Opini Terbaru
Holding BUM Desa Tak Sesuai UU Desa
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pembentukan holding BUMDes dinilai tak sesuai dengan spirit UU Desa. ”BUMDes merupakan salah satu kewenangan lokal skala Desa sehingga kurang bijak dibentuk BUMDes skala nasional oleh kekuatan luar desa. Pihak luar desa hanya bertugas memfasilitasi pembentukan dan menguatkan keberadaan BUMDes,” ujar Anom Surya Putra, Presidium Perkumpulan Jarkom Desa, di Jakarta kemarin. Anom menjelaskan BUMDes merupakan salah satu kewenangan lokal skala desa yang diharapkan menyumbangkan hasil usahanya untuk pendapatan asli desa (PADesa).
Kewenangan tersebut merupakan penerjemahan asas hukum rekognisi subsidiaritas dalam UU Desa. Pembentukan holding BUMDes secara nasional bisa jadi merupakan bentuk pengabaian terhadap asas rekognisi (pengakuan dan penghormatan) terhadap eksistensi desa dalam mengelola kegiatan ekonomi mereka.” Aparatus supradesa termasuk dalam hal ini Kemendes PDTT (Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) harusnya hanya memfasilitasi dan memberikan pembinaan sesuai kebutuhan BUMDes,” tegasnya.
Mantan partisipan tim penyusun Peraturan Menteri Desa tentang BUMDes itu mengatakan pembentukan holding BUMDes lebih tepat diubah menjadi BUMDes klasifikasiholding yang sementara ini didukung dalam Permendesa Nomor 4/2015. Ini pun dengan catatan pendirian BUMDes holding berasal dari inisiatif warga desa dan pemerintah desa. Dia mencontohkan proses pembentukan BUMDes bersama yang sedang berlangsung saat ini oleh tujuh atau delapan desa di Kecamatan Ngebel, Ponorogo, Jawa Timur.
BUMDes bersama tersebut lahir dari inisiatif dan musyawarah bersama yang dilakukan warga desa. BUMDes bersama ini kemudian mengelola potensi desadesa di Kecamatan Ngebel seperti wisata desa, kuliner, toko. ”Jadi di sini BUMDes holding fokus pada pengelolaan unit-unit usaha sesuai dengan potensi desa masing-masing dan bukan membentuk holding BUMDes secara hierarkis mulai dari desa ke pusat,” katanya. Lebih jauh Anom menyatakan pembentukan BUMDes bukanlah merupakan suatu kewajiban bagi desa.
Menurutnya sifat norma pembentukan BUMDes dalam UU Desa adalah ”norma fakultatif”, yakni desa dapat membentuk BUMDes jika sesuai dengan potensi dirinya, kapasitas kelembagaan, dan kapasitas pengembangan usahanya. ”Kalau tidak ada potensi, kapasitas kelembagaan dan pengembangan usahanya yang tidak mendukung, desa bisa saja tidak membentuk BUMDes,” sebutnya. Sementara itu Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Ahmad Erani Yustika mengatakan, Kemendes tengah merancang revisi Permendes Nomor 4/2015 tentang BUMDes.
Ditargetkan revisi permendes ini akan selesai tahun ini juga. Salah satu poin penting yang akan ditegaskan dalam revisi tersebut adalah pembentukan BUMDes diarahkan berbadan hukum koperasi. ”Kami ingin BUMDes itu berbentuk koperasi. Sekarang sudah ada beberapa titik temu yang memungkinkan koperasi menjadi pilihan atau mungkin satu-satunya model dari badan usaha pada level desa,” katanya. Dia menjelaskan, revisi peraturan tentang BUMDes dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas sejumlah pihak yang menaruh perhatian penuh terhadap pembangunan desa.
Dengan demikian diharapkan pembangunan desa akan semakin terarah sesuai dengan kemampuan dan potensi tiap desa. Erani berharap, revisi ini akan mencerminkan semangat koperasi dengan penyesuaian karakter desa masing-masing. Dia menjelaskan, dalam peraturan sebelumnya, BUMDes berbentuk badan hukum perseroan terbatas. Sementara itu status perseroan ini menjadi penghambat perekonomian masyarakat desa. Dia menuturkan, badan hukum perseorangan pada BUMDes akan menciptakan monopoli dari para pengusaha lokal.
”Sifat BUMDes yang padat modal (PT) itu yang dikhawatirkan. Nanti ketika jadi PT bisa orang atau kelompok dengan modal tertentu menguasai saham di dalamnya. Akhirnya misi BUMDes sebagai agen sosial tadi itu tidak bisa jalan di lapangan,” tuturnya. Namun, sambung dia, dalam pembahasan tersebut masih dimungkinkan BUMDes berbentuk perseroan dengan ketentuan- ketentuan mengikat. Misalnya saja BUMDes yang berbentuk gabungan PT dengan koperasi. Lalu saham di luar milik desa itu hanya boleh dibeli oleh koperasi.
Penulis Berita: Neneng Zubaidah
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar