Opini Terbaru

[Calon Buku] Hukum Komunikatif by Anom Surya Putra

Gambar
 Hukum Komunikatif Karya: Anom Surya Putra ~ Naskah (calon) buku yang ditulis dalam keadaan "chaotic", non-sistematis, sedikit mengandung aforis atau metafor, tidak bermanfaat bagi praktisi hukum, dan mungkin berguna bagi pemula yang hendak membaca "hukum" dengan cara rebahan, atau bacaan ringan bagi individu yang mati-langkah dengan dunia hukum yang digeluti selama ini ~ I. Bangun dari Tidur Panjang Secangkir kopi dan teh berdampingan di meja kecil. Gemericik air dari pahatan pancuran air menemani cairan yang tersimpan di dalam cangkir kopi dan teh. Mata sembab setelah menatap ribuan kalimat di layar komputer. Jemari bergerak secara senyap, memindahkan visual pikiran dan audio batin ke dalam rangkaian gagasan. Awal. Baru memulai. Chaotic. Bangun dari tidur yang panjang. Terlalu banyak minum kopi dan teh sungguh memicu asam lambung. Cinta yang mendalam terhadap kopi dan teh terganggu dengan asam lambung yang bergerak maraton di dalam tubuh. Kurang bijak meminum kopi...

Part 4 Mencatat Aset BUM Desa, Tanya Jawab Laporan Keuangan BUM Desa

Serial tulisan Laporan Keuangan BUM Desa merupakan kelanjutan dari praksis demokratisasi Desa yang berlangsung pada institusi BUM Desa. Tanpa dialog dengan pengurus BUM Desa, pemerintahan Desa, pengelola organisasi pendampingan Desa, dan aktivis Organisasi Non-Pemerintah, tulisan ini tidak akan pernah terbaca oleh pembaca budiman. Terima kasih saya haturkan.

Please cite as: Putra, Anom Surya. "Part 4 Mencatat Aset BUM Desa, Tanya Jawab Laporan Keuangan BUM Desa." Blog Anom Surya Putra. Juli 2022. https://anomsuryaputra.blogspot.com/2022/07/part-4-mencatat-aset-bum-desa-tanya.html

--------------------------

Bagaimana konsep dasar akuntansi untuk memahami Aset BUM Desa?

Aset BUM Desa adalah harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang rnaupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai surnber ekonomi yang diharapkan memberikan mdnfaat atau hasil (Pasal 1 angka 14 PP No. 11/2021 tentang BUM Desa).

Aset BUM Desa merupakan salah satu elemen Neraca yang akan membentuk informasi keuangan yang berguna bagi Pemerintah Desa, Masyarakat Desa yang menyertakan modal, mitra bisnis BUM Desa dan kalangan publik yang lebih luas. Aset BUM Desa diklasifikasikan berdasarkan tingkat likuiditasnya, antara lain:
  • Aset Lancar
  • Aset Tetap
  • Investasi Jangka Panjang
  • Aset Tidak Berwujud
  • dan seterusnya...



Pencatatan Aset BUM Desa dilakukan secara berpasangan, antara lain dicontohkan sebagai berikut.

Pemerintah Desa melakukan penyertaan modal sebesar Rp 100.000.000,00 kepada BUM Desa.

Terjadi penambahan Aset dan Modal BUM Desa, sehingga pencatatannya adalah:
  • Penambahan Aset BUM Desa Rp 100.000.000,00 dicatat di kolom/sisi kiri (Debit). 
  • Penambahan Modal BUM Desa Rp 100.000.000,00 dicatat di kolom/sisi kanan (Kredit).

Pada saat Aset BUM Desa bertambah, aset dicatat pada kolom Debit.
Pada saat Aset BUM Desa berkurang, aset dicatat pada kolom Kredit.

Setelah merapal logika akuntansi ini, kita belajar bersama pada serial berikutnya tentang Aset Lancar BUM Desa.*

Video Presentasi


Bersambung ke Part 5 Mencatat Aset Lancar BUM Desa


Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

[Calon Buku] Hukum Komunikatif by Anom Surya Putra

OPINI Filsafat Hukum: Bagian Ke-2 Menziarahi Ius, Lex dan Codex

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 11 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Hukum dalam Teori Tindakan Komunikatif Habermas

Ensiklopedi Filsafat Jürgen Habermas

OPINI Filsafat Hukum: Bagian Ke-3 Filsafat Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum

OPINI Filsafat Hukum: Bagian Ke-1 Berawal dari Sophia, Cinta Mendalam Yang Bijaksana