Opini Terbaru

[BUKU ONLINE] HUKUM KOMUNIKATIF Karya ANOM SURYA PUTRA

Gambar
HUKUM KOMUNIKATIF:  ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA  *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah  Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996).  Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...

Part 4 Mencatat Aset BUM Desa, Tanya Jawab Laporan Keuangan BUM Desa

Serial tulisan Laporan Keuangan BUM Desa merupakan kelanjutan dari praksis demokratisasi Desa yang berlangsung pada institusi BUM Desa. Tanpa dialog dengan pengurus BUM Desa, pemerintahan Desa, pengelola organisasi pendampingan Desa, dan aktivis Organisasi Non-Pemerintah, tulisan ini tidak akan pernah terbaca oleh pembaca budiman. Terima kasih saya haturkan.

Please cite as: Putra, Anom Surya. "Part 4 Mencatat Aset BUM Desa, Tanya Jawab Laporan Keuangan BUM Desa." Blog Anom Surya Putra. Juli 2022. https://anomsuryaputra.blogspot.com/2022/07/part-4-mencatat-aset-bum-desa-tanya.html

--------------------------

Bagaimana konsep dasar akuntansi untuk memahami Aset BUM Desa?

Aset BUM Desa adalah harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang rnaupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai surnber ekonomi yang diharapkan memberikan mdnfaat atau hasil (Pasal 1 angka 14 PP No. 11/2021 tentang BUM Desa).

Aset BUM Desa merupakan salah satu elemen Neraca yang akan membentuk informasi keuangan yang berguna bagi Pemerintah Desa, Masyarakat Desa yang menyertakan modal, mitra bisnis BUM Desa dan kalangan publik yang lebih luas. Aset BUM Desa diklasifikasikan berdasarkan tingkat likuiditasnya, antara lain:
  • Aset Lancar
  • Aset Tetap
  • Investasi Jangka Panjang
  • Aset Tidak Berwujud
  • dan seterusnya...



Pencatatan Aset BUM Desa dilakukan secara berpasangan, antara lain dicontohkan sebagai berikut.

Pemerintah Desa melakukan penyertaan modal sebesar Rp 100.000.000,00 kepada BUM Desa.

Terjadi penambahan Aset dan Modal BUM Desa, sehingga pencatatannya adalah:
  • Penambahan Aset BUM Desa Rp 100.000.000,00 dicatat di kolom/sisi kiri (Debit). 
  • Penambahan Modal BUM Desa Rp 100.000.000,00 dicatat di kolom/sisi kanan (Kredit).

Pada saat Aset BUM Desa bertambah, aset dicatat pada kolom Debit.
Pada saat Aset BUM Desa berkurang, aset dicatat pada kolom Kredit.

Setelah merapal logika akuntansi ini, kita belajar bersama pada serial berikutnya tentang Aset Lancar BUM Desa.*

Video Presentasi


Bersambung ke Part 5 Mencatat Aset Lancar BUM Desa


Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Negara Hukum Deliberatif, Desa dan Metode Pembentukan Hukum (ROCCIPI, EBP, RIA)

Proyek Perubahan Citra Diri Pendamping Desa oleh Ibe Karyanto (Adaptasi Pasca MoT-ToT)

Day 11 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Merancang Panduan Penilaian Dampak Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Regulatory Impact Assessment) di Biro Hukum Kementerian Desa PDTT

5 (Lima) Model Pengembangan Legislative Drafting (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

BKAD PNPM MPd dan organ UPK Bukan Badan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Agung Oktober 2021

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (65): Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Hukum

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)