Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Api Menyala dari Mata Air Kembar (6): Prakarsa Taman Emoji BUM Desa Sumber Kembar


Serial tulisan ini disarikan dari pengalaman kami melakukan asistensi dalam program CSR PT PJB UBJOM PAITON, bekerjasama dengan Desa Sumber Kembar Probolinggo, yang telah diterbitkan pada tahun 2020:

Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. 2020. Api Menyala dari Mata Air Kembar, Praksis CSR di Desa Sumber Kembar Probolinggo (Yogyakarta: PT PJB UBJOM PAITON Bekerjasama dengan LKiS).

Please cite as: Putra, Anom Surya dan dan Rizqi Prima Haksasi. "Api Menyala dari Mata Air Kembar (6): Prakarsa Taman Emoji BUM Desa Sumber Kembar." Blog Anom Surya Putra. Juni 2022. https://anomsuryaputra.blogspot.com/2022/06/bagian-ke-6-api-menyala-dari-mata-air.html

-----------------------------------

Setelah program Studi Desa di Desa Ponggok tuntas dijalani oleh BUM Desa, pengurus BUM Desa terinspirasi sepulang dari Desa Ponggok dan berprakarsa untuk memperindah lokasi wisata. Pengurus BUM Desa segera berkomunikasi dengan Pemerintah Desa. Pemerintah Desa dan BPD Sumber Kembar memutuskan alokasi anggaran untuk penambahan kolam kecil melalui APB Desa. Pemerintah Desa dan BUM Desa terus menerus melakukan pengembangan dengan menambah sarana kolam pemandian. BUM Desa punya prakarsa berwawasan lingkungan yakni menata taman di lokasi wisata pemandian dan diberi nama Taman Emoji. 

Sepanjang bulan Oktober sampai bulan Desember 2018, pengurus BUM Desa bersama komunitas pengelola limbah kertas dan ban bekas memanfaatkan bambu dan bola-bola untuk memperindah taman. Kolam pemandian total dikunjungi 10.000 (sepuluh ribu) orang pada tahun 2018, baik pengunjung dewasa maupun anak-anak. Kolam pemandian masih terlalu besar ukurannya untuk anak-anak. Dengan pertimbangan bahwa pendapatan akan bertambah pada tahun berikutnya, maka dibuatlah 2 (dua) unit kolam untuk anak usia dini. 

Prakarsa BUM Desa berkembang dengan melibatkan komunitas warga yang berkemampuan mengelola limbah kertas dan ban bekas menjadi etalase Taman Emoji. Spirit yang berkesadaran lingkungan ini mungkin tampak biasa-biasa saja bagi penyelenggara proyek wisata, tetapi imajinasi mereka tak bisa digantikan dengan modal uang. Siang berganti malam, malam beralih pagi hari, prakarsa mereka akhirnya manifes dalam bentuk Taman Emoji.

Gambar 9 Taman Emoji atau Taman Sumber Kembar

Bangunan Pusat Informasi Taman Sumber Kembar yang diresmikan oleh Tim PJB dan Pemerintah Desa pada tanggal 19 Desember 2018 tampak serasi dengan Taman Emoji. Perpaduan warna biru, kuning, hijau, oranye dan warna cerah lainnya. Pengunjung mulai betah berenang dan melakukan swafoto sebagai kenangan di Taman Emoji yang kemudian berubah nama menjadi Taman Sumber Kembar. BUM Desa berhasil membuktikan pengelolaan modal dari Pemerintah Desa telah menambahkan keindahan pada lokasi wisata kolam pemandian yang sederhana.

Taman Emoji, kolam pemandian untuk anak, dan aktivitas di Pusat Informasi Taman Sumber Kembar semakin mewarnai akun Facebook BUM Desa yang dikelola oleh Angga Fajar (Bendahara BUM Desa). Walaupun bambu-bambu yang ditancapkan sepanjang pintu masuk sampai dengan lokasi Taman Emoji itu tidak mungkin berumur lama, tetapi pemandangan sekitar lokasi wisata kolam pemandian tampak lebih asri. Sampai akhirnya banyak yang penasaran. Di media sosial Facebook seluruh pemandangan lokasi wisata tampak bagus namun pengunjung berkomentar ternyata kolam pemandiannya berukuran kecil. Kamar mandi sudah ada untuk aktivitas bilas tubuh bagi pengunjung tetapi airnya masih bersumber dari air kolam. Belum bersumber dari air bersih. Banyak komplain pengunjung yang diterima oleh BUM Desa. Hingga saat ini mereka terus berjuang agar ada advokasi anggaran dari APB Desa untuk perbaikan kualitas kamar mandi.

Perawatan Taman Emoji yang kini disebut Taman Sumber Kembar terus berlanjut sampai pada awal tahun 2019. Bertepatan pula pada perubahan kepemimpinan Penjabat Kepala Desa Abdul Ghani digantikan oleh Makruf. Tim PJB menjalin komunikasi dengan Makruf sebagai pemegang kepemimpinan Desa Sumber Kembar, terutama mengenai kegiatan kolaborasi antara BUM Desa dan Tim PJB sebelumnya yakni Pusat Informasi Taman Sumber Kembar dan Studi Desa ke Desa Ponggok.

Komunikasi dengan Penjabat Kepala Desa Makruf berlangsung lancar karena beliau juga gesit membaca situasi yang mendukung usaha rintisan BUM Desa. Secara spesifik, hasil (outcome) dari kegiatan kerjasama Desa dan Tim PJB hingga awal tahun 2018 ialah tumbuhnya kepercayaan diri pengurus BUM Desa, aktivitas kolaborasi BUM Desa dengan komunitas usaha lainnya, dan BUM Desa terbuka untuk menerima kritik dari pengunjung (perbaikan kualitas atas fasilitas wisata).*

Bersambung ke Bagian Ke-7


Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas