Opini Terbaru
KATA HUKUM: Apakah arti kata LEX?
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Apakah arti kata LEX?
LEX adalah istilah hukum yang bersumber dari Ilmu Hukum (Jurisprudence) pada Abad Pertengahan. Kumpulan berbagai aturan hukum yang ditujukan untuk suatu negara atau rakyat tertentu.
LEX bukan berarti Code (kumpulan aturan hukum perundangan-undangan) sebagaimana kita pahami pengertiannya pada masa modern, melainkan suatu agregasi atau kumpulan hukum yang tidak terkodifikasi atau disistematisasi.
LEX juga merupakan kumpulan hukum serupa yang berkaitan dengan subjek secara umum, dan bukan khusus ditujukan kepada satu orang/subjek.
Dalam Ilmu Hukum (jurisprudence) Amerika dan Inggris modern, LEX adalah suatu sistem atau kumpulan hukum, baik hukum tertulis atau hukum tidak tertulis, atau hukum yang sebanyak mungkin dapat diterapkan terhadap kasus atau pertanyaan tertentu, yang dianggap lokal atau khusus untuk negara bagian, negara, atau yurisdiksi tertentu, atau berbeda dari hukum atau aturan yang berkaitan dengan subjek yang sama yang berlaku di beberapa tempat lain.
Dalam hukum Inggris kuno. LEX adalah kumpulan aturan hukum, dan khususnya menunjuk pada hukum Romawi atau hukum perdata (civil law).
LEX juga merupakan suatu bentuk atau cara persidangan atau proses hukum, sebagai cobaan-berat (ordeal) atau pertempuran, atau sumpah/kutukan/tulah oleh sebagian para pihak dengan compurgator (saksi bersumpah tidak bersalah atau karakter yang baik dari orang yang dituduh), seperti dalam frasa legem facere (membuat hukum), legem vadiare (hukum pengupahan), dan lainnya. Juga digunakan dalam arti hak hukum atau hak sipil/keperdataan atau perlindungan hukum, seperti dalam frasa legem amittere (kehilangan hukum, atau hak istimewa untuk disumpah).
Dalam hukum Romawi LEX berarti hukum. Istilah LEX seringkali digunakan sebagai sinonim dari jus. Dalam arti, suatu aturan perilaku sipil/keperdataan yang ditentukan secara otoritatif untuk pemerintah guna mengatur tindakan yang dilakukan oleh anggota masyarakat hukum yang terorganisir.
LEX digunakan dalam arti yuridis murni, hukum, dan bukan juga hak; sedangkan jus memiliki makna etis sekaligus yuridis, bukan hanya hukum, tetapi juga hak. LEX biasanya konkret, sedangkan jus bersifat abstrak. Bahasa Inggris tidak memiliki istilah yang menggabungkan makna hukum dan etika, seperti halnya jus dan padanan bahasa Prancisnya yaitu droit.
Dalam arti yang lebih terbatas dan khusus, LEX adalah resolusi yang diadopsi oleh seluruh "populus" Romawi (bangsawan dan plebeian) di comitia, atas mosi seorang hakim berpangkat senator, seperti konsul, praetor, atau diktator. Statuta (aturan dasar) seperti itu sering mengambil nama pengusulnya semisal lex Falcidia, lex Cornelia, dan sebagainya, yang berarti statuta (aturan dasar) itu diusulkan oleh orang bernama Falcidia dan Cornelia.
LEX juga berarti supremasi hukum (rule of law) yang telah disetujui oleh hakim dan rakyat melalui pernyataan konsensus yang serius-dan-khidmat.
Dalam pengertian yang agak lebih luas dan lebih umum, hukum (apa pun asalnya) atau kumpulan aturan hukum, terkait dengan subjek-materi tertentu, sehingga berhubungan dengan arti kata "hukum" dalam beberapa frasa modern, seperti "hukum pembuktian", "hukum wasiat", dan sebagainya.
Arti khusus lainnya dari kata LEX dalam Ilmu Hukum (jurisprudence) Romawi adalah sebagai berikut:
- Hukum positif, sebagai lawan dari hukum alam.
- Sistem hukum yang diturunkan dari Twelve Tables, dan membentuk dasar dari semua hukum Romawi.
- Persyaratan perjanjian perdata yang berisi tentang syarat suatu kewajiban.
- Bentuk kata-kata yang ditentukan untuk digunakan pada kesempatan-kesempatan tertentu.
Sumber:
Black, Henry Campbell. Black's Law Dictionary: Definitions of the Terms and Phrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern, Revised Fourth Edition (St. Paul, Minn., West Publishing Co., 1968).
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar