Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pendamping Desa

Opini Terbaru

[Calon Buku] Hukum Komunikatif by Anom Surya Putra

Gambar
 HUKUM KOMUNIKATIF Karya: Anom Surya Putra ~ Naskah (calon) buku yang ditulis dalam keadaan "chaotic", non-sistematis, sedikit mengandung aforis atau metafor, tidak bermanfaat bagi praktisi hukum, dan mungkin berguna bagi pemula yang hendak membaca "hukum" dengan cara rebahan, atau bacaan ringan bagi individu yang mati-langkah dengan dunia hukum yang digeluti selama ini ~ BAGIAN KE-1: BANGUN DARI TIDUR YANG PANJANG Secangkir kopi dan teh berdampingan di meja kecil. Gemericik air dari pahatan pancuran air menemani cairan yang tersimpan di dalam cangkir kopi dan teh. Mata sembab setelah menatap ribuan kalimat di layar komputer. Jemari bergerak secara senyap, memindahkan visual pikiran dan audio batin ke dalam rangkaian gagasan. Awal. Baru memulai. Chaotic . Bangun dari tidur yang panjang.  Terlalu banyak minum kopi dan teh sungguh memicu asam lambung. Cinta yang mendalam terhadap kopi dan teh terganggu dengan asam lambung yang bergerak maraton di dalam tubuh. Kurang b...

Pendamping Desa BERMASA di Bengkalis Provinsi Riau, Satu Milyar Per Desa

Gambar
Tepat pertengahan Desember 2022 penulis berkesempatan untuk diskusi singkat dengan "Pendamping Desa Bermasa" di Bengkalis, Provinsi Riau. Beberapa sahabat dari Universitas Islam Riau (UIR) yang aktif mendalami Ilmu Pemerintahan mengajak penulis untuk hadir membincang tentang Desa dan prakarsa Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk Desa. Pembaca jangan keliru sangka. "Pendamping Desa Bermasa" ini tidak identik dengan pendamping Desa yang dikontrak oleh Kementerian Desa PDTT. Pendamping Desa ini direkrut secara mandiri oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Dana yang dikawal oleh "pendamping Desa Bermasa" itu sekitar 1 (satu) milyar per Desa. Pendamping Desa Bermasa merupakan inisiatif Pemerintah Bengkalis untuk mendampingi "Program Desa Bermasa" yang didukung dengan bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Desa di kabupaten Bengkalis. Misi utama "Pendamping Desa Bermasa" adalah mewujudkan visi dan misi Kabupaten Bengkalis 2021-2026...

Cara Interpretasi Data SDGs Desa Yang Beberapa Data Masih N/A

Gambar
Beberapa waktu lalu beberapa Tenaga Ahli Pendamping Desa dari Sumatera Selatan melakukan praktik interpretasi data SDGs Desa. Data yang dipergunakan dalam pelatihan di kelas adalah data SDGs Desa Muara Sungai, Cambai, Prabumulih, Sumatera Selatan. Data terakhir yang diolah dan diinterpretasi dalam latihan adalah data ( cut off ) tanggal 27 Juli 2022, pukul 20:25 WIB.  Data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022 menetapkan status Desa Muara Sungai sebagai Desa BERKEMBANG, dengan skor penilaian 0,6552. Luas wilayah Desa Muara Sungai 10,1 KM2. Terletak di ketinggian 11–20 dpl dengan tipologi wilayah datar sampai bergelombang. Penduduk Desa Muara Sungai berjumlah 2,375 jiwa yang terdiri dari 1,217 Perempuan dan 1.158 Laki-laki, tergabung dalam jumlah Kepala Keluarga 849 Kepala Keluarga. Penduduk Desa Muara Sungai umumnya berasal dari suku Belide. Mata pencaharian penduduk Desa Muara Sungai umumnya sebagai petani dengan komoditi utama tanaman karet. Mata pencaharian lain penduduk setemp...

Tenaga Pendamping Profesional Desa di Kawasan Perdesaan

Gambar
Tenaga Pendamping Desa Profesional (selanjutnya disingkat: TPP) pada tahun 2022 memasuki babak baru yakni profesionalitas yang dibuktikan dengan persiapan uji kompetensi dan rangkaian proses sertifikasi kompetensinya. Sebagai profesi yang direkognisi secara formal melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), maka TPP terikat pada beberapa standar kompetensi normatif. Bagaimana jika fenomena TPP dihubungkan dengan program pembangunan kawasan perdesaan yang aktual? FENOMENA TPP ~ Anom Surya Putra ~ Pertama, TPP terikat pada regulasi perburuhan/ketenagakerjaan bahwa apa yang dilakukan oleh TPP secara normatif mengikuti SKKNI, dan lebih spesifik lagi adalah Unit-unit kompetensi merupakan standar objektif untuk menilai kinerjanya. Dihubungkan dengan tema rapat koordinasi pembangunan kawasan perdesaan yakni "strategi pengukuran Indeks Perkembangan Kawasan Perdesaan (I-PKP)," Oktober 2022, apakah standar kerja TPP telah dipertimbangkan mendalam oleh penyelenggara rap...

Proyek Perubahan Citra Diri Pendamping Desa oleh Ibe Karyanto (Adaptasi Pasca MoT-ToT)

Gambar
Tulisan ini awalnya ditulis oleh salah seorang penyusun modul Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Tahun 2022, yakni (Romo)  Ibe Karyanto . Diterbitkan dalam skala terbatas pada pertengahan tahun 2022 oleh Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Desa PDTT.  Anom Surya Putra Saya ucapkan terima kasih sehormat-hormatnya atas persetujuan (Romo) Ibe Karyanto dan Zaini Mustakim (P3PD) terhadap penayangan materi ini, setelah  diadaptasi dari berbagai perbincangan selama MoT dan ToT. Setelah saya mengikuti beberapa aktivitas mulai MoT, ToT daring dan ToT tatap muka, terdapat perubahan penting dalam "membaca", "membatinkan" dan "mengkomunikasikan" bahan bacaan tentang "Citra Pendamping Desa".  Pertama, bahan bacaan ini berada dalam pertimbangan paradigmatik, dan bukan pertimbangan bimbingan teknis (bimtek). "Bahan bacaan modul" ini bukan digun...

OPINI Berdesa: Modul Pendampingan Desa Tahun 2015

Gambar
Modul Pendampingan Desa Tahun 2015 Pendampingan Desa memasuki babak penentuan yakni transformasi dari PNPM-Mandiri Perdesaan ke implementasi UU Desa. Modul berikut ini berupaya mendaratkan implementasi UU Desa pada dinamika PNPM-Mandiri Perdesaan yang mewariskan aset-aset infrastruktur, dana bergulir dan kelembagaan semisal BKAD, pendamping profesional dan lain sebagainya. Dilain sisi, implementasi UU Desa menuntut konsistensi atas penghayatan asas rekognisi dan subsidiaritas dalam pembangunan dan pemberdayaan Desa. Rintisan modul ini merupakan langkah rintisan terhadap apa yang penulis sebut sebagai "Trisula Desa": Desa mampu mengelola kekuasaan pemerintahan, kekuasaan ekonomi dan kekuasaan pertahanan. Hingga akhir tahun 2015, Desa masih bergerak pada lingkup administrasi pemerintahan khususnya pemenuhan atas persyaratan Dana Desa. Berbagai kesibukan administratif itu ibarat "tombak bermata dua": disatu sisi merupakan upaya regresif (kepatuhan atas aturan hukum) da...