Opini Terbaru

[Calon Buku] Hukum Komunikatif by Anom Surya Putra

Gambar
 Hukum Komunikatif Karya: Anom Surya Putra ~ Naskah (calon) buku yang ditulis dalam keadaan "chaotic", non-sistematis, sedikit mengandung aforis atau metafor, tidak bermanfaat bagi praktisi hukum, dan mungkin berguna bagi pemula yang hendak membaca "hukum" dengan cara rebahan, atau bacaan ringan bagi individu yang mati-langkah dengan dunia hukum yang digeluti selama ini ~ I. Bangun dari Tidur Panjang Secangkir kopi dan teh berdampingan di meja kecil. Gemericik air dari pahatan pancuran air menemani cairan yang tersimpan di dalam cangkir kopi dan teh. Mata sembab setelah menatap ribuan kalimat di layar komputer. Jemari bergerak secara senyap, memindahkan visual pikiran dan audio batin ke dalam rangkaian gagasan. Awal. Baru memulai. Chaotic. Bangun dari tidur yang panjang. Terlalu banyak minum kopi dan teh sungguh memicu asam lambung. Cinta yang mendalam terhadap kopi dan teh terganggu dengan asam lambung yang bergerak maraton di dalam tubuh. Kurang bijak meminum kopi...

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (79): Dinamika Pemolisian Dunia

Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.

This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.

Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html

Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (79): Dinamika Pemolisian Dunia". Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.

-------------

Bagian IV Masalah-masalah Khusus tentang Hukum

12. Globalisasi Hukum

Kontrol Global: Dinamika Pemolisian Dunia

Seperti halnya dimensi hukum lainnya, globalisasi berbagai aspek kontrol sosial juga semakin menarik perhatian para ilmuwan sosial. Terdapat suatu peringatan tentang cara menjelaskan atau menggambarkan bidang globalisasi kontrol sosial, yang sering ditulis dalam istilah kepolisian internasional atau penegakan hukum internasional, karena adanya kebingungan terminologis yang mungkin terdapat di antara hukum administrasi atau penegakan hukum internasional (pidana), di satu sisi, dan dimensi internasional atau global dari kontrol kejahatan dan penyimpangan, di sisi lain. Isu yang pertama berada dalam wilayah hukum internasional, yang pelaksanaannya merupakan masalah administrasi (seperti di Pengadilan Kriminal Internasional). Namun, globalisasi kontrol sosial dalam hal kejahatan dan penyimpangan mencakup banyak perkembangan global yang tidak terkait dengan pelanggaran norma-norma internasional tetapi melibatkan kontrol dimensi lintas batas pelanggaran rezim hukum nasional, seperti kontrol skema pencucian uang internasional, pemolisian kegiatan kriminal terorganisir, kontrol perdagangan narkoba dan penyelundupan barang dan orang, dan penyebaran ide dan praktik pemolisian dan hukuman ke seluruh dunia (McDonald 1997; Reichel 2005). Berikut ini, karya saya sendiri di bidang internasionalisasi kepolisian akan menggambarkan nilai kerja pada globalisasi kontrol sosial dari sudut pandang sosiologis yang berakar pada perspektif birokratisasi Weberian.[8]

Sebagaimana diuraikan dalam bab sebelumnya tentang Kontrol Sosial: Penegakan Hukum, organisasi kepolisian di dunia modern semakin mengambil bentuk birokrasi. Dalam hal formal dan operasional, birokratisasi kepolisian memiliki konsekuensi penting bagi kemungkinan dan bentuk kerjasama internasional di antara polisi. Secara formal, birokratisasi kepolisian berkaitan dengan independensi relatif lembaga kepolisian dari pemerintah negara bagian masing-masing. Dalam hal operasional, birokratisasi kepolisian menyiratkan bahwa institusi kepolisian memperoleh otonomi untuk menentukan sarana dan spesifikasi tujuan tugasnya. Dalam perjalanan sejarah, perkembangan ini telah mempengaruhi globalisasi kepolisian dalam berbagai konteks.

Bentuk-bentuk awal kepolisian internasional sebagian besar menyangkut kegiatan yang diarahkan terhadap lawan politik dari rezim otokratis yang mapan. Di antara contoh pada paruh pertama abad ke-19 adalah kegiatan polisi internasional yang direncanakan secara sepihak yang diselenggarakan oleh pemerintah Prancis, Hongaria-Austria, dan Rusia, yang mana agen-agen akan ditempatkan secara diam-diam di luar negeri. Suatu organisasi polisi internasional didirikan pada tahun 1851, ketika Serikat Polisi Negara Jerman dibentuk. Aktif hingga tahun 1866, Serikat Polisi memasukkan perwakilan dari tujuh negara berdaulat berbahasa Jerman untuk bertukar informasi, melalui pertemuan yang diadakan secara teratur dan penerbitan buletin cetak, untuk menekan lawan politik dari rezim konservatif masing-masing. Dengan menunjukkan batas kerja sama polisi untuk tujuan politik, Serikat Polisi tidak dapat meminta dukungan polisi dari negara-negara Eropa lainnya. Organisasi ini dibubarkan ketika perang pecah antara Prusia dan Austria, dua anggota dominan Serikat Polisi (Police Union).

Dari pertengahan hingga paruh kedua abad ke-19, sebagian besar kegiatan polisi internasional dilakukan secara sepihak, biasanya dengan menempatkan agen di luar negeri sebagai atase di kedutaan, atau mereka terbatas pada kerja sama ad hoc untuk penyelidikan khusus dan dibatasi dalam lingkup partisipasi internasional, kerjasama bilateral atau multilateral terbatas. Suatu tren bertahap terjadi menuju pembentukan organisasi polisi internasional yang akan memungkinkan kerjasama dalam skala multilateral yang luas. Di bawah pengaruh proses birokratisasi, yang mana organisasi kepolisian mulai menyusun kegiatan mereka berdasarkan standar profesional pengendalian kejahatan, gagasan kerjasama polisi internasional didasarkan pada gagasan bahwa lembaga kepolisian tidak lagi mewakili rezim politik melainkan institusi ahli yang khusus memerangi kejahatan sebagai ancaman sosial yang memengaruhi semua masyarakat. Upaya pemerintah nasional untuk mengatur upaya internasional melawan kejahatan politik, khususnya anarkisme, pada akhir abad ke-19 gagal karena kurangnya dukungan polisi.

Pada awal abad ke-20, berbagai upaya dilakukan untuk membentuk organisasi polisi internasional yang permanen. Di antara upaya paling awal, Asosiasi Internasional Kepala Polisi dibentuk di Washington, DC pada tahun 1901. Namun, berawal dari upaya untuk meningkatkan standar penegakan hukum di Amerika Serikat, Asosiasi tersebut merupakan kelompok profesional yang hanya memiliki sedikit dukungan internasional. Di Eropa, upaya pertama pada abad ke-20 untuk mendirikan organisasi polisi internasional juga gagal. Pada bulan April 1914, Kongres Pertama Polisi Kriminal Internasional di Monako secara eksplisit berorientasi pada pelanggaran pidana (bukan politik), namun peserta Kongres tidak termasuk pejabat polisi dan diskusi secara eksklusif dibingkai dalam istilah hukum dan politik. Perang Dunia I pecah segera setelah pertemuan itu, tetapi bahkan setelah penghentian permusuhan berakhir, inisiatif ini tidak dilanjutkan.

Berakhirnya Perang Dunia I membawa dua upaya penting untuk mendirikan sebuah organisasi polisi internasional. Di New York, Konferensi Polisi Internasional didirikan pada tahun 1922 dan tetap aktif sampai tahun 1930-an. Terlepas dari namanya, organisasi itu adalah organisasi yang didominasi Amerika yang sebagian besar peduli dengan membina hubungan polisi profesional. Jauh lebih berhasil adalah Komisi Polisi Kriminal Internasional (ICPC), yang didirikan di Wina, Austria, pada tahun 1923, yang masih eksis dengan nama Organisasi Polisi Kriminal Internasional atau Interpol. ICPC dibentuk oleh pejabat polisi untuk secara independen mengatur kerjasama dalam masalah kejahatan internasional. Secara eksplisit mengecualikan pelanggaran politik, berbagai institusi didirikan untuk bertukar informasi dengan cepat di antara badan-badan anggota, termasuk sistem komunikasi internasional, pertemuan yang diadakan secara teratur, dan markas pusat tempat informasi dapat disalurkan ke semua anggota. Aneksasi Jerman atas Austria pada tahun 1938 menyebabkan Nazi mengambil alih markas ICPC dan selanjutnya pindah ke Berlin selama Perang Dunia II. Tak lama setelah perang, pada tahun 1946, organisasi polisi internasional dihidupkan kembali dan kantor pusat dipindahkan ke Prancis, tempat mereka masih tinggal. Saat ini, Interpol terdiri dari lembaga kepolisian dari 186 negara.

Mempertimbangkan bentuk-bentuk globalisasi kepolisian, kegigihan kebangsaan dapat diamati dalam pekerjaan kepolisian internasional setidaknya dalam tiga hal. Pertama, institusi kepolisian lebih memilih untuk terlibat secara sepihak dalam kegiatan internasional tanpa kerjasama dari kepolisian negara lain. Mempertimbangkan investasi yang diperlukan untuk memulai kegiatan tersebut dengan sukses, institusi kepolisian negara-negara kuat berada pada keuntungan yang nyata dalam hal ini. Biro Investigasi Federal dan Administrasi Penegakan Narkoba Amerika Serikat adalah contoh prototipe. Masing-masing agen ini memiliki beberapa ratus agen yang ditempatkan secara permanen di luar negeri di lusinan negara. Kedua, bila memungkinkan, kerja sama polisi akan dibatasi pada tugas tertentu dan terbatas pada jumlah lembaga yang berpartisipasi. Ketiga, tujuan yang ditetapkan secara nasional tetap penting bahkan ketika institusi kepolisian berpartisipasi dalam operasi dan organisasi kerjasama yang lebih besar. Kerja sama hanya berlaku jika dianggap memiliki tujuan yang terkait dengan tujuan penegakan yang ditetapkan secara nasional atau lokal.

Di antara kondisi yang membentuk globalisasi kepolisian adalah perkembangan kejahatan serta pengendaliannya. Dalam hal kejahatan, meningkatnya saling ketergantungan masyarakat telah membawa peningkatan peluang untuk terlibat dalam tindakan kriminal dengan implikasi internasional. Seiring dengan berkembangnya teknologi transportasi, begitu pula peluang bagi kegiatan kriminal untuk menyebar melintasi batas negara dan menghindari penegakan hukum yang dibatasi secara yuridis. Perubahan perkembangan kriminal membawa fluktuasi penting dalam globalisasi kepolisian. Sedangkan operasi polisi internasional selama paruh pertama abad ke-20 sebagian besar terfokus pada buronan peradilan yang telah melakukan kejahatan kekerasan dan properti, penekanan kemudian bergeser ke arah pemolisian kejahatan narkoba dan kontrol imigrasi ilegal. Perang melawan perdagangan narkoba bisa dibilang sebagai motivator utama dalam upaya kepolisian internasional selama tahun 1970-an dan 1980-an. Sejak akhir abad kedua puluh dan seterusnya dan dengan kekuatan ekstrim sejak peristiwa 11 September 2001, terorisme internasional dan kejahatan berteknologi maju, seperti kejahatan dunia maya dan skema pencucian uang internasional, telah menjadi fokus utama kegiatan kepolisian internasional yang diprakarsai oleh polisi di banyak negara serta di tingkat organisasi kepolisian internasional, seperti Interpol dan Kantor Polisi Eropa (Europol).

Selain variasi dalam perkembangan kriminal, organisasi kepolisian sendiri juga tunduk pada tekanan globalisasi, terutama karena perkembangan di bidang teknologi. Kemajuan dalam sistem teknologi komunikasi, transportasi, dan identifikasi kriminal, khususnya, secara langsung mempengaruhi globalisasi kepolisian. Teknologi lintas batas seperti radio, telegraf, dan internet, mobil, dan lalu lintas udara, dan data yang dapat dipertukarkan secara internasional dari analisis sidik jari dan DNA telah secara langsung berkontribusi pada globalisasi kepolisian. Selain itu, tren ekonomi telah mempengaruhi globalisasi yang terus meningkat dari industri kepolisian swasta, yang sebagian besar mengikuti logika pasar kapitalis untuk menawarkan keamanan sebagai komoditas yang tersedia di seluruh dunia. Penyebaran global kepolisian swasta juga telah menyebabkan kemitraan baru dengan kepolisian publik, terutama di bidang kejahatan teknologi dan keuangan, seperti kejahatan dunia maya dan pencucian uang.

Globalisasi fungsi kepolisian tidak pernah lebih menonjol dibandingkan saat ini. Mengingat tingginya tingkat inter-penetrasi masyarakat dan institusi lintas batas negara, kemungkinan besar globalisasi kepolisian akan terus menjadi penting seiring dengan terbukanya abad ke-21. Terutama keasyikan yang sedang berlangsung dengan terorisme internasional dapat terus mendorong proses globalisasi di bidang kepolisian, sehingga hal itu juga membawa konfigurasi ulang penting antara institusi kepolisian dan pemerintah masing-masing. Sementara organisasi kepolisian saat ini telah mencapai keahlian profesional tingkat tinggi yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam hal pengendalian kejahatan, organisasi kepolisian saat ini juga kembali tunduk pada tekanan politik untuk menyelaraskan pekerjaan kepolisian dengan tujuan pemerintah yang menganggap kejahatan internasional dan terorisme sebagai masalah keamanan nasional. Dinamika kritis dari globalisasi kepolisian dalam waktu dekat adalah akan memperkirakan upaya mempolitisasi kepolisian akan berlawanan dengan resistensi birokrasi yang ditawarkan oleh institusi kepolisian.

Catatan Kaki:

[8] Saya telah menganalisis anteseden sejarah kerjasama polisi internasional dalam buku saya, Policing World Society (Deflem 2002; lihat juga Deflem 2000), dan kemudian menyelidiki dimensi kontemporer yang dipilih dari kepolisian internasional, terutama dalam masalah terorisme (Deflem 2004, 2006a). Ikhtisar ini sebagian didasarkan pada Deflem 2007c.


NEXT >>>>>>>> Kesimpulan Globalisasi Hukum


Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

[Calon Buku] Hukum Komunikatif by Anom Surya Putra

OPINI Filsafat Hukum: Bagian Ke-2 Menziarahi Ius, Lex dan Codex

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 11 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Hukum dalam Teori Tindakan Komunikatif Habermas

Ensiklopedi Filsafat Jürgen Habermas

OPINI Filsafat Hukum: Bagian Ke-3 Filsafat Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum

OPINI Filsafat Hukum: Bagian Ke-1 Berawal dari Sophia, Cinta Mendalam Yang Bijaksana