Opini Terbaru

[BUKU ONLINE] HUKUM KOMUNIKATIF Karya ANOM SURYA PUTRA

Gambar
HUKUM KOMUNIKATIF:  ADAPTASI PEMIKIRAN HUKUM DAN FILSAFAT JÜRGEN HABERMAS PENULIS: ANOM SURYA PUTRA  *** Hukum Komunikatif. Istilah ini penulis peroleh setelah bongkar pasang gagasan tentang pengetahuan hukum apa yang tepat untuk mewarnai diskursus ilmu hukum ( jurisprudence ) dan ilmu sosial-hukum ( legal science ) di Indonesia. Cara berpikir Hukum Komunikatif berakar dari buku karya Habermas. Judul aslinya adalah  Faktizität und Geltung: Beiträge zur Diskurstheorie des Rechts und des demokratischen Rechtsstaats , Frankfurt a.M. 1992. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris berjudul " Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy " (Antara Fakta dan Keabsahan Normatif: Kontribusi untuk Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi), karya Jürgen Habermas (Massachusetts Institute of Technology, 1996).  Buku ( online ) ini, entah suatu saat nanti akan terbit dalam versi cetak, ditulis dengan gaya rileks atau semacam humor yang belum tentu memancin...

Api Menyala dari Mata Air Kembar (6): Prakarsa Taman Emoji BUM Desa Sumber Kembar


Serial tulisan ini disarikan dari pengalaman kami melakukan asistensi dalam program CSR PT PJB UBJOM PAITON, bekerjasama dengan Desa Sumber Kembar Probolinggo, yang telah diterbitkan pada tahun 2020:

Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. 2020. Api Menyala dari Mata Air Kembar, Praksis CSR di Desa Sumber Kembar Probolinggo (Yogyakarta: PT PJB UBJOM PAITON Bekerjasama dengan LKiS).

Please cite as: Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. "Api Menyala dari Mata Air Kembar (6): Prakarsa Taman Emoji BUM Desa Sumber Kembar." Blog Anom Surya Putra. Juni 2022. https://anomsuryaputra.blogspot.com/2022/06/bagian-ke-6-api-menyala-dari-mata-air.html

-----------------------------------

Setelah program Studi Desa di Desa Ponggok tuntas dijalani oleh BUM Desa, pengurus BUM Desa terinspirasi sepulang dari Desa Ponggok dan berprakarsa untuk memperindah lokasi wisata. Pengurus BUM Desa segera berkomunikasi dengan Pemerintah Desa. Pemerintah Desa dan BPD Sumber Kembar memutuskan alokasi anggaran untuk penambahan kolam kecil melalui APB Desa. Pemerintah Desa dan BUM Desa terus menerus melakukan pengembangan dengan menambah sarana kolam pemandian. BUM Desa punya prakarsa berwawasan lingkungan yakni menata taman di lokasi wisata pemandian dan diberi nama Taman Emoji. 

Sepanjang bulan Oktober sampai bulan Desember 2018, pengurus BUM Desa bersama komunitas pengelola limbah kertas dan ban bekas memanfaatkan bambu dan bola-bola untuk memperindah taman. Kolam pemandian total dikunjungi 10.000 (sepuluh ribu) orang pada tahun 2018, baik pengunjung dewasa maupun anak-anak. Kolam pemandian masih terlalu besar ukurannya untuk anak-anak. Dengan pertimbangan bahwa pendapatan akan bertambah pada tahun berikutnya, maka dibuatlah 2 (dua) unit kolam untuk anak usia dini. 

Prakarsa BUM Desa berkembang dengan melibatkan komunitas warga yang berkemampuan mengelola limbah kertas dan ban bekas menjadi etalase Taman Emoji. Spirit yang berkesadaran lingkungan ini mungkin tampak biasa-biasa saja bagi penyelenggara proyek wisata, tetapi imajinasi mereka tak bisa digantikan dengan modal uang. Siang berganti malam, malam beralih pagi hari, prakarsa mereka akhirnya manifes dalam bentuk Taman Emoji.

Gambar 9 Taman Emoji atau Taman Sumber Kembar

Bangunan Pusat Informasi Taman Sumber Kembar yang diresmikan oleh Tim PJB dan Pemerintah Desa pada tanggal 19 Desember 2018 tampak serasi dengan Taman Emoji. Perpaduan warna biru, kuning, hijau, oranye dan warna cerah lainnya. Pengunjung mulai betah berenang dan melakukan swafoto sebagai kenangan di Taman Emoji yang kemudian berubah nama menjadi Taman Sumber Kembar. BUM Desa berhasil membuktikan pengelolaan modal dari Pemerintah Desa telah menambahkan keindahan pada lokasi wisata kolam pemandian yang sederhana.

Taman Emoji, kolam pemandian untuk anak, dan aktivitas di Pusat Informasi Taman Sumber Kembar semakin mewarnai akun Facebook BUM Desa yang dikelola oleh Angga Fajar (Bendahara BUM Desa). Walaupun bambu-bambu yang ditancapkan sepanjang pintu masuk sampai dengan lokasi Taman Emoji itu tidak mungkin berumur lama, tetapi pemandangan sekitar lokasi wisata kolam pemandian tampak lebih asri. Sampai akhirnya banyak yang penasaran. Di media sosial Facebook seluruh pemandangan lokasi wisata tampak bagus namun pengunjung berkomentar ternyata kolam pemandiannya berukuran kecil. Kamar mandi sudah ada untuk aktivitas bilas tubuh bagi pengunjung tetapi airnya masih bersumber dari air kolam. Belum bersumber dari air bersih. Banyak komplain pengunjung yang diterima oleh BUM Desa. Hingga saat ini mereka terus berjuang agar ada advokasi anggaran dari APB Desa untuk perbaikan kualitas kamar mandi.

Perawatan Taman Emoji yang kini disebut Taman Sumber Kembar terus berlanjut sampai pada awal tahun 2019. Bertepatan pula pada perubahan kepemimpinan Penjabat Kepala Desa Abdul Ghani digantikan oleh Makruf. Tim PJB menjalin komunikasi dengan Makruf sebagai pemegang kepemimpinan Desa Sumber Kembar, terutama mengenai kegiatan kolaborasi antara BUM Desa dan Tim PJB sebelumnya yakni Pusat Informasi Taman Sumber Kembar dan Studi Desa ke Desa Ponggok.

Komunikasi dengan Penjabat Kepala Desa Makruf berlangsung lancar karena beliau juga gesit membaca situasi yang mendukung usaha rintisan BUM Desa. Secara spesifik, hasil (outcome) dari kegiatan kerjasama Desa dan Tim PJB hingga awal tahun 2018 ialah tumbuhnya kepercayaan diri pengurus BUM Desa, aktivitas kolaborasi BUM Desa dengan komunitas usaha lainnya, dan BUM Desa terbuka untuk menerima kritik dari pengunjung (perbaikan kualitas atas fasilitas wisata).*

Bersambung ke Bagian Ke-7


Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Negara Hukum Deliberatif, Desa dan Metode Pembentukan Hukum (ROCCIPI, EBP, RIA)

Proyek Perubahan Citra Diri Pendamping Desa oleh Ibe Karyanto (Adaptasi Pasca MoT-ToT)

Day 11 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Merancang Panduan Penilaian Dampak Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Regulatory Impact Assessment) di Biro Hukum Kementerian Desa PDTT

5 (Lima) Model Pengembangan Legislative Drafting (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)

Day 10 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

BKAD PNPM MPd dan organ UPK Bukan Badan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Agung Oktober 2021

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (65): Pascamodernisme dan Dekonstruksi dalam Hukum