Opini Terbaru

[BUKU ONLINE] HUKUM KOMUNIKATIF Karya ANOM SURYA PUTRA

Gambar
HUKUM KOMUNIKATIF:  ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA  *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah  Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996).  Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (56): Hukum dan Integrasi, Profesi Hukum

This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.

Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.

Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html

Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (56): Hukum dan Integrasi, Profesi Hukum." Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.

-------------

Bagian III Dimensi-dimensi Sosiologis Hukum

9.  Hukum dan Integrasi: Profesi Hukum

Dalam hal fungsi hukum untuk mengamankan integrasi sosial atau mengatur perilaku, peran sentral dimainkan oleh profesi hukum sebagai ahli hukum. Profesi hukum bisa dibilang merupakan satu-satunya aspek hukum yang paling banyak diteliti dalam keilmuan hukum dan studi sosio-legal. Di antara banyak topik yang dipelajari adalah sejarah dan transformasi profesi hukum, regulasi profesi, struktur dan praktik pendidikan hukum dan penerimaan ke organisasi advokat (bar), hubungan antara advokat dan klien, dan organisasi kerja hukum. Dengan menunjukkan bahwa kelimpahan pekerjaan itu sendiri merupakan fungsi dari profesionalisasi pekerjaan hukum, sebagian besar penelitian ilmiah tentang profesi hukum berasal dari dalam keilmuan hukum dan dari perspektif hukum dan tradisi masyarakat yang merupakan bagian dari atau terkait erat dengan pendidikan hukum. Profesionalisasi keilmuan yang berhubungan dengan profesi hukum juga tercermin dalam pertanyaan paling umum yang dibahas dalam penelitian ini, biasanya berfokus pada aspek teknis yang berhubungan dengan bisnis profesi yang kompetitif daripada dimensi sosiologis yang relevan dari dinamika masyarakatnya.

Keberhasilan monopolisasi studi tentang profesi hukum oleh ilmuwan hukum dan kepicikan relatifnya dari refleksi ilmiah independen membuktikan sentralitas profesi sebagai masalah otonomi hukum, yang secara konseptual kembali ke prinsip pemisahan kekuasaan menurut de Montesquieu. Oleh karena itu, pekerjaan yang relevan secara sosiologis pada profesi hukum tidak mengherankan telah dikembangkan atas dasar kerangka teoretis yang mempertanyakan, daripada hanya mengasumsikan pemenuhan, aspirasi hukum tentang otonomi hukum. Cita-cita otonomi hukum sebagai dimensi kritis sistem hukum modern memang merupakan salah satu karakteristik hukum yang paling kritis dan menantang secara sosiologis. Secara teoritis, perbedaan yang kuat terletak pada profesionalisasi peran advokat yang tepat untuk dipahami dari sudut pandang sosiologis.

Bab ini akan dimulai dengan meninjau perspektif sosiologis yang paling penting dari profesi hukum dan selanjutnya membahas elemen empiris utama dalam transformasi profesi hukum. Yang menarik adalah apa yang disebut gerakan Studi Hukum Kritis, yang berusaha untuk meragukan gagasan otonomi hukum yang mendukung teori praktik hukum yang secara erat berkisar pada kekuasaan dan akses yang berbeda terhadap keadilan. Karena perspektif Studi Hukum Kritis telah terjadi dari dalam profesi hukum, maka harus ditempatkan dalam konteks perkembangan profesi hukum itu sendiri, khususnya diversifikasinya. Transformasi menuju peningkatan keragaman ini, bagaimanapun, juga telah ditangani dalam sosiologi hukum, terutama melalui penelitian tentang ketimpangan dalam profesi hukum.

NEXT: Hukum sebagai Profesi



Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Negara Hukum Deliberatif, Desa dan Metode Pembentukan Hukum (ROCCIPI, EBP, RIA)

Proyek Perubahan Citra Diri Pendamping Desa oleh Ibe Karyanto (Adaptasi Pasca MoT-ToT)

Day 11 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Merancang Panduan Penilaian Dampak Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Regulatory Impact Assessment) di Biro Hukum Kementerian Desa PDTT

5 (Lima) Model Pengembangan Legislative Drafting (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

BKAD PNPM MPd dan organ UPK Bukan Badan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Agung Oktober 2021

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (65): Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Hukum

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)