Opini Terbaru

[BUKU ONLINE] HUKUM KOMUNIKATIF Karya ANOM SURYA PUTRA

Gambar
HUKUM KOMUNIKATIF:  ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA  *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah  Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996).  Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (35): Sosiologi Hukum dan Antinomi Pemikiran Modern

Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.

This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.

Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html

Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (35): Sosiologi Hukum dan Antinomi Pemikiran Modern." Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.

-------------

Bagian II Perkembangan dan Variasi-variasi Sosiologi Hukum

6. Sosiologi Hukum dan Antinomi Pemikiran Modern

Evolusi sosiologi modern telah ditandai dengan meningkatnya keragaman perspektif teoretis. Pluralisme teoretis dalam sosiologi telah berkembang sedemikian rupa sehingga saat ini seringkali tidak jelas garis-garis teoretis ditarik, apa artinya, dan apa nilai keragaman tersebut. Beberapa ahli telah mengutuk pluralisme teoretis sebagai kelemahan utama dalam sosiologi, menunjukkan kurangnya kesatuan dalam pemikiran sosiologis, sementara yang lain telah melihat keragaman teoritis sosiologi sebagai kekayaan yang mencerminkan kompleksitas kehidupan sosial.[1] Keragaman teoretis juga menandai bidang khusus sosiologi hukum. Bab ini akan memberikan gambaran tentang untaian utama perspektif teoritis dalam sosiologi hukum modern berdasarkan tinjauan terhadap ide-ide teoritis yang muncul dari orientasi sebelumnya. Diskusi ini juga harus mampu menjembatani berbagai perspektif teoretis dengan bab-bab yang dipandu secara substantif dalam dua bagian berikutnya dari buku ini. Dengan demikian, bab ini akan melihat ke belakang dan ke depan untuk perkembangan teoritis dalam sosiologi hukum.

Analisis dalam bab ini dikembangkan seputar revolusi dan evolusi teoretis yang muncul dalam sosiologi sejak penurunan bertahap dominasi fungsionalis. Secara historis, perkembangan ini terjadi kira-kira dari tahun 1960-an dan terus menjadi ciri disiplin sosiologi pada umumnya dan sosiologi hukum pada khususnya, hingga saat ini. Situasi saat ini sedemikian rupa sehingga keragaman teoretis telah meningkat dengan cara yang lebih kompleks daripada era sosiologi modern yang berlangsung kira-kira sampai tahun 1980-an. Tetapi presentasi ini dapat secara ideal dipahami sebagai perangkat heuristik untuk menawarkan gambaran sistematis dari mazhab teoritis utama dan masalah yang mendasari sosiologi hukum. Sebagaimana dinyatakan sebelumnya, buku ini tidak berusaha untuk memihak dalam pertempuran teoretis ini, tetapi dimaksudkan untuk mengungkapkan kontribusi yang telah dibuat oleh setiap gerakan teoretis dalam sosiologi untuk studi hukum dan menunjukkan setiap gerakan itu sesuai dengan kerangka keilmuan sosiologis yang lebih luas. Bab ini secara khusus akan membahas tiga momen teoretis yang mengkristal dalam sosiologi hukum.[2]

Pertama, munculnya apa yang disebut perspektif teori konflik dalam sosiologi menantang penekanan struktural-fungsionalis pada keseimbangan dan keteraturan. Sub-bidang sosiologi hukum terwakili dengan baik dalam gerakan menuju pengembangan perspektif kritis ini melalui beberapa kontribusi penting, seperti karya William Chambliss dan Austin Turk. Karakteristik dan perwakilan terpenting dari gerakan ini, termasuk perspektif konflik Marxis dan non-Marxis, akan ditinjau.

Kedua, kontroversi teoretis yang tidak eksklusif tetapi sangat berbeda dengan bidang khusus sosiologi hukum menyangkut hubungan antara hukum dan moralitas serta kemungkinan dan keinginan sosiologi hukum yang ilmiah. Beberapa perspektif sosiologis berusaha untuk mempertahankan hukum dalam hubungan yang intim dengan moralitas dan keadilan sedemikian rupa sehingga pertanyaan normatif tidak dapat dihindari. Di antara perspektif hukum yang berorientasi normatif ini yang paling terkenal adalah teori sosiologi ilmu hukum (jurisprudential sociology) yang dikembangkan oleh Philip Selznick dan Philippe Nonet. Di sisi yang berlawanan dari perdebatan ini, karya Donald Black menempati posisi sentral. Sosiologi hukum murni Black menyajikan, dalam istilah yang lebih kuat dan lebih jelas daripada perspektif lain dalam disiplin, pendekatan yang sangat ilmiah dan sosiologis terhadap hukum sebagai bagian dari teori kontrol sosial sebagai variabel dependen.

Ketiga, teori interaksionis dan perilaku telah menanggapi keasyikan fungsionalis dengan struktur dan masyarakat di tingkat makro. Setidaknya ada dua variasi penting dalam perspektif teori mikro ini. Di satu sisi, aliran pemikiran interpretatif telah berkembang di sekitar pencarian untuk memahami interaksi manusia. Yang paling terkenal, interaksionisme simbolik telah berkontribusi pada pendekatan ini. Di sisi lain, sosiolog berorientasi mikro lainnya telah berusaha untuk mengembangkan teori perilaku sistematis dalam hal pendekatan rasionalis. Di antara perspektif teoretis yang relevan dari sudut pandang ini adalah teori pertukaran dan pilihan rasional.*

Catatan Kaki:

[1] Diskusi tentang makna pluralisme teoritis dalam sosiologi telah dibahas, pada awal tahun 1970-an, dalam krisis sosiologi (Gouldner 1970). Diskusi yang lebih baru, berfokus pada kurangnya pengetahuan kumulatif, teori sistematis, dan komponen lain dari "apa yang salah dengan sosiologi" (Cole 2001).

[2] Untuk pandangan alternatif tentang sejarah intelektual sosiologi hukum modern, lihat artikel dan buku ikhtisar yang dikutip dalam Pendahuluan, terutama catatan kaki 1 dan 7.

NEXT: Teori Konflik Sosiologis





Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Negara Hukum Deliberatif, Desa dan Metode Pembentukan Hukum (ROCCIPI, EBP, RIA)

Proyek Perubahan Citra Diri Pendamping Desa oleh Ibe Karyanto (Adaptasi Pasca MoT-ToT)

Day 11 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Merancang Panduan Penilaian Dampak Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Regulatory Impact Assessment) di Biro Hukum Kementerian Desa PDTT

5 (Lima) Model Pengembangan Legislative Drafting (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

BKAD PNPM MPd dan organ UPK Bukan Badan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Agung Oktober 2021

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (65): Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Hukum

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)