Opini Terbaru
Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (80): Kesimpulan Analisa Globalisasi Hukum
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Buku sosiologi hukum ini menyajikan visi ilmiah sosiologi hukum berdasarkan diskusi tentang pencapaian utama dari spesialisasi sosiologi hukum. Karya Mathieu Deflem ini mengungkapkan nilai-nilai studi sosiologi hukum dengan menyatukan tema-tema teoritis dan empiris.
This is a copy of an Indonesian translation of “Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition” (2008), Mathieu Deflem, University of South Carolina, Translated by Anom Surya Putra.
Source: Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition, by Mathieu Deflem (Cambridge University Press, 2008) https://deflem.blogspot.com/2008/01/socoflaw.html
Please cite as: Deflem, Mathieu. 2008. "Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (80): Kesimpulan Analisa Globalisasi Hukum". Blog Anom Surya Putra, Agustus 2022.
-------------
Bagian IV Masalah-masalah Khusus tentang Hukum
12. Globalisasi Hukum
Kesimpulan
Seperti yang telah ditunjukkan pada diskusi dalam bab ini, perkembangan hukum global terjadi di berbagai institusi, dengan mekanisme yang beragam, di banyak arena, dan dengan hasil yang beragam. Secara analitis, berbagai kutub yang berlawanan dapat dibedakan sebagaimana dicontohkan pada kasus-kasus empiris dalam derajat yang berbeda-beda. Globalisasi dapat menyiratkan universalisasi dan homogenisasi versus partikularisasi dan diferensiasi dalam hal sejauhmana perkembangan global menciptakan kesamaan atau memperkuat perbedaan di seluruh unit sosial. Integrasi dan sentralisasi versus fragmentasi dan desentralisasi menentukan dampak globalisasi. Dengan berfokus pada globalisasi hukum dalam proses yang membentang dari penciptaan norma-norma hukum untuk administrasinya, penelitian tentang pemotongan alat kelamin perempuan, difusi rezim kepailitan, praktik advokat internasional, aktivitas pengadilan pidana internasional, dan dinamika pemolisian internasional mengungkapkan keluasan substantif dan kontras teoretis yang ada dalam karya sosiologis tentang globalisasi hukum.
Penelitian apapun tentang globalisasi hukum (seperti halnya pada institusi lain) menunjukkan bahwa globalisasi tidak bisa begitu saja ditangkap sebagai proses satu dimensi menuju perkembangan dunia yang homogen. Sebaliknya, apa yang terutama terkandung dalam globalisasi adalah konfigurasi ulang hubungan timbal-balik antara perkembangan nasional dan internasional. Misalnya, perkembangan norma hukum global tidak menghentikan elaborasi atau melunakkan dampak otoritas yurisdiksi lokal dan nasional. Selain itu, globalisasi hukum seharusnya tidak hanya dipahami dalam konteks penciptaan kitab-aturan (code) hukum internasional atau kesepakatan yang dicapai berdasarkan perjanjian bilateral dan multilateral, tetapi juga mencakup impor dan ekspor (disengaja atau tidak, diarahkan atau tidak) norma dan praktik hukum di seluruh unit sosial yang tersebar secara geografis. Dengan demikian, lebih tepat untuk membayangkan globalisasi sebagai peningkatan interpenetrasi perkembangan lokal/nasional dan interlokal/internasional. Oleh karena itu, kajian tentang globalisasi hukum tidak boleh membuat para akademisi mengabaikan perkembangan lokal dan nasional. Pemolisian kejahatan, misalnya, akan selalu tetap menjadi perhatian utama lokal, karena dimensi mayoritas kejahatan tidak melampaui batas-batas komunitas lokal. Bahkan di era global, gagasan otoritas yurisdiksi tetap bermakna.
Dimensi khusus dalam studi globalisasi, baik dalam sosiologi hukum maupun lainnya, terdapat banyak diskusi yang berhubungan dengan keprihatinan yang memiliki resonansi normatif yang kuat. Oleh karena itu, beberapa karya tentang globalisasi hukum juga terbingkai dalam istilah yang sangat normatif, yang mana globalisasi tidak hanya dipahami sebagai sesuatu yang harus dianalisis, tetapi juga sesuatu yang harus ditentang, suatu garis pemikiran yang selaras dengan tindakan gerakan sosial tertentu, seperti kelompok hak asasi manusia dan gerakan anti-globalisasi. Meskipun sosiologi hukum seperti yang dipahami dalam buku ini memahami globalisasi dalam term analitis yang dibedakan secara jelas, beberapa akademisi globalisasi di bidang hukum juga secara eksplisit merujuk pada diskursus keadilan dan hak, khususnya hak asasi manusia karena hubungan erat hukum dengan hal-hal normatif (yang mengkristal dalam masalah legitimasi legalitas) (Klug 2005). Globalisasi hukum sebagai pembentukan budaya satu-dunia sering terbongkar sebagai perjuangan kekuasaan yang didukung penerapan gaya hukum “satu ukuran-untuk-semua” yang dikritik merugikan pemenuhan keadilan pada skala lokal (Silbey 1997).
Akhirnya, perlu dicatat bahwa sosiolog dan mahasiswa hukum lainnya tidak hanya mulai mengakui relevansi globalisasi dalam materi pembelajarannya, para akademisi globalisasi di bidang penelitian lain juga mulai mengakui relevansi hukum. Meskipun demikian, penulisan karya dalam tema semacam ini perlu lebih banyak dilakukan. Karena pengakuan akan relevansi hukum dalam globalisasi merupakan fungsi dari popularitas relatif dan penerimaan sosiologi hukum sebagai bidang khusus sosiologi, maka karya tambahan tentang globalisasi hukum dan upaya eksplisit untuk menghubungkan karya tentang relevansi hukum dengan diskursus globalisasi dalam sosiologi dan ilmu-ilmu sosial lainnya akan berkontribusi untuk mendorong kontribusi sinergis.*
NEXT >>>>>>>> Visi-visi Sosiologi Hukum
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar