Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

OPINI Berdesa: Modul Pendampingan Desa Tahun 2015


Modul Pendampingan Desa Tahun 2015

Pendampingan Desa memasuki babak penentuan yakni transformasi dari PNPM-Mandiri Perdesaan ke implementasi UU Desa. Modul berikut ini berupaya mendaratkan implementasi UU Desa pada dinamika PNPM-Mandiri Perdesaan yang mewariskan aset-aset infrastruktur, dana bergulir dan kelembagaan semisal BKAD, pendamping profesional dan lain sebagainya. Dilain sisi, implementasi UU Desa menuntut konsistensi atas penghayatan asas rekognisi dan subsidiaritas dalam pembangunan dan pemberdayaan Desa.

Rintisan modul ini merupakan langkah rintisan terhadap apa yang penulis sebut sebagai "Trisula Desa": Desa mampu mengelola kekuasaan pemerintahan, kekuasaan ekonomi dan kekuasaan pertahanan. Hingga akhir tahun 2015, Desa masih bergerak pada lingkup administrasi pemerintahan khususnya pemenuhan atas persyaratan Dana Desa. Berbagai kesibukan administratif itu ibarat "tombak bermata dua": disatu sisi merupakan upaya regresif (kepatuhan atas aturan hukum) dan dilain pihak merupakan pemicu untuk bergerak ke pengelolaan kekuasaan ekonomi dan pertahanan.

Pada tahun 2019, 2024 dan 2030-an Desa memasuki tahapan awal dan menengah atas fase "berkuasanya Desa atas dirinya sendiri, sekaligus bertanggung jawab secara nasional". Desa tak mungkin lagi beringsut mundur dalam gelombang trajectory yang membentang hingga era Kertanegara bahwa "Desa berada diluar benteng kerajaan, merupakan bagian kedaulatan (souvereignty) tapi bukan bagian dari tanggung jawab (responsibility) kerajaan".

Dalam siklus gelombang dengan longterm objective tertentu yakni 2024 hingga 2045, kader desa yang organik (bukan pendamping profesional maupun pendamping pihak ketiga) berada pada kelembagaan demokratik yang stabil. Ia mempunyai auto-imun ditengah pergulatan Asia Pasifik yang membara pada tahun 2030an.

Saat ini adalah awal untuk memanfaatkan situasi "breakthrough" dari rezim bina negara menjadi bina Trisula Desa. Pendamping yang direkrut pada tahun 2015-2019 sedang menikmati masa "keemasan administrasi pemerintahan", tapi menghadapi tantangan berupa kedudukannya sebagai  "pambukaning gapura" keemasan pada 1 (satu) abad NKRI yakni tahun 2045. Disaat itu, kader desa organik bertemu dengan arus pertahanan semesta dimana angkatan perang NKRI sedang jaya pada tri-matra (udara, laut, dan darat).

Silahkan mengunduh modul yang memuat ratusan lembar ini pada link ini: Panduan Pelatih Pendampingan Desa (Wahjudin Sumpeno).

MODUL PELATIHAN PENYEGARAN PENDAMPINGAN DESA

Pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan dan Implementasi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa

PENGARAH : Marwan Jafar (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia)

PENANGGUNG JAWAB: Ahmad Erani Yustika (Dirjen, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa)

TIM PENULIS :

Sutoro Eko, 

Wahjudin Sumpeno, 

I Made Budi Astawa,

I Nyoman Oka, 

Ludiro Prajoko, 

John Odhius, 

Wahyudin Kessa, 

Nurahman Joko Wiranu, 

Suhirman, 

Sadwanto Purnomo, 

Sultonulhuda, M. Arwani, Sukoyo, Silah, 

Moch. Achlis Udin, 

Ade Siti Barokah, 

Yasir Sani, 

M. Zaini Mustakim, 

Anom Surya Putra.


REVIEWER : Eko Sri Haryanto, Bito Wikantosa, Bambang Soetono

COVER & LAYOUT : Wahjudin Sumpeno


Cetakan Pertama, Agustus 2015

Diterbitkan oleh:

KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

Jl. Abdul Muis No. 7 Jakarta Pusat 10110

Telp. (021) 3500334


Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas