Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.
This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.
Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html
Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (6): Hukum dan Kemunculan Ilmu-ilmu Sosial." Blog Anom Surya Putra, Juli 2022.
-----------------
Bagian I Fundasi Teoritis Sosiologi Hukum
1. Hukum dan Kemunculan Ilmu-ilmu Sosial
|
Mathieu Deflem |
Berpikir tentang hukum sama tuanya dengan hukum itu sendiri, karena diskursus hukum selalu merupakan bagian dari hukum. Meskipun melampaui batas-batas hukum, sulit untuk membuat suatu permulaan yang jernih tentang diskursus hukum. Berpikir tentang peran sosial hukum merupakan bagian dari diskursus ini juga, tetapi tidak semua pemikiran yang berhubungan dengan masyarakat bersifat sosiologis. Pada saat yang sama, sosiologi berasal dari evolusi filsafat, ilmu sosial-humaniora, dan perkembangan ilmu-ilmu sosial lainnya. Hal ini lebih dari sekadar masalah keingintahuan intelektual untuk meninjau ulang mazhab-mazhab intelektual hukum pada abad ke-19 yang berasal dari Pencerahan, untuk secara bertahap membuka jalan bagi pelembagaan berbagai ilmu sosial dan pembentukan sosiologi.
Dengan cara selektif, tinjauan ini pertama-tama akan membahas para pemikir pra-sosiologis yang pemikirannya menaruh perhatian khusus pada hukum dan karya-karyanya yang berpengaruh terhadap perkembangan sosiologi hukum modern, dan pembahasan tersebut tidak selalu saling melengkapi kategori-kategori pemikirannya. Di antara perkembangan kategori terakhir yang paling distingtif adalah filsafat sosial Karl Marx, sedangkan kategori awal mencakup karya-karya pemikir klasik seperti Baron de Montesquieu, Cesare Beccaria, Jeremy Bentham, Alexis de Tocqueville, dan Henry Maine. Dalam Bab juga ditinjau karya-karya sosiolog awal yang mendiskusikan tentang hukum, meskipun berpengaruh moderat terhadap perkembangan terakhir pelembagaan spesialisasi sosiologi. Di antara kontribusi klasik yang selama ini relatif diabaikan adalah karya Herbert Spencer, William Graham Sumner, Georg Simmel, dan Ferdinand Tönnies.
Komentar