Opini Terbaru

[BUKU ONLINE] HUKUM KOMUNIKATIF Karya ANOM SURYA PUTRA

Gambar
HUKUM KOMUNIKATIF:  ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA  *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah  Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996).  Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...

Api Menyala dari Mata Air Kembar (5): CSR Magang BUM Desa Sumber Kembar di Desa Ponggok

 

Serial tulisan ini disarikan dari pengalaman kami melakukan asistensi dalam program CSR PT PJB UBJOM PAITON, bekerjasama dengan Desa Sumber Kembar Probolinggo, yang telah diterbitkan pada tahun 2020:

Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. 2020. Api Menyala dari Mata Air Kembar, Praksis CSR di Desa Sumber Kembar Probolinggo (Yogyakarta: PT PJB UBJOM PAITON Bekerjasama dengan LKiS).

Please cite as: Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. "Api Menyala dari Mata Air Kembar (5): CSR Magang BUM Desa Sumber Kembar di Desa Ponggok." Blog Anom Surya Putra. Juni 2022. https://anomsuryaputra.blogspot.com/2022/06/bagian-ke-5-api-menyala-dari-mata-air.html

-----------------------------------

Tim PJB melakukan komunikasi dengan Penjabat Kepala Desa Abdul Gani pada bulan November 2018 mengenai rencana Studi Banding ke BUM Desa “Tirta Mandiri”, Desa Ponggok, Klaten, Jawa Tengah. Desa Ponggok terkenal sebagai Desa yang mampu memanfaatkan mata air purba (umbul) sebagai basis usaha BUM Desa “Tirta Mandiri”.  Penjabat Kepala Desa dan BUM Desa sepakat untuk studi banding ke Desa Ponggok dengan paket menginap beberapa hari (live in). Bukan semata jalan-jalan (plesiran) ke Desa Ponggok lalu pulang tanpa membawa gagasan inovatif. 

Para pihak bersepakat untuk benar-benar memperoleh materi yang sistematis sambil diskusi dengan pengelola BUM Desa “Tirta Mandiri”, Desa Ponggok, Klaten, Jawa Tengah. Studi banding yang difasilitasi oleh Tim PJB ke Desa Ponggok tidak menganut pola Bimbingan Teknis (Bimtek) seperti duduk manis mendengar ceramah di hotel, makan, jalan-jalan, tidur, pulang dan selanjutnya lupa atas materi yang dibicarakan. 

Studi banding ke Desa Ponggok merupakan tindakan asistensi yang berbentuk edukasi dan tinggal di Desa (live in). Tim PJB bersama BUM Desa akan sama-sama mengalami proses edukasi tentang BUM Desa pengelola mata air, begitu pula halnya Desa Ponggok akan mendengar masalah dan potensi wisata kolam pemandian Desa Sumber Kembar.

Pemberangkatan studi banding ke Desa Ponggok semula 5 (lima) orang dan direncanakan belajar penuh disana selama 4 (empat) hari terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2018. Tetapi karena beberapa pengurus termasuk Ketua BUM Desa sibuk bekerja di tempat lain, maka pengurus BUM Desa yang berangkat ke Desa Ponggok sekitar 3 (tiga) orang. Angga Fajar, Zulfikar dan Hayi (sebelumnya aktif dalam program perusahaan POMI tentang pemberdayaan komunitas masyarakat pengelola sampah). Tim PJB juga mengikutsertakan beberapa Desa lainnya dalam studi banding. Semuanya aktif dalam program Studi Desa yang diselenggarakan oleh BUM Desa “Tirta Mandiri” di Desa Ponggok. 

Program Studi Desa selama 4 (empat) hari di Desa Ponggok, Klaten, memberikan ruang bagi partisipan dari Desa Sumber Kembar untuk mengenal BUM Desa secara umum, diselingi dengan jalan kaki mengunjungi lokasi usaha BUM Desa “Tirta Mandiri” seperti Toko Desa dan umbul Ponggok. Partisipan dari Desa Sumber Kembar belajar pula cara mengamati dan menganalisa potensi Desa, perencanaan pembangunan Desa dan integrasinya dengan program BUM Desa. Angin segar bagi seluruh pengurus BUM Desa dari Desa Sumber Kembar yang sedang menghadapi situasi pengelolaan BUM Desa “hidup segan, mati tak mau”. Pengurus BUM Desa membutuhkan inspirasi mengenai manajemen BUM Desa pengelola wisata agar jumlah pengunjung tetap stabil sepanjang tahun.

Pengurus BUM Desa “Taman Berseri” (sekarang berubah nama menjadi BUM Desa “Plalangan”) terperanjat menyaksikan kesibukan BUM Desa “Tirta Mandiri. Hanya dengan mata air purba di Desa Ponggok, BUM Desa “Tirta Mandiri” bisa memanfaatkan jenis usaha foto di bawah air, persewaan alat selam dan Toko Desa. Ini belum terpikirkan oleh kepengurusan BUM Desa dari Desa Sumber Kembar. Dari Studi Desa (live in) pengurus BUM Desa memperoleh pemahaman bahwa tiap BUM Desa tidak dapat dibandingkan satu sama lain karena faktor sejarah, kultur dan tradisi yang berbeda. Hal yang bisa dipelajari dari Desa Ponggok ialah spirit yang menyala para pengurusnya dalam mengelola berbagai jenis usaha BUM Desa.*

Bersambung ke Bagian Ke-6

Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Negara Hukum Deliberatif, Desa dan Metode Pembentukan Hukum (ROCCIPI, EBP, RIA)

Proyek Perubahan Citra Diri Pendamping Desa oleh Ibe Karyanto (Adaptasi Pasca MoT-ToT)

Day 11 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Merancang Panduan Penilaian Dampak Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Regulatory Impact Assessment) di Biro Hukum Kementerian Desa PDTT

5 (Lima) Model Pengembangan Legislative Drafting (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

BKAD PNPM MPd dan organ UPK Bukan Badan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Agung Oktober 2021

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (65): Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Hukum

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)