Opini Terbaru

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas

Gambar
PENGANTAR Jürgen Habermas  | Penerjemah: Anom Surya Putra | Di Jerman, filsafat hukum telah lama tidak lagi menjadi materi pembahasan bagi para filsuf. Jika saya jarang menyebut nama Hegel dan lebih mengandalkan teori hukum Kantian, hal ini juga mengungkapkan keinginan saya untuk menghindari suatu model yang menetapkan standar yang tidak dapat dicapai bagi kita. Memang, bukan kebetulan bahwa filsafat hukum, dalam mencari kontak dengan realitas sosial, telah bermigrasi ke aliran-aliran (mazhab) hukum. [1] Namun, saya juga ingin menghindari ilmu hukum teknis yang terfokus pada fundasi-fundasi hukum pidana. [2] Apa yang dulunya dapat dianut secara koheren dalam konsep-konsep filsafat Hegelian saat ini menuntut pendekatan pluralistis yang menggabungkan perspektif teori moral, teori sosial, teori hukum, serta sosiologi dan sejarah hukum. Saya menyambut ini sebagai kesempatan untuk menampilkan pendekatan pluralistis yang sering tidak diakui/disadari teori tindakan komunikatif. Konsep-konse

Desa Lewolein Lembata, Wisata Alam dan Kuliner


Desa Lewolein punya pesona pantai pasir putih yang memukau. Sumberdaya Bersama (common pool resources) pantai itu bertambah dengan Bukit Nuhanera dan Gunung Berapi Ile Lewotolok. Kokoh berdiri, tebar pesonan natural, menaklukkan ego siapapun yang menatapnya.  

Desa Lewolein terletak di wilayah timur Lebatukan. Sekitar 27 km dari Lewoleba, ibukota kabupaten Lembata, Provinsi NTT. 

Kamu bisa menuju Desa Lewolein dengan kendaraan roda dua dan roda empat. Kurang lebih 2 (dua) jam.

Kuliner Lewolein terhidang dengan menu Ketupat, Ikan Bakar, Siput Lawar dan hasil laut lainnya. Bumbunya masih tradisi Desa, gaes. 

Awal mula, kuliner khas ini, hanya sebagai jajanan yang disediakan untuk para penumpang kendaraan umum. Yang melintas di jalur jalan Trans Balauring, tempat persinggahan dari Lewoleba ke wilayah Kecamatan Omesuri maupun Buyasuri. Atau rute sebaliknya.  

Suasana pasar Kuliner Lewolein terus berkembang dan berbenah. Membaca peluang pasar dan prospek wisata kuliner berdesa, Kepala Desa Lewolein Eustakius Suban bersama dengan institusi Desa lainnya, memutuskan pendanaan untuk lokasi wisata berdesa itu. Dana Desa sebagai hak rakyat Desa teralokasikan sudah untuk layanan wisata kuliner, penguat wisata alam.

Kepala Desa dua periode ini mulai membenahi fasilitas pendukung. Lopo untuk bersantai, tempat kuliner, air bersih, tempat parkir, tempat MCK di seputar pesisir pantai pasir putih Lewolein. "Dalam perencanaan juga akan ada Lapak Cinderamata, Panggung Hiburan Rakyat, Taman Baca dan lapangan Futsal yang semuanya akan terpusat di kawasan wisata pantai Lewolein," kata Cheng Hay.

Selain itu, Kades Eustakius juga mulai mengembangkan konsolidasi usaha dengan kelompok nelayan, kelompok tani dan peternak. Integrasi dengan layanan wisata kuliner Desa Lewolein.  

Sadar konservasi atas Sumberdaya Milik Bersama (common pool resources), Kepala Desa Eustakius sudah mengalokasikan anggaran untuk pengembangan Terumbu Karang buatan. Akan mulai dilakukan pada tahun anggaran 2020.

Terumbu karang buatan ini, selain untuk menjaga konservasi pun untuk perkembangbiakan ekosistem laut. Nah, Desa bisa berbisnis tanpa kehilangan spirit ekosistm terumbu karang di wilayah perairan Teluk Lewolein.*

Kontributor: Cheng Hay, diolah. 

Komentar

Artikel Terpopuler

21-Days of Abundance Meditation Challenge Deepak Chopra

Day 2 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 1 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 15 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 12 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 13 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Day 7 21-Day Meditation Challenge Creating Abundance (Deepak Chopra)

Permendagri No. 114/2014 tentang Pembangunan Desa Tidak Berlaku, Lex Posterior Derogat Legi Priori

Sosiologi Hukum Mathieu Deflem (3): Memulihkan Sosiologi Hukum

Between Facts and Norms, Pemikiran Hukum Jürgen Habermas (2): Pengantar dari Jürgen Habermas