Pendamping Desa BERMASA di Bengkalis Provinsi Riau, Satu Milyar Per Desa
Tepat pertengahan Desember 2022 penulis berkesempatan untuk diskusi singkat dengan "Pendamping Desa Bermasa" di Bengkalis, Provinsi Riau. Beberapa sahabat dari Universitas Islam Riau (UIR) yang aktif mendalami Ilmu Pemerintahan mengajak penulis untuk hadir membincang tentang Desa dan prakarsa Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk Desa. Pembaca jangan keliru sangka. "Pendamping Desa Bermasa" ini tidak identik dengan pendamping Desa yang dikontrak oleh Kementerian Desa PDTT. Pendamping Desa ini direkrut secara mandiri oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Dana yang dikawal oleh "pendamping Desa Bermasa" itu sekitar 1 (satu) milyar per Desa.
Pendamping Desa Bermasa merupakan inisiatif Pemerintah Bengkalis untuk mendampingi "Program Desa Bermasa" yang didukung dengan bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Desa di kabupaten Bengkalis. Misi utama "Pendamping Desa Bermasa" adalah mewujudkan visi dan misi Kabupaten Bengkalis 2021-2026 untuk Desa. Pendamping desa ini bergerak dalam paradigma "Membangun Desa" atau "Dari Supra-Desa ke Desa" dengan mengikuti misi pembangunan yang diemban oleh Bupati.
Pendamping Desa Bermasa melakukan pendampingan teknis terhadap penggunaan bantuan keuangan bersifat khusus yang dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan:
- Tahun I (2022) terdiri atas pembangunan Desa atau infrastruktur Desa (60%), pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan (32%), dan pembinaan dan pengawasan program dan kegiatan (8%);
- Tahun II dan III (2023-2024) terdiri atas pembangunan Desa atau infrastruktur Desa (47% sampai dengan 60%); pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan (32% sampai dengan 45%); dan pembinaan dan pengawasan program (8%);
- Tahun IV dan V (2025-2026) terdiri atas proporsi pembagian berdasarkan hasil evaluasi dan realisasi penyerapan dana bantuan serta hasil (outcomes) yang telah dicapai dengan mempertimbangkan status Desa berdasarkan Indeks Desa Mandiri (IDM).
Para pembaca bisa mengunduh aturan hukum yang melegitimasi legalitas program tersebut pada link berikut ini: Peraturan Bupati No. 74/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk Program Desa Bermasa Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Bengkalis.
Pendamping Desa Bermasa mengawali proses pendampingannya pada proses perencanaan/teknokratik yakni mendampingi proses penyusunan RKP Desa yang di dalamnya terdapat program Desa Bermasa. Selanjutnya pendamping Desa Bermasa mengawal proses penyaluran bantuan, pencapaian program sesuai indikator kegiatan yang telah diuraikan dalam struktur belanja APB Desa, dan pemantauan dan evaluasi.
Beberapa tahun sebelumnya, tepat pada tahun 2018, terbit aturan tentang pendamping Desa dan kelurahan kabupaten Bengkalis melalui Perbup Bengkalis No. 25/2018 tentang Pendamping Desa dan Kelurahan Kabupaten Bengkalis. Substansi hukum dari peraturan bupati ini adalah terdapat beberapa kategori pendamping yakni pendamping pengembangan ekononomi pedesaan, pembangunan Desa dan penyusunan laporan keuangan.
Catatan kritis perlu diutarakan dalam tulisan ini yakni pendamping Desa kurang tepat bila disandingkan dengan "pendamping kelurahan" karena dua term ini sudah sangat berbeda bahwa Desa mempunyai kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan kewenangan lokal berskala Desa, sedangkan kelurahan tak lebih merupakan bagian dari pemerintah kabupaten (atau pemerintah supra Desa). Generalisasi pengaturan untuk pendamping Desa dan kelurahan dalam satu pengaturan ini sebaiknya dicabut dan difokuskan hanya pada pendamping Desa supaya lebih koheren dengan Peraturan Bupati yang mengatur tentang bantuan keuangan bersifat khusus kepada Desa di Bengkalis.
Dalam undangan diskusi panitia penyelenggara tampak antusias untuk menghubungkan "pendamping Desa Bermasa" dengan situasi pelaksanaan sertifikasi terhadap "pendamping Desa TPP" yang dikontrak oleh Kementerian Desa PDTT.
Pertama, legitimasi hukum "pendamping Desa dan kelurahan di Bengkalis" ini bersumber dari diskresi Bupati, prakarsa lokal untuk "Membangun Desa", tetapi masih bercampur dengan "pendamping kelurahan", sehingga kurang koheren dengan struktur organisasi pendamping Desa TPP yang dikontrak oleh Kementerian Desa PDTT yang fokus pada Desa dan bukan kelurahan.
Kedua, struktur organisasi "pendamping Desa dan kelurahan" terdiri dan pendamping Desa dan kelurahan bidang ekonomi, bidang pembangunan, dan tenaga akuntansi Desa. Struktur organisasinya sangat berbeda jauh dengan struktur organisasi pendamping Desa TPP dalam program P3MD yang hirarkis dari skala nasional sampai skala lintas-lokal Desa.
Ketiga, seandainya standar kerja kompetensi nasional tentang pendamping Desa TPP dijadikan ukuran untuk menilai kompetensi "pendamping Desa Bermasa", maka akan terdapat skema kompetensi yang sulit berjalan seiring. Misalnya, tenaga akuntansi Desa dalam "pendamping Desa Bermasa", apakah hal ini mencakup akuntansi pemerintahan Desa atau akuntansi keuangan BUM Desa? Contoh lain, apakah istilah analisis keuangan pada "pendamping Desa dan kelurahan bidang ekonomi" tertuju pada analisis keuangan Desa atau analisis keuangan Desa dengan tema khusus yakni pembangunan ekonomi Desa? Apakah istilah spesialis data pada "pendamping Desa Bidang pembangunan" koheren dengan spesialisasi data perencanaan pembangunan Desa secara utuh atau hanya fokus pada analisis keuangan terhadap bantuan keuangan bersifat khusus (infrastruktur) dari Pemerintah Bengkalis kepada Pemerintah Desa?
Sebagai perbandingan para pembaca dapat melihat dan mengunduh file tentang:
- Kepmenaker No. 201/2021 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya pada Jabatan Kerja Tenaga Pendamping Profesional
- Kepmendesa PDTT No. 114/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional
- Presentasi tentang Skema Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP)
- Peraturan Bupati Bengkalis No. 25 Tahun 2018 tentang pendamping Desa yang masih digabungkan pengaturannya dengan pendamping kelurahan di Bengkalis.
Beberapa pertanyaan singkat yang diajukan pada tulisan ini untuk membuka cara berpikir bahwa sertifikasi terhadap "pendamping Desa TPP" belum tentu koheren dengan kemampuan spesifik yang dibutuhkan atau telah dilakukan oleh "pendamping Desa Bermasa". Seandainya regulator "pendamping Desa Bermasa" hendak masuk ke dalam rezim perburuhan SKKNI TPP "Pendamping Desa yang dikontrak oleh Kementerian Desa PDTT" maka kerangka pengaturan "pendamping Desa Bermasa" setidaknya memerlukan perubahan total. Misalnya, penyebutan nama dan kedudukan "pendamping Desa bidang ekonomi" di skala lokal Desa diganti menjadi "pendamping lokal Desa", atau, "Advisor" diganti menjadi "Tenaga Ahli di kabupaten", dan masih banyak lagi adaptasi hukum yang diperlukan.
Satu lagi agenda perbincangan yang memerlukan analisis kebijakan yang lebih mendalam yakni pengadaan barang dan jasa di Desa. Ketika bantuan keuangan bersifat khusus itu digunakan untuk membiayai usulan Pemerintah Desa melalui jalur program "Desa Bermasa", maka "pendamping Desa Bermasa" akan menjalankan mekanisme pengadaan infrastruktur dan jasa tertentu di skala lokal Desa, sebagaimana diatur dalam peraturan bupati Bengkalis tentang pengadaan barang dan jasa di Desa.
Para pembaca bisa mengunduh, membaca dan membandingkan tentang regulasi dan format administrasi hukum pengadaan barang dan jasa di Desa melalui link berikut ini:
- Perbup Bengkalis No. 37/2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Regulasi dan Presentasi tentang pengadaan barang dan jasa di Desa.
- Buku Gratis Administrasi Keuangan Desa.
Berbagai form administrasi hukum tentang pengadaan barang/jasa di Desa tentu bisa dipelajari sambil praktik secara langsung di Desa. Urusan pengadaan infrastruktur di Desa mungkin mudah dijalankan, tetapi bagaimana dengan urusan pemberdayaan masyarakat Desa yang salah satunya berhubungan dengan "pendampingan ekonomi" oleh pendamping Desa Bermasa? Apakah pendampingan ekonomi itu akan berjalan melalui penyertaan modal kepada BUM Desa? Ataukah akan berjalan melalui opsi khusus bahwa penyaluran bantuan keuangan itu berlaku sebagai hibah kepada BUM Desa?
Lalu, bagaimana pengukuran keberhasilan program Desa Bermasa dengan menggunakan detail-detail dari data Indeks Desa Membangun (IDM) yang diterbitkan oleh Kementerian Desa?
Masih banyak pertanyaan yang perlu dicermati dengan mempertimbangkan data, fakta dan informasi di Bengkalis, antara program bantuan keuangan yang diinisasi oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan keuangan Desa dalam spektrum nasional, maupun koherensi antara organisasi pendamping Desa Bermasa dan pendamping Desa TPP yang dikontrak oleh Kementerian Desa.*

Posting Komentar untuk "Pendamping Desa BERMASA di Bengkalis Provinsi Riau, Satu Milyar Per Desa"
Komentar Terbaik Pasti Direspons
Posting Komentar