDGs Desa seluruh indikator beserta perolehan skornya juga turut muncul, seperti 0 maupun N/A. Singkatnya, analisis rekomendasi hanya memunculkan indikator yang dirasa perlu untuk ditingkatkan. Selain itu, berkas (file) ini juga memuat target capaian yang harus dicapai sampai dengan tahun 2023, termasuk prakiraan biaya dan sumber pendanaannya.
Interpretasi pada tulisan ini berskala terbatas yakni hanya mengunduh hasil rekomendasi program untuk tahun 2023. Pendamping Desa dapat menyampaikan kepada Pemerintah Desa, BPD, BUM Desa dan masyarakat Desa Muara Sungai, baik dalam forum informasl ataupun Musyawarah Desa, antara lain:
program yang mengutamakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Desa terutama pada kalangan perempuan
program kesehatan yang menjamin bayi mendapat ASI eksklusif
masyarakat Desa memiliki kartu BPJS kesehatan
ibu hamil melahirkan di fasilitas layanan kesehatan yang memadai
program pelayanan pendidikan bagi masyarakat Desa terutama untuk anak yang terkategori masih menjalani pendidikan dasar dan menengah
pelatihan dan akses kerja bagi pekerja dan pengangguran di Desa, baik melalui perbaikan jenis-jenis usaha di BUM Desa agar lebih melibatkan warga yang masih mengganggur dan/atau Pemerintahan Desa bersama BUM Desa aktif melakukan kerjasama Desa dan pihak dari luar Desa untuk pelatihan dan penempatan kerja.
Upaya yang melelahkan setelah membaca data SDGs Desa, lengkap dengan segala titik kelemahannya, paling tidak menyadarkan kita bahwa hasil interpretasi data SDGs Desa masih perlu komunikasi dengan Desa secara utuh. Tidak mungkin hasil interpretasi SDGs Desa bersifat mutlak untuk menentukan berjalannya program-program di Desa. Masih banyak lagi faktor-faktor lain seperti aspirasi-aspirasi masyarakat Desa, aspirasi perangkat Desa, dan kepentingan lain baik dari aparatus supra-Desa di Pusat dan Daerah yang terkadang "menitipkan" kegiatan tertentu melalui APB Desa.
Para pembaca setidaknya pernah menjumpai tarik menarik kepentingan semacam itu di Desa. Maka, hasil interpretasi data SDGs Desa selalu berada pada proses becoming, berproses, atau menjadi diskursus yang terus menerus terbuka untuk dikritik, dirasionalisasi, diperbarui, dan bukanlah Harga Mati.
Pendamping Desa tentu masih memikul "beban/tugas tambahan" yakni melakukan verifikasi data yang telah dinput untuk memastikan kesesuaiannya dengan realitas sosial di Desa. Pendamping Desa mulai dari Tenaga Ahli, PD dan PLD mesti ringan kaki dan ringan jari untuk menjaga akurasi data pada dasboard SDGs Desa, terutama terhadap data indikator yang masih N/A, bernilai 0, dan lainnya, dengan memastikan kembali 4 (empat) item kuisioner terisi dengan tepat yakni Desa, RT/Dusun, Keluarga dan Individu. Barulah selanjutnya organ Pendamping Desa memastikan jati diri, citra diri dan harga dirinya di hadapan Desa melalui Musyawarah Desa, dengan sehormat-hormatnya.*
Contoh lain tentang Interpretasi SDGs Desa dari Jawa Barat,
Ketuntasan input dan interpretasi data SDGs desa menjadi salahsatu unsur dlm pembentukan atau perbaikan citra diri pendamping, tp lebih daripada itu sebaiknya pihak kementerian juga melakukan langkah regulatif dan tegas untuk memastikan penuntasan SDGs desa oleh pemerintah desa itu sendiri, tdk hanya sekedar mengandalkan nalar komunikatif dari para pendamping saja..
Sistem website Kemendesa untuk urusan SDGs Desa beberapa kali "down". Ini juga mengisyaratkan kemampuan sistem informasi internal pusat yang belum komunikatif dengan semangat di Desa.
Nah itu juga..hehe.. Kadang suka bingung klo ada operator desa yg posting pertanyaan di grup operator "Pak dashboard lagi erorr ya..?" Mereka bisa tanya ke kita sbg PD/PLD.. Lah kita hrs tanya ke siapa....☺️
Day 1 DEEPAK CHOPRA 21-Days of Abundance Meditation Challenge - So Hum The Reality of Abundance DEEPAK CHOPRA 21-Days of Abundance Meditation Challenge. Day 1 Here we go! After you complete the task, please write: "Day 1 Done." You can leave the group if you decide not to continue. I highly recommend doing the meditation and the task at the beginning of the day, if possible. It changes the course of the day! Task In your new notebook, make a list of 50 people that have influenced your life. They can be both living and already departed people, your relatives, friends, and celebrities, writers and personalities whom you do not necessarily know personally. Everyone who has influenced you, and contributed to your growth & development. The list must have at least 50 names. In the process of making a list, think about why you chose the person. What has changed in your life for the better? Move calmly and thoughtfully. Remember the best things about each person in the list and w...
Artikel politik hukum ini semula diajukan untuk menjawab beberapa pertanyaan empiris dan teoritis: Kebijakan Dana Desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan hak dan kewenangan Desa. Pada tahun 2015-2016 terdapat perintah penggunaan Dana Desa untuk infrastruktur. Berlanjut pada 4 (empat) prioritas Dana Desa untuk embung desa, BUM Desa dan lainnya (2016-2017). Selanjutnya, kebijakan padat karya tunai pada tahun 2018. Bagaimana menurut Anda terhadap kebijakan tersebut yang diatur melalui perintah presiden dan menteri? Setelah Anda membaca konsep kunci ini tentang kekuasaan komunikatif, apakah kebijakan itu hasil proses deliberasi? Bagaimana kontestasi yang terjadi di Desa selama pelaksanaan program? Bagaimana cara Desa mengupayakan konsensus? Setelah anda membaca konsep kunci di bawah ini tentang kekuasaan administratif, apakah program berjalan sukses, efisien, dan presisi di Desa? Bagaimana tanggapan warga Desa terhadap program itu di Desa? Apakah terdapat penolakan yang d...
Tulisan ini awalnya ditulis oleh salah seorang penyusun modul Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Tahun 2022, yakni (Romo) Ibe Karyanto . Diterbitkan dalam skala terbatas pada pertengahan tahun 2022 oleh Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Desa PDTT. Anom Surya Putra Saya ucapkan terima kasih sehormat-hormatnya atas persetujuan (Romo) Ibe Karyanto dan Zaini Mustakim (P3PD) terhadap penayangan materi ini, setelah diadaptasi dari berbagai perbincangan selama MoT dan ToT. Setelah saya mengikuti beberapa aktivitas mulai MoT, ToT daring dan ToT tatap muka, terdapat perubahan penting dalam "membaca", "membatinkan" dan "mengkomunikasikan" bahan bacaan tentang "Citra Pendamping Desa". Pertama, bahan bacaan ini berada dalam pertimbangan paradigmatik, dan bukan pertimbangan bimbingan teknis (bimtek). "Bahan bacaan modul" ini bukan digun...
Welcome to Day 11. The universe is an elegantly orchestrated symphony. When our body mind is in concert with the universe, everything becomes spontaneous and effortless, and the exuberance of the universe flows through us, in joyful ecstasy. This is the essence of the law of least effort, trusting that everything in the universe, is as it should be in perfect harmony. Knowing this, we dance to the rhythm of the cosmos, living life in comfort and ease, shedding the belief that abundance is the result of struggle. The law of least effort tells us, that we can do less and accomplish more, but first we must practice acceptance, the more readily you accept the circumstances of your life as they are in this moment, the easier your life becomes. When you struggle against this moment, you're actually struggling against the entire universe, and while you may have the intention for your life to change in some way, accepting it as it is right now, places you in the best position to attain you...
Metode Penilaian Dampak Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Regulatory Impact Assessment ; RIA) merupakan salah satu pendekatan atau metode perancangan regulasi hukum kontemporer. Metode ini menambahkan analisis biaya dan manfaat ( cost and benefit analysis ) pada perancangan regulasi hukum, yang memadukan faktor subjektif-objektif pada regulasi hukum melalui analisis biaya dan manfaat. Metode RIA dapat digunakan oleh birokrasi sebagai institusi perancang regulasi hukum yang efisien, dan disisi lain metode RIA dapat digunakan sebagai instrumen penguat argumentasi (opini publik dan aspirasi politis) oleh komunitas lokal dan organisasi masyarakat sipil lainnya. Metode RIA mendorong publikasi kepada publik baik rencana perancangan regulasi hukum maupun pemantauan dan evaluasi regulasi hukum. Materi penerapan RIA di Indonesia selama ini tertuju pada kebijakan perdagangan, perindustrian dan diskursus kebijakan untuk memacu daya saing pasca krisis. Diskursus penerapan RIA di Indo...
Anom Surya Putra Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia mayoritas dilakukan secara normatif. Hukum dimaknai sebagai produk dari hukum positif atau hukum yang berlaku di wilayah negara tertentu. Pendekatan positivisme-legal dari Hans Kelsen itu amat mendominasi metode penyusunan peraturan perundang-undangan. Karakteristik metodenya dipengaruhi jurisprudence (ilmu hukum normatif-doktrinal). Lingkup pembahasannya meliputi asas hukum, norma hukum, bahasa hukum yang pragmatis dan kewenangan institusi hukum. Awalnya penyusunan peraturan perundang-undangan dalam pandangan normatif-doktrinal disebut legal drafting . Pengaruh hukum bisnis dan masyarakat pasar sangat kuat terhadap terminologi ini. Seluruh objek pengaturan ditundukkan pada kehendak individu yang bebas, otoritatif, dan berlangsung melalui hubungan kontraktual. Tapi diferensiasi sosial bergerak cepat, sehingga terjadi pemisahan kerangka teoritik normatif yakni munculnya legislative drafting selain legal drafting . ...
Welcome to day ten. Although all of the events in your life are governed by the law of cause and effect, and our karmic events, there is great freedom in knowing, that if you do not like the results of a previous choice, then you can always choose again. In every situation, there are countless alternatives that affect you and those around you. When you go to make that singular choice, it should nourish you, and everyone else, influenced by your actions. This, is the law of karma or conscious choice making. True abundance or affluence is the ability to fulfill one's desires with minimal effort. When we speak of abundance as it relates to the law of karma, we can look to the concept of stewardship, responsibly caring for something we value, as a path to realizing our dreams. Taking proper care of a child. Making healthy choices for our bodies. Or using Earth's natural resources responsibly. All these are examples of good stewardship. Every action we take, generates a force of en...
Mahkamah Agung menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon ("Perkumpulan Unit Pengelola Kegiatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; disingkat UPK NKRI) pada tanggal 11 Oktober 2021. Dalam situs Mahkamah Agung (MA), Putusan MA ini telah berkekuatan hukum tetap. Konsekuensi yuridisnya, kaidah hukum Pasal 73 PP No. 11/2021 tentang BUM Desa yang mengatur tentang kaidah hukum transformasi UPK Dana Bergulir Masyarakat (UPK DBM) tetap sahih dan berlaku. Putusan MA ini penting sebagai pembelajaran berhukum dalam konteks transformasi organisasi eks proyek PNPM-Mandiri Perdesaan ke institusi kerjasama usaha antar-Desa, sehingga menarik untuk menelusuri pertimbangan para hakim agung dalam Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 P/HUM/2021 antara PERKUMPULAN UNIT PENGELOLA KEGIATAN NEGARA KESATUAN RI (ASOSIASI UPK NKRI) VS PRESIDEN RI. Argumen Hukum yang Ditolak Para pembaca dipersilahkan untuk mengunduh naskah putusan MA tersebut melalui alamat ini. Dalam bahasa yang lebih mudah di...
Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris. This is a copy of an Indonesian translation of “ Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition ” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra. Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition , by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (65): Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Hukum." Blog Anom Surya Putra , Agustus 2022. ------------- Bagian III Dimensi-dimensi Sosiologis Hukum 10. Hukum dan Budaya: Keseimbangan Nilai-nilai Melalui Norma-norma Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Hukum Sehubungan dengan studi hu...
Welcome to Day 15. Welcome to our final week of the Chopra Center 21-Day meditation challenge. During our first week together we explored the reality of abundance, its original source which is the universe, and how we attract it through our consciousness. Last week we learn how to attract more abundance, by applying the seven spiritual laws of success. This week we'll expand on our foundation, and discuss the many ways abundance can manifest in our lives. Beginning with an understanding of how the effortless flow, that occurs as seemingly unrelated events, coming together, can bring fulfillment to our lives. I call this merging of coincidence and destiny: synchro destiny; powerfully leveraging the intelligence of the universe, that orchestrates the whole dance of creation, on every scale, from the farthest reaches of the cosmos to the events of our own daily lives. One of the main principles of synchrodestiny, is recognizing and celebrating this cosmic dance. Tru...
Komentar
Sory.. it's just my oppinion..
Kadang suka bingung klo ada operator desa yg posting pertanyaan di grup operator "Pak dashboard lagi erorr ya..?" Mereka bisa tanya ke kita sbg PD/PLD.. Lah kita hrs tanya ke siapa....☺️