Opini Terbaru
OPINI Berdesa: Modul Pendampingan Desa Tahun 2015
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Modul Pendampingan Desa Tahun 2015 |
Rintisan modul ini merupakan langkah rintisan terhadap apa yang penulis sebut sebagai "Trisula Desa": Desa mampu mengelola kekuasaan pemerintahan, kekuasaan ekonomi dan kekuasaan pertahanan. Hingga akhir tahun 2015, Desa masih bergerak pada lingkup administrasi pemerintahan khususnya pemenuhan atas persyaratan Dana Desa. Berbagai kesibukan administratif itu ibarat "tombak bermata dua": disatu sisi merupakan upaya regresif (kepatuhan atas aturan hukum) dan dilain pihak merupakan pemicu untuk bergerak ke pengelolaan kekuasaan ekonomi dan pertahanan.
Pada tahun 2019, 2024 dan 2030-an Desa memasuki tahapan awal dan menengah atas fase "berkuasanya Desa atas dirinya sendiri, sekaligus bertanggung jawab secara nasional". Desa tak mungkin lagi beringsut mundur dalam gelombang trajectory yang membentang hingga era Kertanegara bahwa "Desa berada diluar benteng kerajaan, merupakan bagian kedaulatan (souvereignty) tapi bukan bagian dari tanggung jawab (responsibility) kerajaan".
Dalam siklus gelombang dengan longterm objective tertentu yakni 2024 hingga 2045, kader desa yang organik (bukan pendamping profesional maupun pendamping pihak ketiga) berada pada kelembagaan demokratik yang stabil. Ia mempunyai auto-imun ditengah pergulatan Asia Pasifik yang membara pada tahun 2030an.
Saat ini adalah awal untuk memanfaatkan situasi "breakthrough" dari rezim bina negara menjadi bina Trisula Desa. Pendamping yang direkrut pada tahun 2015-2019 sedang menikmati masa "keemasan administrasi pemerintahan", tapi menghadapi tantangan berupa kedudukannya sebagai "pambukaning gapura" keemasan pada 1 (satu) abad NKRI yakni tahun 2045. Disaat itu, kader desa organik bertemu dengan arus pertahanan semesta dimana angkatan perang NKRI sedang jaya pada tri-matra (udara, laut, dan darat).
Silahkan mengunduh modul yang memuat ratusan lembar ini pada link ini: Panduan Pelatih Pendampingan Desa (Wahjudin Sumpeno).
MODUL PELATIHAN PENYEGARAN PENDAMPINGAN DESA
Pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan dan Implementasi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa
PENGARAH : Marwan Jafar (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia)
PENANGGUNG JAWAB: Ahmad Erani Yustika (Dirjen, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa)
TIM PENULIS :
• Sutoro Eko,
• Wahjudin Sumpeno,
• I Made Budi Astawa,
• I Nyoman Oka,
• Ludiro Prajoko,
• John Odhius,
• Wahyudin Kessa,
• Nurahman Joko Wiranu,
• Suhirman,
• Sadwanto Purnomo,
• Sultonulhuda, M. Arwani, Sukoyo, Silah,
• Moch. Achlis Udin,
• Ade Siti Barokah,
• Yasir Sani,
• M. Zaini Mustakim,
• Anom Surya Putra.
REVIEWER : Eko Sri Haryanto, Bito Wikantosa, Bambang Soetono
COVER & LAYOUT : Wahjudin Sumpeno
Cetakan Pertama, Agustus 2015
Diterbitkan oleh:
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Jl. Abdul Muis No. 7 Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3500334
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar