Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (6): Hukum dan Kemunculan Ilmu-ilmu Sosial

  

Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.

This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.

Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html

Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (6): Hukum dan Kemunculan Ilmu-ilmu Sosial." Blog Anom Surya Putra, Juli 2022.

-----------------

Bagian I Fundasi Teoritis Sosiologi Hukum

1. Hukum dan Kemunculan Ilmu-ilmu Sosial

Mathieu Deflem

Berpikir tentang hukum sama tuanya dengan hukum itu sendiri, karena diskursus hukum selalu merupakan bagian dari hukum. Meskipun melampaui batas-batas hukum, sulit untuk membuat suatu permulaan yang jernih tentang diskursus hukum. Berpikir tentang peran sosial hukum merupakan bagian dari diskursus ini juga, tetapi tidak semua pemikiran yang berhubungan dengan masyarakat bersifat sosiologis. Pada saat yang sama, sosiologi berasal dari evolusi filsafat, ilmu sosial-humaniora, dan perkembangan ilmu-ilmu sosial lainnya. Hal ini lebih dari sekadar masalah keingintahuan intelektual untuk meninjau ulang mazhab-mazhab intelektual hukum pada abad ke-19 yang berasal dari Pencerahan, untuk secara bertahap membuka jalan bagi pelembagaan berbagai ilmu sosial dan pembentukan sosiologi.

Dengan cara selektif, tinjauan ini pertama-tama akan membahas para pemikir pra-sosiologis yang pemikirannya menaruh perhatian khusus pada hukum dan karya-karyanya yang berpengaruh terhadap perkembangan sosiologi hukum modern, dan pembahasan tersebut tidak selalu saling melengkapi kategori-kategori pemikirannya. Di antara perkembangan kategori terakhir yang paling distingtif adalah filsafat sosial Karl Marx, sedangkan kategori awal mencakup karya-karya pemikir klasik seperti Baron de Montesquieu, Cesare Beccaria, Jeremy Bentham, Alexis de Tocqueville, dan Henry Maine. Dalam Bab juga ditinjau karya-karya sosiolog awal yang mendiskusikan tentang hukum, meskipun berpengaruh moderat terhadap perkembangan terakhir pelembagaan spesialisasi sosiologi. Di antara kontribusi klasik yang selama ini relatif diabaikan adalah karya Herbert Spencer, William Graham Sumner, Georg Simmel, dan Ferdinand Tönnies.




Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas