Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (75): Kesimpulan Analisa Kontrol Sosial Penegakan Hukum

Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.

This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.

Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html

Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (75): Kesimpulan Analisa Kontrol Sosial Penegakan Hukum". Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.

-------------

Bagian IV Masalah-masalah Khusus tentang Hukum

11. Kontrol Sosial: Penegakan Hukum

Kesimpulan

Berkembang dari pengertian yang luas dalam hal tatanan sosial, kontrol sosial dalam sosiologi modern telah dipahami sebagai keseluruhan praktik dan institusi yang terlibat dengan respons terhadap kejahatan dan/atau penyimpangan, termasuk definisinya. Teori sebab akibat kejahatan sangat tegas dalam konsepsi mereka tentang kontrol sosial sebagai respons fungsional terhadap kejahatan dan dengan demikian tetap terserap dalam studi tentang penyebab kejahatan sebagai perilaku kriminal. Lebih bermanfaat dari sudut pandang sosiologi hukum telah ada perkembangan yang diasosiasikan dengan perspektif konstruksionis dan kritis yang telah membuat kontrol sosial sebagai studi yang layak tentang analisis reflektif independen. Yang sangat berpengaruh adalah karya Michel Foucault dalam memprovokasi perdebatan baru tentang berbagai struktur dan proses kontrol sosial dalam masyarakat kontemporer. Perspektif sosiologis dalam kerangka Foucauldian berpaling dari pemahaman legal tentang hukum dalam legislasi dan administrasi legal untuk fokus pada praktik konkret dan teknologi kontrol. Dengan demikian, perspektif revisionis kontrol sosial sekali lagi menunjukkan nilai dalam sosiologi hukum bergerak melampaui formalitas hukum, atau di luar –– dalam istilah Weber–– konsepsi yuristik hukum, untuk menunjukkan bahwa ada banyak komponen hukum yang layak secara sosiologis. ditemukan di luar ranah formal hukum advokat.

Karya sosiologis tentang pemolisian menunjukkan bahwa penegakan hukum lebih dari sekadar penegakan hukum. Mungkin karena nilai analitis yang kuat dan kekuatan kontra-intuitif dari karya sosiologis tentang pemolisian, gerakan sosiologi hukum menuju studi kontrol sosial tidak mudah dicapai daripada dalam kasus pemolisian. Pengabaian relatif studi sosiologi kepolisian, bagaimanapun, mencolok tidak hanya karena institusi formal penegakan hukum adalah komponen hukum yang berkaitan-erat, tetapi juga dan terutama karena hubungan antara hukum dan penegakannya secara sosiologis telah diakui dengan baik, setidaknya pada tingkat konseptual. Definisi Weber tentang hukum dan negara menjadi contoh nyata. Namun demikian, hingga saat ini sosiologi hukum masih belum cukup mengabdikan diri untuk mengungkap pola dan dinamika fungsi dan institusi kepolisian. Setidaknya satu alasan untuk perkembangan ini adalah mundurnya karya tentang kepolisian dari sosiologi ke bidang teknis peradilan pidana dan studi kepolisian. Pengamatan serupa dapat dilakukan tentang karya pengawasan dan hukuman pemidanaan, yang juga telah disesuaikan dengan peradilan pidana dan kriminologi yang dipahami secara teknis. Gerakan-gerakan mundur dari sosiologi hukum ini tidak hanya memecah-belah tetapi juga memperalat pengetahuan tentang pemolisian (policing), pengawasan (surveillance), dan hukuman (punishment) demi pertanyaan-pertanyaan yang melayani administrasi peradilan pidana daripada analisisnya.

Meskipun demikian, terlepas dari marginalisasi kontrol sosial dalam sosiologi hukum, sekarang telah berkembang literatur komprehensif yang secara kolektif dapat mengklaim sebagai kontribusi yang berarti bagi disiplin ilmu tersebut. Di bidang pemolisian, khususnya yang patut diperhatikan adalah studi-studi yang mengungkap banyak dimensi penting fungsi kepolisian dari sudut pandang sosiologis yang komprehensif. Sosiologi pengawasan, juga, telah merenungkan peningkatan ketergantungan pada teknologi di luar kerangka teknis dan pragmatis belaka untuk memasukkan karya empiris yang diinformasikan secara teoritis serta pertanyaan tentang dampak sosial dari teknologi pengawasan dalam hal kebebasan sipil dan hak privasi. Karya sosiologis tentang pemidanaan (sentencing) dan hukuman (punishment), dengan demikian, telah berkontribusi untuk mengembangkan kerangka kerja yang bermakna secara analitis yang secara kokoh memposisikan perkembangan dan praktik yang relevan dalam konteks sosial dan sosio-historis yang luas. Karya semacam itu juga, dan semakin meningkat, mulai memasukkan karya komparatif dan fokus pada perkembangan internasional dan global.


NEXT >>>>>>>> GLOBALISASI HUKUM






Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas