Opini Terbaru

[BUKU ONLINE] HUKUM KOMUNIKATIF Karya ANOM SURYA PUTRA

Gambar
HUKUM KOMUNIKATIF:  ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA  *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah  Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996).  Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (6): Hukum dan Kemunculan Ilmu-ilmu Sosial

  

Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.

This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.

Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html

Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (6): Hukum dan Kemunculan Ilmu-ilmu Sosial." Blog Anom Surya Putra, Juli 2022.

-----------------

Bagian I Fundasi Teoritis Sosiologi Hukum

1. Hukum dan Kemunculan Ilmu-ilmu Sosial

Mathieu Deflem

Berpikir tentang hukum sama tuanya dengan hukum itu sendiri, karena diskursus hukum selalu merupakan bagian dari hukum. Meskipun melampaui batas-batas hukum, sulit untuk membuat suatu permulaan yang jernih tentang diskursus hukum. Berpikir tentang peran sosial hukum merupakan bagian dari diskursus ini juga, tetapi tidak semua pemikiran yang berhubungan dengan masyarakat bersifat sosiologis. Pada saat yang sama, sosiologi berasal dari evolusi filsafat, ilmu sosial-humaniora, dan perkembangan ilmu-ilmu sosial lainnya. Hal ini lebih dari sekadar masalah keingintahuan intelektual untuk meninjau ulang mazhab-mazhab intelektual hukum pada abad ke-19 yang berasal dari Pencerahan, untuk secara bertahap membuka jalan bagi pelembagaan berbagai ilmu sosial dan pembentukan sosiologi.

Dengan cara selektif, tinjauan ini pertama-tama akan membahas para pemikir pra-sosiologis yang pemikirannya menaruh perhatian khusus pada hukum dan karya-karyanya yang berpengaruh terhadap perkembangan sosiologi hukum modern, dan pembahasan tersebut tidak selalu saling melengkapi kategori-kategori pemikirannya. Di antara perkembangan kategori terakhir yang paling distingtif adalah filsafat sosial Karl Marx, sedangkan kategori awal mencakup karya-karya pemikir klasik seperti Baron de Montesquieu, Cesare Beccaria, Jeremy Bentham, Alexis de Tocqueville, dan Henry Maine. Dalam Bab juga ditinjau karya-karya sosiolog awal yang mendiskusikan tentang hukum, meskipun berpengaruh moderat terhadap perkembangan terakhir pelembagaan spesialisasi sosiologi. Di antara kontribusi klasik yang selama ini relatif diabaikan adalah karya Herbert Spencer, William Graham Sumner, Georg Simmel, dan Ferdinand Tönnies.




Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Negara Hukum Deliberatif, Desa dan Metode Pembentukan Hukum (ROCCIPI, EBP, RIA)

Proyek Perubahan Citra Diri Pendamping Desa oleh Ibe Karyanto (Adaptasi Pasca MoT-ToT)

Day 11 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Merancang Panduan Penilaian Dampak Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Regulatory Impact Assessment) di Biro Hukum Kementerian Desa PDTT

5 (Lima) Model Pengembangan Legislative Drafting (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

BKAD PNPM MPd dan organ UPK Bukan Badan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Agung Oktober 2021

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (65): Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Hukum

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)